Bayi sangat membutuhkan ari-ari karena melalui organ itu ia mendapatkan asupan makanan dan keperluan lainnya yang menunjang keberlangsungan hidup dirinya. Ketika bayi lahir, ari-ari tak dibutuhkan lagi dan karenanya dipotong lalu dikubur dalam tanah.
Dalam beberapa kasus, kadang bayi lahir dan meninggal dunia ketika ari-ari (masyimah) belum diputus. Pertanyaan lalu muncul seputar cara merawat jenazah si bayi: apakah ari-ari tersebut dipotong baru kemudian jenazah dikebumikan atau ari-ari dibiarkan menempel saja lalu dikubur bersama tubuh si bayi.
Ari-ari bayi tetap sejatinya adalah bagian dari organ manusia meskipun ia dipotong lalu dibuang saat bayi dilahirkan. Sebab, plasenta diputus bukan karena ia datang dari luar (bukan bagian dari organ manusia) melainkan karena sudah tak dibutuhkan lagi perannya. Karena bagian dari tubuh manusia maka—dari sudut pandang fiqih—ia sesungguhnya suci dan cara diperlakukan sebagaimana tubuh manusia lainnya, termasuk saat menjadi mayat.
Persoalan tersebut pernah Muktamar Nahdlatul Ulama ke-3 di Surabaya pada 28 September 1928. Muktamirin berpendapat bahwa plasenta tidak perlu dipotong bahkan harus dirawat bersama-sama jenazah si bayi karena ia berstatus hukum suci.
Kesimpulan ini dilandaskan pada pendapat dalam Hasyiyah al-Syirwani:
“Bagian yang terpisah seperti ari-ari yang terdapat pada bayi, jika berasal dari manusia hukumnya suci, sedangkan dari selain manusia hukumnya najis. Adapun bagian yang terpisah setelah kematiannya, maka hukumnya seperti jenazahnya tanpa ada perbedaan pendapat. (Abdul Hamid al-Syirwani, Hasyiyah al-Syirwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj [Beirut: Dar al-Fikr, 1418H/1997 M], Cet. I, Jilid I, h. 318).
Dengan demikian, bayi yang lahir dalam kondisi meninggal dunia tak usah buru-buru memotong ari-ari selayaknya bayi hidup, lalu dikubur secara terpisah. Ari-ari atau plasenta sebagaimana organ tubuh lainnya dibiarkan melekat lalu dikubur bersamaan dengan jasad si bayi. Wallahu a’lam. (Mahbib)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Pahala Surga bagi Orang yang Bisa Menahan Amarah
2
Aturan Baru dan Tips agar Jamaah Bisa Masuk Pelataran Ka'bah Masjidil Haram
3
Khutbah Jumat: Membangun Bangsa yang Berdaya Saing dengan Ilmu Pengetahuan
4
Orang yang Dianjurkan Membuka Kain Kafan pada Pipi Jenazah saat Pemakaman
5
Refleksi Hari Pendidikan dalam Kitab Adabul Alim wal Mutaallim Karya KH Hasyim Asy'ari
6
Shalat Dhuha secara Berjamaah, Apakah Mendapat Pahala?
Terkini
Lihat Semua