Bahtsul Masail

Hukum Memindahkan Kompleks Pemakaman

Ahad, 17 Oktober 2021 | 11:15 WIB

Hukum Memindahkan Kompleks Pemakaman

Hukum memindahkan kompleks pemakaman.

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Redaksi NU Online, perubahan tata kota tidak terhindarkan dalam kehidupan manusia. Fungsi tempat bergerak secara dinamis termasuk kompleks pemakaman. Bagaimana pandangan Islam terkait pemindahan kompleks pemakaman? Terima kasih. Wassalamu 'alaikum wr.wb. (Safira)

 


Jawaban

Wassalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pemindahan kompleks pemakaman terutama di perkotaan dan kawasan industry merupakan pemandangan lazim. Pemindahan kompleks pemakaman dilakukan untuk sejumlah kepentingan dan kompleksitas perkotaan.


Pemindahan kompleks pemakaman pernah dibahas oleh para kiai NU dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU pada 17-20 November 1997 di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Pringgarat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

 


Forum Munas Alim Ulama NU 1997 mengangkat perbedaan pandangan di kalangan ulama perihal hukum memindahkan kompleks pemakaman. Menurut jumhur ulama kecuali Mazhab Hanafi, pemindahan kompleks makam diharamkan.


Mazhab Syafi’i membolehkan pemindahan kompleks pemakaman hanya karena darurat. Sedangkan Mazhab Maliki membolehkan pemindahan pemakaman dengan syarat tidak terjadi perusakan pada tubuh mayat; tidak menurunkan martabat mayat; dan pemindahan tersebut dilakukan atas dasar kemaslahatan.

 


وَحَرُمَ نَبْشُهُ قَبْلَ الْبِلَى عِنْدَ أَهْلِ الْخِبْرَةِ بِتِلْكَ اْلأَرْضِ بَعْدَ دَفْنِهِ لِنَقْلٍ وَغَيْرِهِ كَتَكْفِيْنٍ وَصَلاَةٍ عَلَيْهِ لِأَنَّ فِيْهِ هَتْكًا لِحُرْمَتِهِ إِلاَّ لِضَرُوْرَةٍ كَدَفْنٍ بِلاَ طُهْرٍ مِنْ غُسْلٍ أَوْ تَيَمُّمٍ وَهُوَ مِمَّنْ يَجِبُ طَهْرُهُ


Artinya, "Haram membongkar kuburan sebelum mayat hancur sesuai dengan pendapat para pakar tentang tanahnya setelah penguburannya, untuk dipindahkan ataupun lainnya, seperti mengkafani dan menyalati. Sebab dalam hal itu terdapat perusakan terhadap kehormatan mayat. Kecuali karena darurat, seperti dikuburkan tanpa disucikan dengan dimandikan atau tayamum, sedangkan mayat itu termasuk orang yang harus disucikan." (Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahhab [Mesir: At-Tijariyatul Kubra: tanpa tahun], jilid II, halaman 211).

 


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. ​​​​​​Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Alhafiz Kurniawan)