Larangan Memanipulasi Driver ShopeeFood Demi Makanan Gratis
NU Online · Ahad, 15 Maret 2026 | 07:00 WIB
Sunnatullah
Kolomnis
Media sosial kembali diramaikan oleh ulah seorang pengguna Facebook dengan akun “Peserta Anonim”. Kali ini, ia membagikan sebuah “trik” tentang cara mendapatkan makanan gratis dengan cara yang tidak jujur.
Dalam unggahannya, Peserta Anonim membeberkan metode untuk mengelabui penyedia jasa pesan antar makanan. Ia menyarankan pengguna untuk memilih alasan palsu seperti “driver tidak mengirimkan pesanan” atau “pesanan saya dititipkan pada orang random”, meskipun pesanan tersebut sebenarnya sudah diterima. Tujuannya adalah agar dana pembelian makanan dikembalikan oleh pihak penyedia jasa, terutama jika bukti pengiriman dari driver tidak kuat.
Aksi penipuan berkedok trik ini sontak menuai kecaman. Pasalnya, tindakan tersebut secara langsung merugikan para driver ojek online atau pengantar barang yang harus menanggung kerugian akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Nah dari berita ini, lantas bagaimana hukumnya melakukan tindakan tersebut? Mari kita bahas.
Baca Juga
Game Shopee Tanam menurut Hukum Islam
Islam Melarang Memakan dari Hasil Penipuan
Perlu diketahui bahwa salah satu prinsip paling fundamental dan paling tegas dalam Islam adalah larangan mengonsumsi atau memanfaatkan sesuatu yang diperoleh dengan cara yang tidak benar. Larangan tegas ini sebagaimana tercermin dalam:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa’: 29).
Mengutip penjelasan Syekh Abul Abbas bin Ajibah al-Hasani al-Fasi, kata al-batil pada ayat memiliki makna yang sangat luas. Ia mencakup segala bentuk perolehan harta yang tidak sesuai dengan syariat Islam, baik perolehan itu tidak benar sama sekali, seperti mencuri, menipu, berkhianat, mengurangi timbangan, melakukan penipuan dalam jual beli, atau bentuk-bentuk kecurangan lainnya.
Atau berupa perolehan yang tampaknya memiliki dasar namun sebenarnya batil, seperti mendapatkan harta melalui praktik sihir, ramalan, perjudian, meminta-minta karena jabatan, menerima hadiah dari pinjaman, menjadi penjamin untuk sesuatu yang haram, suap, riba, dan berbagai cara lain yang secara tegas dilarang oleh syariat.
Intinya adalah, segara cara yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam, maka menggunakan cara tersebut untuk mendapatkan harta atau untuk mengonsumsi makanan hukumnya tidak diperbolehkan. Simak penjelasannya berikut ini:
قَوْلُهُ: بِالْبَاطِلِ. أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ شَرْعِيٍّ؛ إِمَّا بِغَيْرِ حَقٍّ أَصْلًا كَالْغَصْبِ وَالسَّرِقَةِ وَالْخِيَانَةِ وَالْخَدْعِ وَالتَّطْفِيفِ وَالْغشِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ. أَوْ بِحَقٍّ بَاطِلٍ كَمَا يُؤْخَذُ فِي السِّحْرِ وَالْكهَانَةِ وَالْفَأْلِ وَالْقِمَارِ وَالْجَاهِ، وَهَدِيَةِ الْمِدْيَانِ، وَهَدِيَةِ الْقَرْضِ، وَالضَّمَانِ، وَالرِّشْوَةِ، وَالرِّبَا، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا نَهَى الشَّارِعُ عَنْهُ
Artinya, “Firman-Nya, “dengan cara yang batil”, yaitu dengan cara yang tidak dibenarkan syariat. Hal itu bisa berupa pengambilan harta tanpa hak sama sekali, seperti merampas, mencuri, berkhianat, menipu, mengurangi timbangan, melakukan kecurangan, dan berbagai perbuatan lainnya.
