NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Mengenal Fiqih Prioritas untuk Cara Beragama Lebih Berkualitas

NU Online·
Mengenal Fiqih Prioritas untuk Cara Beragama Lebih Berkualitas
Fiqih Prioritas (NU Online)
Bagikan:

Sering kali umat Islam disibukkan oleh perdebatan yang sebenarnya bukan pokok agama. Kita berselisih tentang tata cara berpakaian, soal hukum membaca qunut subuh, atau bahkan posisi jari ketika tasyahud, tetapi abai terhadap persoalan besar seperti keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan. Padahal, ukuran kualitas beragama bukan seberapa keras kita berdebat, melainkan seberapa bijaksana kita menempatkan sikap beragama sesuai kadarnya.


Fenomena ini oleh Yusuf Al-Qaradhawi disebut sebagai ikhtilal fiqhul awlawiyat (kekacauan dalam memahami prioritas keagamaan). Dalam karyanya Fi Fiqhil Aulawiyat ia menulis:

إنّ من أكبر مشكلاتنا في هذا العصر هي اختلال فقه الأولويات، حين نقدّم الصغائر على الكبائر، ونؤخّر ما حقّه التقديم

Artinya, “Salah satu problem terbesar umat kita dewasa ini adalah kekacauan dalam fikih prioritas, ketika kita mendahulukan hal-hal kecil daripada urusan-urusan besar dan menunda sesuatu yang seharusnya didahulukan.” (Kairo: Darusy Syuruq, cet. I, 1992, hlm. 22).

Dengan demikian, fikih prioritas (fiqhul aulawiyat) adalah upaya menata kembali urutan nilai dalam beragama agar setiap amal, Keputusan dan sikap beragama selaras dengan tujuan besar syariat (maqaṣid asy-syari‘ah).

Akar Historis Fikih Prioritas pada Zaman Nabi

Walau istilah fiqhul awlawiyat baru muncul di abad ke-20, substansinya telah dipraktikkan oleh Rasulullah dan para sahabat sejak awal Islam. Rasulullah sering mengajarkan pentingnya mendahulukan yang lebih utama, seperti ketika seorang sahabat ingin ikut perang namun ibunya yang saat itu sudah tua renta masih hidup, Nabi saw bersabda,

الْزَمْهَا فَإِنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ رِجْلَيْهَا

Artinya, “Temanilah ibumu, karena surga berada di bawah kedua kakinya.” (Sunan an-Nasa’ī, Kitabul Jihad, no. 3104, Beirut: Darul Ma‘rifah, 2000).

Dari sini tampak bahwa Rasulullah menyesuaikan prioritas amal dengan konteks sosial dan personal seseorang. Itulah embrio fiqhul aulawiyat: mendahulukan kewajiban moral yang lebih mendesak atas ritual yang bisa ditunda.

Peran Yusuf al-Qaradhawi sebagai Penggagas Istilah Fiqhul Aulawiyat

Istilah Fiqhul Aulawiyat sebagai disiplin ilmu diperkenalkan oleh Yusuf al-Qaradhawi pada awal 1990-an. Sebelumnya, beliau sempat menamai konsep ini dengan Fiqhu Maratibil A‘māl (Fikih Tingkatan-tingkatan Amal). Namun, setelah bertahun-tahun melakukan penelitian, beliau merasa istilah Aulawiyat lebih komprehensif dan tepat untuk menggambarkan gagasan ini. Dalam mukadimah kitabnya, beliau menulis,

وقد كنت أطلقت عليه من قبل اسم (فقه مراتب الأعمال)، واخترت له اليوم ومنذ سنوات مصطلح (فقه الأولويات)؛ لأنه أشمل وأوسع وأدل على المقصود

Artinya, “Dahulu aku menamainya Fiqih Maratibul A‘māl (Fikih Tingkatan-tingkatan Amal), namun kini aku memilih istilah Fiqhul Aulawiyat (Fiqih Prioritas), mengingat cakupannya yang lebih luas, lebih menyeluruh, dan lebih menunjukkan maksud yang sebenarnya.” (Al-Qaradhawi, 7).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Al-Qaradhawi bukan hanya pengguna istilah, tetapi penggagas utama disiplin fiqhul aulawiyat dalam kerangka metodologi hukum Islam kontemporer. Ia membangun konsep ini di atas fondasi maqāṣid asy-syarī‘ah yang diwariskan para ulama seperti imam Asy-Syathibi, namun dikontekstualisasikan dengan problematika umat modern.

