Syariah

Mengenal Reksadana Syariah dan Peran Perusahaan Manajer Investasi

Sab, 17 September 2022 | 07:00 WIB

Pemilik PT Paytren Aset Manajemen (PAM), Ustadz Yusuf Mansur, mengumumkan akan membubarkan reksadana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa yang dikelolanya. Pengumuman itu disampaikan pada 12 September 2022, yang lalu. 

 

Netizen selanjutnya bertanya, apa itu reksadana syariah? Apa peran PT PAM dalam bisnis reksadana tersebut? Apa arti dari pembubaran perusahaan reksadana syariah terhadap dana investasi?

 

Ketiga permasalahan ini akan kita jawab dalam tulisan singkat ini. 

 

Pengertian Reksadana Syariah

Menurut OJK, Reksa Dana adalah suatu wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi (MI), untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat-surat berharga seperti: saham, obligasi, dan instrumen pasar uang. 

 

Reksadana adalah salah satu produk investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau yang biasa dikenal sebagai Indonesia Exchange (IDX)) dan dikelola oleh perusahaan yang berlaku sebagai Manajer Investasi. 

 

Ada 2 jenis bursa efek di Indonesia, yaitu IDX dan IDX Islamic. Reksadana syariah adalah produk reksadana yang ditawarkan dalam IDX Islamic. IDX Islamic juga sering disebut sebagai Pasar Modal Syariah. 

 

Adanya penyematan label syariah, difungsikan untuk memberikan informasi bahwa produk yang ada di IDX Islamic telah dikelola sesuai dengan prinsip syariah. 

 

Prinsip syariah yang dimaksud dalam IDX Islamic, adalah prinsip bisnis yang sejalan dengan syariah dan dilakukan dengan menghindari praktik riba, maisir, jahalah, gharar, ghabn, ghisy, dan sebagainya. 

 

Kedudukan PT PAM terhadap Reksadana

Ada 3 pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan produk reksadana syariah, yaitu:

 

Pertama, Investor, yaitu pihak yang memiliki modal dan bermaksud mengembangkan modalnya lewat surat-surat berharga syariah atas bantuan Manajer Investasi (MI).

 

Kedua, Manajer Investasi (MI), yaitu pihak kedua yang terdiri dari perusahaan Manajer Investasi dan berperan selaku wakil nasabah atau wakil perusahaan untuk mengelola dananya investor untuk diinvestasikan ke surat-surat berharga syariah. 

 

Nah, dalam kasus PT PAM di atas, maka perusahaan yang dikelola Ustadz Yusuf Mansur itu bergerak di sini. Perusahaan itu bergerak selaku pihak Manajer Investasi (MI). Alhasil, apabila dinyatakan membubarkan diri, maka secara tidak langsung perusahaan itu tidak lagi bisa mengelola atau menjalankan dana investasi para investor dalam ruang yang digariskan oleh POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No 19/POJK.04/2015 tentang Reksadana.

 

Ketiga, perusahaan penerbit saham syariah dan obligasi syariah serta pasar uang (emiten). Pihak ini terdiri dari perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industri halal dan selanjutnya dikenal sebagai emiten.

 

Obyek Transaksi dalam Reksadana Syariah

Reksadana adalah wadah pengumpulan dana investor untuk diinvestasikan ke surat-surat berharga dan pasar uang lewat bantuan Manajer Investasii (MI). Yang dijadikan obyek transaksi dalam reksadana syariah, adalah saham, obligasi dan pasar uang (efek) yang dilakukan dengan jalan membeli di satu waktu kemudian menjualnya kembali di waktu yang lain. 

 

Sederhananya, reksadana syariah adalah aktifitas trading efek di pasar modal syariah dengan perantara Manajer Investasi. 

 

Pihak yang berperan selaku trader secara langsung adalah Manajer Investasi (MI). Jadi, kalau PT PAM pernah mendaftarkan diri sebagai MI, maka itu artinya ia pernah berlaku sebagai trader mewakili investor produk reksadana. Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 61/POJK.04/2016

 

Modal yang digunakan adalah modalnya para investor yang dikumpulkan secara kolektif. Keuntungan dari hasil trading inilah yang kelak akan dibagi antara MI dan Investor, dan antara investor dengan investor sesuai dengan skema kerjasamanya. Wallahu a'lam.

 


Ustadz Muhammad Syamsudin, M.Ag, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim