Syariah

Ketentuan Khusus dalam Mengurus Jenazah Janin, Kecelakaan, Ihram, dan Mati Syahid

Ahad, 23 Oktober 2022 | 15:00 WIB

Ketentuan Khusus dalam Mengurus Jenazah Janin, Kecelakaan, Ihram, dan Mati Syahid

Fiqih memberikan panduan khusus bagi jenazah janin, jenazah kecelakaan, jenazah ihram, dan jenazah mati syahid. (Ilustrasi: daily sabah)

Ada empat kefarduan orang hidup terhadap orang yang sudah meninggal: memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Namun, dalam praktiknya ada beberapa ketentuan khusus dalam mengurus jenazah tertentu, seperti jenazah janin keguguran, jenazah orang yang kecelakaan, jenazah orang yang ihram, dan jenazah orang yang gugur syahid.  


Jenazah Janin

Berbeda dengan mengurus jenazah orang dewasa, mengurus jenazah janin terdapat sejumlah ketentuan, sebagaimana disebutkan oleh Syekh Zainuddin al-Malaibari dalam kitabnya, Fath al-Mu‘in: 


ووري أي ستر بخرقة سقط ودفن وجوبا كطفل كافر نطق بالشهادتين. ولا يجب غسلهما بل يجوز. وخرج بالسقط العلقة والمضغة فيدفنان ندبا من غير ستر ولو انفصل بعد أربعة أشهر غسل وكفن ودفن وجوبا. فإن اختلج أو استهل بعد انفصاله صلي عليه وجوبا. 


Artinya, “Dan harus dibungkus—maksudnya ditutup—dengan kain serta wajib dikubur mayat janin yang lahir keguguran. Sama halnya dengan mayat anak kecil kafir yang mengucap dua kalimat syahadat. Namun, mayat janin keguguran dan anak kecil kafir itu tidak wajib dimandikan, hanya saja boleh jika mau dimandikan. Dikecualikan dari janin yang keguguran adalah gumpalan darah atau gumpalan daging (calon janin) yang keguguran. Maka keduanya sunah dikuburkan tanpa harus dibungkus. Namun, bila janin yang keguguran itu telah berusia empat bulan, maka ia wajib dimandikan, dikafani, dan dikebumikan. Berbeda halnya jika setelah keluar sang janin bergerak atau bersuara, maka ia wajib dishalatkan (selain dimandikan, dikafani, dan dikebumikan).” (Lihat: Fath al-Mu‘in, Terbitan Dar Ihya al-Kutub al-‘Araiyyah, halaman 46).     


Dari petikan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 

*Janin yang keguguran dan masih berupa gumpalan darah dan gumpalan daging, sunah dikuburkan, tidak wajib dibungkus, tidak wajib dimandikan, tidak wajib dishalatkan.     


*Jika sang janin yang keguguran sebelumnya tidak terlihat hidup, tidak pula terlihat ada tanda-tanda kehidupan, tidak pula tampak rupa dan kesempurnaan fisiknya, maka ia tidak wajib dimandikan dan tidak wajib dishalatkan. Namun, sunah dibungkus dengan kain dan wajib dikuburkan. 


*Jika sang janin yang keguguran tidak terlihat hidup, tidak pula terlihat tanda-tanda hidup, namun tampak rupa dan kesempurnan fisiknya, terlebih usianya di atas empat bulan, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dan dikuburkan, namun tidak wajib dishalatkan.  


*Jika janin yang keguguran sebelumnya terlihat hidup, tampak pula tanda-tanda kehidupannya, seperti menangis, bergerak, menjerit, menggigil, dan sebagainya, sesaat setelah dilahirkan, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan, layaknya orang dewasa, walaupun saat keguguran usianya masih di bawah empat bulan, sebagaimana yang diungkap oleh Syekh Nawawi (Lihat: Nihayatuz Zain  [Beirut: Darul-Fikr] cetakan pertama, halaman 156). 


Jenazah Orang yang Kecelakaan 

Orang yang mengalami kecelakaan, seperti tertabrak atau terbakar, yang menyebabkan beberapa anggota tubuhnya rusak atau melepuh, maka   tidak perlu dimandikan, melainkan cukup dengan penggantinya, yaitu tayamum. Atau jika masih ada bagian tubuh yang mungkin dimandikan dengan air, maka mandikanlah dengan air, sementara bagian yang tidak mungkin dimandikan, cukup ditayamumkan saja, layaknya ketentuan tayamum.  


Sama halnya dengan jenazah orang yang kecelakaan atau terbakar adalah jenazah perempuan yang tidak ada yang bisa memandikan kecuali laki-laki non-mahram. Maka jenzah tersebut tidak perlu dimandikan dengan air, tetapi cukup ditayamumkan saja dengan menggunakan kain penghalang.  


Demikian seperti yang disebutkan oleh Syekh Nawawi: 


أحدها غسله أي أو بدله وهو التيمم كما لو أحرق بالنار وكان بحيث غسل تهرى وكما لم يوجد إلا أجنبي في المرأة أو أجنبية في الرجل فتيمم الميت فيهما بحائل 


Artinya, “Kefarduan pertama atas jenazah adalah memandikan atau penggantinya, yakni menayamumkan. Keadaan menayamumkan jenazah seperti halnya ia terbakar api, sehingga jika dimandikan dengan air akan melepuh. Atau tidak ada siapa-siapa yang dapat memandikan jenazah perempuan kecuali laki-laki non-mahram dan tidak ada siapa-siapa yang dapat memandikan jenazah laki-laki kecuali perempuan non-mahram. Maka dalam dua keadaan itu, jenazah cukup ditayamumkan dengan menggunakan kain penghalang.” (Lihat: Kasyifatus Saja Syarh Safinatin-Naja, halaman 94). 


Jenazah Orang yang Ihram

Ada perlakuan khusus bagi jenazah orang yang ihram, terutama dalam mengafani. Ketantuannya, jika jenazahnya laki-laki maka kepalanya tidak boleh ditutup, sedangkan jika jenazahnya perempuan maka wajahnya yang tidak ditutup. Lagi pula, pada saat mengafani atau memandikan tidak boleh menggunakan wewangian. Tujuannya agar tetap mempertahankan bekas ihram, sebab manasik tidak batal karena kematian. 


Walhasil, kewajiban atas jenazah orang yang ihram adalah memandikan, membungkus, dan menyalatkan dan menguburkan. Hanya saja, ketika dibungkus, bagian wajah pada jenazah laki-laki dan wajah pada jenazah perempuan tidak ditutup. Ditambah, jenazah mereka tidak diberi wewangian apa pun. Demikian seperti yang difatwakan oleh Syekh Nawawi.   


أما المحرم الذكر فلا يلبس محيطا ولا يستر رأسه والمرأة والخنثى لا يستر وجههما ولا كفاهما بقفازين ويحرم أيضا أن يقرب لهم طيب ككفور وحنوط في أبدانهم وأكفانهم و ماء غسلهم إبقاء لأثر الإحرام لأن النسك لا يبطل بالموت 


Artinya, “Adapun jenazah orang ihram laki-laki tidak boleh memakai kain yang dijahit. Tidak boleh pula ditutupi kepalanya. Sementara jika jenazahnya perempuan atau banci maka yang tidak ditutupi adalah wajahnya. Hanya hanya tidak cukup untuk keduanya hanya menggunakan kain sarung. Pun haram hukumnya mendekatkan wewangian kepada jenazah mereka, seperti kapur dan kamper pada badan, kain kafan, dan air mandi mereka. Tujuannya untuk mempertahankan bekas ihram. Sebab, manasik tidak batal dengan kematian.” (Lihat: Kasyifatus Saja Syarh Safinatun-Naja, halaman 94). 


Jenazah Orang yang Gugur Syahid

Sementara jenazah orang yang gugur syahid tidak boleh dimandikan dan tidak boleh dishalatkan, bahkan kain kafannya pun sunah dengan pakaian saat diri gugur meskipun yang dipakai berupa sutra. Kendati akan dibungkus, maka pakaian asal dilapisi dengan kain kafan. Walhasil, kewajiban atas jenazah syuhada hanya dua, yakni membungkus dan menguburkan. 


أما الشهيد فيحرم غسله والصلاة عليه ويسن دفعنه في ثيابه فقط ولو من حرير بعد نزعها من عقب موته وعودها إليه عند التكفين 


Artinya, “Adapun jenazah orang yang syahid haram dimandikan dan dishalatkan. Bahkan, sunnahnya dikuburkan dengan pakaian saat meninggalnya saja, meskipun pakaiannya berupa sutera setelah dilepas saat meninggal dan dikembalikan lagi kepadanya ketika membungkus.” (Lihat: Kasyifatus Saja Syarh Safinatin-Naja, halaman 94). 


Tentu saja, yang dimaksud gugur syahid di sini adalah orang yang gugur syahid dunia-akhirat dan meninggal di medan perang dalam rangka berjihad menegakkan dan membela kehormatan agama Allah, bukan syahid akhirat saja, seperti perempuan yang meninggal saat melahirkan, orang yang tenggalam, orang yang tertimpa reruntuhan, dan sebagainya. Sebab, orang yang syahid akhirat diurus sebagaimana jenazah pada umumnya, yakni dimandikan, dibungkus, dishalatkan, dan dikuburkan. Wallahu a’lam.


Ustadz Tatam Wijaya, alumnus Pondok Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.