Definisi Fiqih Prioritas

Secara bahasa, seperti yang jamak diketahui, fiqih bermakna pemahaman terhadap hukum-hukum syariat, sementara aulawiyat berarti hal-hal yang lebih utama atau prioritas. Maka fiqh al-aulawiyāt berarti kemampuan menimbang dan menempatkan sesuatu sesuai dengan kadar kepentingannya.

Syekh Yusuf Al-Qaradhawi mendefinisikan,

وضع كلّ شيء في مرتبته بالعدل، من غير إفراط ولا تفريط

Artinya, “Menempatkan setiap sesuatu pada posisinya masing-masing secara adil proporsional, tanpa berlebihan dan tanpa mengurangi.” (Al-Qaradhawi, 15).

Fikih prioritas berarti membedakan mana yang wajib didahulukan dan mana yang boleh ditangguhkan. Dalam bahasa ushul fiqh, ini disebut tartibul ahammiyyat (sistematisasi berdasarkan urgensitas).

Imam asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat fi Uṣhulisy Syari‘ah menegaskan lewat sebuah kaidah,

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Artinya, “Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.” (Al-Muwafaqat, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003, juz II, hlm. 39).

Dengan prinsip ini, umat diingatkan untuk tidak mengorbankan hal besar demi hal kecil. Misalnya, menjaga persaudaraan (ukhuwah islamiyah) lebih utama daripada mempertahankan fanatisme kemazhaban dalam fiqih. Artinya, perbedaan pendapat dalam fikih tak semestinya menjadi pemecah belah persaudaraan umat Islam.

Kebutuhan Umat terhadap Fiqih Prioritas

Di sini, penulis akan menyampaikan beberapa alasan mengapa umat membutuhkan wawasan tentang fiqih prioritas:

Pertama, mengembalikan skala nilai dalam beragama. Seperti yang telah maklum, bahwa dalam beragama tidak boleh berhenti pada simbol dan formalitas. Mengingat, tak sedikit orang yang hanya fokus menjaga waktu shalat, tetapi melupakan etika terhadap sesama. Dengan memahami fikih prioritas, umat sadar bahwa yang penting dalam beragama bukan hanya memperbanyak ritus-ritus keagamaan, tetapi memperbaiki hubungan dengan sesama manusia tentu lebih penting. Konteks Indonesia, misalnya, umat sering terbelah dalam hal-hal teknis ibadah, sementara persoalan korupsi, ketimpangan sosial, dan intoleransi terabaikan. Padahal semua itu justru berada di jantung ajaran Islam: menegakkan keadilan dan kebenaran.

Kedua, menjawab kompleksitas zaman moder. Dunia modern penuh dengan persoalan yang tidak sederhana: globalisasi, digitalisasi, pluralitas, hingga konflik kepentingan ekonomi. Dalam situasi ini, fikih yang hanya berputar pada teks tanpa konteks sering kali kehilangan relevansi. Yusuf Al-Qaradhawi menulis:

الفقيه الحق هو من يوازن بين النصوص والمقاصد، وبين المصلحة والمفسدة، فيعطي كلّ ذي حق حقّه

Artinya, “Ahli fiqih sejati adalah yang mampu menyeimbangkan antara teks syariat dan tujuan-tujuan syariat, antara maslahat dan mafsadat, lalu menunaikan hak sesuai kadarnya.” (Al-Qaradhawi, hlm. 55).

Artinya, fiqih prioritas membantu umat bersikap fleksibel tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Hingga terciptalah wajah Islam yang rasional dan penuh hikmah.