Bisa juga berupa sesuatu yang tampak hak tetapi sebenarnya batil, seperti harta yang diperoleh melalui praktik sihir, perdukunan, ramalan, perjudian, memanfaatkan jabatan, hadiah bagi orang yang memiliki utang, hadiah karena pinjaman, jaminan tertentu, suap, riba, dan berbagai hal lain yang telah dilarang oleh syariat.” (Al-Bahrul Madid fi Tafsiril Qur’anil Majid, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2002], jilid I, halaman 238).
Sementara itu, menurut Ibnu Abbas dan Al-Hasan sebagaimana dikutip oleh Imam Fakhruddin ar-Razi, maksud al-batil pada ayat adalah mencakup segala sesuatu yang diambil dari seseorang tanpa adanya pengganti atau kompensasi (‘iwadh). Berikut adalah kutipannya:
رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَالْحَسَنِ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمْ: أَنَّ الْبَاطِلَ هُوَ كُلُّ مَا يُؤْخَذُ مِنَ الْإِنْسَانِ بِغَيْرِ عِوَضٍ
Artinya, “Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan al-Hasan, bahwa yang dimaksud al-bathil itu adalah segala sesuatu yang diambil dari seseorang tanpa adanya imbalan (iwadh/kompensasi).” (Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: 1420], jilid X, halaman 56).
Dari uraian dapat dipahami, tindakan memanipulasi laporan pesanan dengan alasan palsu agar mendapatkan pengembalian dana, padahal makanan telah diterima, termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Sebab, cara tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk penipuan yang membuat seseorang memperoleh keuntungan, sementara pihak lain yang dalam hal ini adalah driver atau penyedia jasa, harus menanggung kerugian tanpa adanya kompensasi yang sah.
Ancaman bagi Pelaku
Tidak hanya itu, Al-Qur’an mengancam dengan tegas bagi siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut dengan melampaui batas dan secara zalim, maka kelak ia akan dimasukkan ke dalam api neraka. Hal ini sebagaimana Allah tegaskan dalam lanjutan surat An-Nisa’ ayat 29 di atas, yaitu:
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيراً
Artinya, “Siapa yang berbuat demikian dengan cara melanggar aturan dan berbuat zalim kelak Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”
Ayat secara gamblang menunjukkan konsekuensi akhir bagi mereka yang terus menerus melakukan perbuatan batil dan aniaya dalam mencari harta. Allah swt menegaskan di dalamnya, bahwa balasan berupa siksa neraka adalah kepastian bagi pelaku kezaliman semacam ini, dan hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mudah bagi-Nya untuk dilaksanakan.
Sebab itu, siapa pun yang pernah melakukan tindakan semacam ini atau masih mengerjakannya, hendaknya ia segera menghentikannya dan tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut. Jika sudah terlanjur melakukannya, maka langkah yang paling tepat adalah segera bertobat kepada Allah serta berusaha memperbaiki kesalahan yang telah diperbuat, termasuk mengembalikan hak yang telah diambil secara tidak semestinya.
Sikap jujur dan amanah dalam setiap transaksi merupakan bagian penting dari akhlak seorang Muslim, sehingga mencari keuntungan dengan cara menipu atau merugikan orang lain bukanlah jalan yang dibenarkan dalam Islam. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Hikmah Zakat Fitrah, Menyucikan Jiwa dan Menyempurnakan Ibadah
2
Kapan Lebaran 2026? Berikut Data Hilal 1 Syawal 1447 H oleh LF PBNU
3
Khutbah Jumat: Urgensi I’tikaf di Masjid 10 Malam Terakhir Ramadhan
4
Khutbah Jumat: Puasa, Al-Qur’an, dan 5 Ciri Orang Bertakwa
5
KPK Resmi Tahan Gus Yaqut atas Tuduhan Korupsi Kuota Haji
6
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Hadiri Siniar
Terkini
Lihat Semua