Standing Motor demi Konten Medsos dan Larangan Mencelakakan Diri Islam
NU Online · Jumat, 12 Juni 2026 | 08:00 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Perkembangan media sosial saat ini menjadi panggung bagi siapa saja untuk menampilkan berbagai hal, mulai dari yang bermanfaat hingga yang mengandung risiko berbahaya. Salah satu contoh yang sempat viral beberapa hari yang lalu adalah aksi standing motor yang berakhir nahas di kawasan BSD, Kabupaten Tangerang.
Video aksi tersebut kemudian diunggah oleh akun Instagram bernama @wargatangsel. Dalam rekamannya, terlihat seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor melakukan aksi standing motor, yaitu mengangkat roda bagian depan sepeda motor sehingga kendaraan hanya berjalan menggunakan roda belakang.
Pada mulanya, aksi tersebut hanya bertujuan untuk membuat konten semata, namun nasib nahas tidak dapat dihindari, pengendara tersebut tiba-tiba kehilangan keseimbangan hingga terjatuh, dan kendaraannya pun terguling di tengah jalan raya.
Baca Juga
Hukum Balapan Liar dalam Tinjauan Islam
Di balik kegagalan yang terjadi dalam aksi yang dapat berakibat pada kecelakaan tersebut, tentu saja perlu dikaji kembali dari perspektif ajaran Islam. Selain membahayakan diri sendiri, hal ini juga dapat mengganggu orang lain hingga membahayakan mereka. Oleh sebab itu, tulisan ini akan membahas larangan mencelakakan diri sendiri dalam Islam.
Larangan Mencelakakan Diri Sendiri
Perlu diketahui, bahwa menjaga keselamatan jiwa dan raga merupakan kewajiban utama dalam Islam yang tidak boleh dikesampingkan demi kepentingan apa pun, termasuk sekadar konten sekalipun. Karenanya, segala tindakan yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerusakan, hingga risiko kehilangan nyawa termasuk perbuatan yang dilarang.
Larangan ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya, “Janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah, [2]: 195).
Dalam menafsiri frasa ayat “wa lâ tulqû bi’aidîkum ilat-tahlukati” di atas, Imam Abu Muhammad al-Baghawi (wafat 516 H) menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala tindakan yang berpotensi menyebabkan kehancuran. Sementara itu, menurut sebagian pendapat, kata “at-tahlukah” yang bermakna kebinasaan dalam ayat ini mencakup segala perbuatan yang akibatnya mengarah pada bahaya dan kerusakan.
Simak penjelasannya berikut ini:
قَوْلُهُ تَعَالىَ: وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ...، أَيْ لَا تُلْقُوا أَنْفُسَكُمْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ أَي الْهَلَاكِ، وَقِيلَ: التَّهْلُكَةُ كُلُّ شَيْءٍ يَصِيرُ عَاقِبَتُهُ إِلَى الْهَلَاكِ، أَيْ وَلَا تَأْخُذُوا فِي ذَلِكَ
Artinya, “Firman Allah Ta’ala: Janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan… artinya janganlah kamu menjerumuskan dirimu dengan tanganmu sendiri ke dalam kebinasaan, yaitu kehancuran. Dan dikatakan: ‘Kebinasaan adalah segala sesuatu yang akibat akhirnya menjerumuskan pada kehancuran, maksudnya, janganlah kamu melakukan perbuatan yang demikian itu.’” (Ma’alimut Tanzil fi Tafsiril Qur’an, [Dar Thaybah: 1997 M], jilid I, halaman 215).
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan al-Baghawi di atas, dapat dipahami bahwa larangan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 195 tersebut bersifat umum, mencakup segala tindakan yang akibat akhirnya berpotensi menimbulkan bahaya dan kebinasaan.
Oleh sebab itu, aksi standing motor di jalan raya yang jelas-jelas berpotensi menyebabkan kecelakaan, cedera, hingga kematian bagi pelakunya hukumnya tidak diperbolehkan. Sebab perbuatan tersebut termasuk dalam kategori yang berpotensi menjerumuskan diri sendiri ke dalam bahaya dan kebinasaan, terlebih lagi jika hanya demi konten di media sosial.
Selain penafsiran al-Baghawi di atas, menarik untuk disimak bersama penjelasan Imam Abul Hasan Alauddin al-Khazin (wafat 741 H) mengenai alasan mengapa pada ayat di atas Allah menggunakan kata “at-tahlukah” (kebinasaan), padahal kata “al-halâk” juga memiliki makna yang sama.
Menurutnya, kata “at-tahlukah” bermakna kebinasaan yang masih bisa dicegah dan dihindari, sedangkan kata “al-halâk” bermakna kebinasaan yang tidak mungkin dihindari. Berikut ini adalah sebagian kutipannya:
اَلتَّهْلُكَةُ مَا يُمْكِنُ الْاِحْتِرَازُ عَنْهُ وَالْهَلاَكُ مَا لَا يُمْكِنُ الْاِحْتِرَازُ عَنْهُ
Artinya, “At-tahlukah adalah sesuatu yang memungkinkan untuk dihindari, sedangkan al-halâk adalah sesuatu yang tidak memungkinkan untuk dihindari.” (Lubabut Ta’wil fi Ma’anit Tanzil, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1415 H], jilid I, halaman 123).
Dari penjelasan al-Khazin di atas, dapat dipahami bahwa Allah sengaja menggunakan kata at-tahlukah, bukan kata al-halak, dalam ayat tersebut, karena at-tahlukah merujuk pada kebiasaan atau tindakan yang sebenarnya masih bisa dicegah atau dihindari oleh setiap orang sebelum benar-benar terjerumus ke dalam kebinasaan atau bahaya tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Islam sangat melarang setiap perbuatan yang dapat mencelakai diri sendiri. Dan aksi standing motor di jalan raya jelas termasuk dalam kategori ini, karena pelakunya dengan sengaja melakukan manuver yang berpotensi menyebabkan hilangnya kendali kendaraan, terjatuh, bahkan kehilangan nyawa.
Selain membahayakan diri sendiri, aksi standing motor di jalan raya juga berpotensi mengancam keselamatan orang lain. Sebab, ketika pengendara kehilangan keseimbangan dan terjatuh, motor yang terjatuh dapat menabrak pengendara di belakang atau di sampingnya, yang dapat memicu kecelakaan beruntun.
Larangan ini tidak hanya ditegaskan oleh syariat Islam, tetapi juga oleh hukum positif yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur dengan tegas kewajiban setiap pengemudi untuk berkendara dengan wajar. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 106 ayat 1 dan 2, berikut bunyinya:
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Selain itu, orang yang melanggar dengan mengemudikan kendaraan secara tidak wajar atau dengan cara yang membahayakan keselamatan diri dan orang lain, dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 283, berikut bunyinya:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa aksi standing motor di jalan raya tidak hanya dilarang dalam syariat Islam saja, tetapi juga dilarang oleh hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di atas. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.
Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meneladani Hidup Rasulullah di Masa Ekonomi Sulit
2
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
3
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
4
Gus Ipul: Pembukaan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan Masih Sebatas Usulan
5
Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir
6
Gempa M7,8 Guncang Filipina: 35 Orang Meninggal Dunia, Ribuan Bangunan Rusak
Terkini
Lihat Semua