Ketiga, mencegah kekerasan dan fanatisme. Salah satu tantangan terbesar umat Islam hari ini adalah munculnya kelompok yang menafsirkan agama dengan keras, menolak perbedaan, dan menilai kebenaran hanya milik kelompoknya sendiri. Padahal Al-Qur’an menegaskan,

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ

Artinya, “Dan demikianlah Kami jadikan kamu umat yang moderat, agar kamu menjadi saksi bagi manusia.” (QS Al-Baqarah [2]:143).

Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam seharusnya menjadi poros keseimbangan, bukan sumber pertikaian. Dalam fikih prioritas, menjaga persatuan (ta’liful qulub bainan nas) lebih utama daripada memecah umat dengan klaim kebenaran tunggal.

Sepuluh Prinsip Utama Fikih Prioritas untuk Cara Beragama Lebih Berkualitas

Dalam meningkatkan kualitas beragama, kita sebagai umat Islam perlu memperhatikan sepuluh prinsip utama fikih prioritas. Mengingat, cara beragama yang berkualitas tak lepas dari rumusan cara berpikir yang berkualitas juga. Syekh Ahmad bin Mubarak al-Marwazi merangkumnya menjadi sepuluh prinsip utama dalam karyanya Fiqhul Aulawiyat (hal. 8-29) berikut ini:

Pertama, prinsip ilmu. Ilmu adalah fondasi segala amal. Tanpa pengetahuan, seseorang mudah salah dalam menilai mana yang lebih utama. Syekh Ahmad bin Mubārak menyampaikan, “Ilmu adalah pengetahuan tentang kebenaran dan sang pemilik kebenaran, maka berikanlah hak secara benar kepada setiap yang berhak menerimanya”. Ini berarti mengetahui skala prioritas dalam agama jauh lebih penting dari sekadar semangat beragama itu sendiri.

Kedua, prinsip kesabaran. Menegakkan prioritas membutuhkan kesabaran, karena hawa nafsu cenderung memilih yang mudah dan menyenangkan. Orang sabar berani menunda kenikmatan demi kebaikan yang lebih besar. Mengingat bahwa sabar adalah tenaga batin untuk istiqamah dalam kebaikan jangka panjang. Ahmad bin Mubarak al-Marwazi menulis,

فمن أراد أن يقدم الأهم على المهم لابد أن يصبر ويصبر نفسه على الحق والطاعة

Artinya, “Siapa yang ingin mendahulukan yang utama atas yang penting, ia harus bersabar dan memaksa dirinya dalam kebenaran dan ketaatan.”

Ketiga, prinsip memanfaatkan waktu dengan baik (ightinamul auqat). Waktu adalah amanah besar. Fiqih prioritas mengajarkan agar setiap detik digunakan untuk hal yang bernilai tinggi. Sejak lama Rasulullah Saw mengingatkan tentang dua kenikmatan yang banyak diabaikan, yaitu kesehatan dan waktu luang. Sebab, mengatur waktu berarti menata prioritas. Maka, kegagalan dalam mengatur waktu berarti kegagalan menerapkan fikih prioritas.

Keempat, prinsip produktivitas dan penyelesaian (injazul a‘mal). Fiqih prioritas menuntut agar perkara wajib dan darurat didahulukan sebelum sibuk dengan yang sunah atau pelengkap. Ahmad bin Mubarak al-Marwazi mengatakan,

المرتبة الأولى الضروريات، الثانية الحاجيات، الثالثة التكميليات

Artinya, “Tingkatan pertama adalah kebutuhan pokok, kedua kebutuhan sekunder, ketiga kebutuhan penyempurna.”

Seorang Muslim produktif adalah yang mampu menyelesaikan kewajiban tanpa menumpuk urusan kecil yang tidak mendesak.

Kelima, prinsip manfaat luas dan manfaat pribadi (al-manfa‘ah at-ta‘diyah wa al-qāṣirah).
Dalam fikih prioritas, amal yang manfaatnya meluas lebih tinggi nilainya daripada amal yang manfaatnya terbatas pada diri sendiri. Rasulullah bersabda,

لَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ فِي حَاجَتِهِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا

Artinya, “Berjalan bersama saudara untuk membantu kebutuhannya lebih aku cintai daripada beriktikaf sebulan di masjid ini.” (At-Ṭhabaranī, al-Mu‘jam al-Ausaṭ, no. 6026).

Maka menolong orang lain, membangun masyarakat, dan menebar ilmu sering kali lebih utama daripada amal individual.

Keenam, prinsip kesesuaian kemampuan (al-istiṭa‘ah). Fiqih prioritas tidak berarti memaksa diri di luar batas kemampuan. Karena prioritas yang bijak selalu mempertimbangkan kemampuan fisik, mental, dan waktu. Rasulullah bersabda,

خُذُوا مِنَ الْأَعْمَالِ مَا تُطِيقُونَ

Artinya, “Kerjakan amal sesuai kemampuanmu.” (Ṣhaḥiḥ Muslim, no. 782).

Ketujuh, prinsip perencanaan dan pemikiran sehat (at-tafkirus salim wa at-takhṭiṭush ṣhaḥiḥ). Fiqih prioritas bukan sekadar spontanitas spiritual, melainkan hasil perencanaan yang matang. Setiap amal harus dirancang dengan target dan waktu, agar semua prioritas tertata dan tidak tumpang tindih. Imam al-Marwazi menjelaskan,

التخطيط نصف العمل، ومن فكر قبل الفعل سلم من الندم

Artinya, “Perencanaan adalah separuh pekerjaan; siapa yang berpikir sebelum bertindak, selamat dari penyesalan.”

Kedelapan, prinsip memahami realitas (ma‘rifatul hal wa al-waqi’). Tidak ada prioritas yang seragam untuk semua orang. Kondisi individu, masyarakat, dan zaman sangat menentukan urutan skala prioritas mereka masing-masing. Inilah alasan mengapa fiqih prioritas menolak pendekatan kaku. Karena umat dituntut untuk menimbang konteks, bukan hanya teks. Imam al-Marwazi menjelaskan,

لابد على الإنسان أن يعرف حاله وواقعه والبيئة التي يعيشها

Artinya, “Seseorang harus mengenali kondisinya, realitas, dan lingkungan tempat ia hidup.”

Kesembilan, prinsip memulai dari yang terdekat (ibda’ bi man ta‘ul). Tanggung jawab sosial dalam pandangan fiqih prioritas dimulai dari lingkaran terdekat. Karena fiqih prioritas melatih kita untuk menunaikan hak-hak keluarga sebelum sibuk menolong yang jauh. Rasulullah bersabda kepada Zainab istri Ibn Mas‘ud,

صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ عَلَيْهِمْ

Artinya, “Benar Ibn Mas‘ūd, suamimu dan anakmu lebih berhak engkau sedekahi.” (Ṣhaḥiḥ Al-Bukhari, no. 1462).

Kesepuluh, prinsip keimanan dan keteguhan tujuan. Dasar semua prioritas adalah iman dan arah tujuan yang jelas. Karena niat yang lurus menjadikan amal bernilai dan berurutan secara benar. Fikih prioritas tidak hanya berbicara tentang tindakan, tetapi juga arah spiritual, menuju keridaan Allah semata. Imam al-Marwazi menyampaikan,

من لم تكن عنده خارطة طريق فلن يستطيع الوصول

Artinya, “Barang siapa tidak memiliki peta jalan, ia tak akan pernah sampai pada tujuan.”

Kesepuluh prinsip ini adalah panduan moral dan intelektual agar fiqih prioritas tidak disalahpahami sebagai dalih memilih yang ringan dan meninggalkan yang berat. Sebaliknya, ia adalah metode kesadaran untuk menata amal, menjaga keseimbangan, dan mengarahkan seluruh aktivitas manusia kepada kemaslahatan yang lebih besar.

Akhirnya, Fiqul Aulawiyat adalah salah satu jantung keberagamaan yang berkualitas. Ia mengajarkan keseimbangan antara yang ideal dan yang realistis, antara ibadah pribadi dan tanggung jawab sosial. Wallahu a‘lam biṣ ṣhawab.

Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat, Alumni Ma’had Aly Situbondo, Pengajar di Ponpes Nurussalafiyah Kunci, Lombok Tengah.

Tags:fiqih

Artikel Terkait