Pengaturan Harga dan Kompensasinya dalam Kajian Fiqih
NU Online ยท Ahad, 4 September 2022 | 08:00 WIB
Muhammad Syamsudin
Penulis
Hukum asal melakukan pengaturan harga adalah dilarang oleh Nabi Muhammad saw:ย
ุบูุง ุงูุณุนุฑ ุนูู ุนูุฏ ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ููุงููุง: ูุง ุฑุณูู ุงููู ููุณุนุฑุชุ ููุงู: ุฅู ุงููู ูู ุงููุงุจุถ ุงูุจุงุณุท ุงูุฑุฒุงู ุงูู
ุณุนุฑุ ูุฅูู ูุฃุฑุฌู ุฃู ุฃููู ุงููู ุนุฒ ูุฌู ููุง ูุทูุจูู ุฃุญุฏ ุจู
ุธูู
ุฉ ุธูู
ุชูุง ุฅูุงู ูู ุฏู
ููุงู
ุงู. ุฑูุงู ุงูุฎู
ุณุฉ ุฅูุง ุงููุณุงุฆู ูุตุญุญู ุงูุชุฑู
ุฐูย
Artinya: "Suatu ketika terjadi krisis di zaman Rasulullah saw. Kemudian para sahabat meminta kepadanya agar menetapkan harga-harga barang: "Hendaknya engkau tetapkan harga barang?" Beliau menjawab: โSesungguhnya Allah swt Dzat Yang Maha Mengendalikan, Maha Memberi Rezeki, Maha Pemberi Rezeki, dan Maha Penentu Harga. Sesungguhnya aku pastilah berharap kelak bertemu Allah swt dalam kondisi tak ada seorang pun menuntutku atas suatu kezaliman yang aku perbuat berkaitan dengan darah dan juga tidak dengan harta.โ (HR Imam Lima selain an-Nasai dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).ย
Imam Ibnu Qudรขmah al-Maqdisi rahimahullah menyatakan bahwa pengaturan harga adalah akar timbulnya krisis. Itu sebabnya, melakukan pengaturan harga hukum asalnya adalah haram.
Baca Juga
PB PMII Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM
ุงูุชุณุนูุฑ ุณุจุจ ุงูุบูุงุกุ ูุฃู ุงูุฌุงูุจูู ุฅุฐุง ุจูุบูู
ุฐูู ูู
ููุฏู
ูุง ุจุณูุนูู
ุจูุฏุงู ููุฑููู ุนูู ุจูุนูุง ููู ุจุบูุฑ ู
ุง ูุฑูุฏููุ ูู
ู ุนูุฏู ุงูุจุถุงุนุฉ ูู
ุชูุน ู
ู ุจูุนูุง ูููุชู
ูุงุ ููุทูุจูุง ุฃูู ุงูุญุงุฌุฉ ุฅูููุง ููุง ูุฌุฏูููุง ุฅูุง ููููุงูุ ููุฑูุนูู ูู ุซู
ููุง ููุตููุง ุฅูููุงุ ูุชุบูู ุงูุฃุณุนุงุฑ ููุญุตู ุงูุฅุถุฑุงุฑ ุจุงูุฌุงูุจูู: ุฌุงูุจ ุงูู
ููุงูุ ูู ู
ูุนูู
ู
ู ุจูุน ุฃู
ูุงููู
ุ ูุฌุงูุจ ุงูู
ุดุชุฑู ูู ู
ูุนู ู
ู ุงููุตูู ุฅูู ุบุฑุถูุ ููููู ุญุฑุงู
ุงู
Artinya: "Tas'ir merupakan salah satu penyebab timbulnya inflasi harga, karena tabiat para pelaku jual beli jalab (talaqqi rukban). Biasanya ketika sampai kepada mereka (berita harga di pasaran), maka mereka tidak akan mendatangkan dagangan mereka ke negara yang mereka benci melakukan transaksi di dalamnya, sebab tidak sesuai dengan harapannya. Bagi pemilik barang, mereka melakukan penahanan barang, menimbunnya, sementara konsumen banyak yang sedang mencari barang, dan mereka tidak menemukannya di pasaran kecuali dalam jumlah minim. Akibatnya, mereka terpaksa menaikkan harga untuk mendapatkannya. Akhirnya terjadilah kenaikan harga, yang berakibat merugikan kedua pihak yang sedang bertransaksi, yakni: di satu sisi, pihak pemilik barang dirugikan sebagai konsekuensi penahanan barang miliknya, dan di sisi yang lain adalah pembeli sebagai konsekuensi tertahannya ia dari mendapatkan barang yang dibutuhkan. Maka dari itulah, tasโir hukumnya adalah haram.โ (Ibn Qudรขmah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarah Matnil Kharรขqi, [Kairo: Thabโah Maktabah al-Qรขhirah, 1970], juz IV, halaman 240).
Namun ketika situasi tak dapat dikendalikan sehingga muncul berbagai dekadensi moral akibat krisis, seperti pencurian, perampokan, kecenderungan masyarakat untuk melakukan merugikan kepada pihak lain, maka pemerintah dibolehkan untuk menerapkan kebijakan tasโir karena dharurah li hajatin nas dan menjaga kemaslahatan umum.ย
ูุฃูู ุงูุนูู
ุงุก ุจุณุจุจ ุฐูู ุงูู
ุคููุงุช ููุดุงุฑููุง ูู ุญู ูุฐู ุงูู
ุดููุฉ ุญูุง ุฅุณูุงู
ููุงุ ูุฏุนูุง ุฅูู ุงููุธุฑ ูู ู
ุตุงูุญ ุงูุนุงู
ุฉ ููุฑุถ ุงูุชุณุนูุฑุงุช ุงูุฌุจุฑูุฉ ุนูุฏ ุงุดุชุฏุงุฏ ุงูุบูุงุกุ ูุงูุถุฑุจ ุนูู ุฃูุฏู ุงูู
ุทูููู ูุงูู
ุญุชูุฑูู
Baca Juga
Kenaikan Harga BBM Didikte Bank Dunia
Artinya: โDi tengah kondisi itu, banyak ulama yang kemudian tergugah untuk menyusun berbagai karya dalam rangka berpartisipasi untuk mengubah kondisi yang menyulitkan itu secara Islami. Pada akhirnya, mereka menyuarakan pemandangan agar diberlakukan kebijakan demi menjaga kemaslahatan umum dan memutuskan agar dilakukan kebijakan pengaturan harga secara paksa dalam kondisi krisis mendalam tersebut. Selanjutnya, para ulama menyerukan agar ditegakkan hukum terhadap para pelaku yang mencurangi takaran dan timbangan, serta para penimbun barang pokok.โ (Al-Thufi, al-Intisharatulย Islamiyah fi Kasyfi Syibhinย Nashraniyyah, [Beirut: DKI], juz I, halaman 29).
Syeikh Wahbah Az-Zuhaili menyampaiikan dalam karya masterpiecenya:
ย ุซู
ุฃูุชู ุงููููุงุก ุงูุณุจุนุฉ ูู ุงูู
ุฏููุฉ ุจุฌูุงุฑ ุชุฏุฎู ุงูุฏููุฉ ูุชุณุนูุฑ ุงูุญุงุฌูุงุช ููุถุน ุญุฏ ูุฌุดุน ุงูุชุฌุงุฑุ ูู
ูุน ุงูุบุจูุ ูุฃูู ูุฌุจ ุฃู ูููู ุงูุซู
ู ุนุงุฏูุงู ุบูุฑ ู
ุฌุญู ุจุงูุจุงุฆุน ูุงูู
ุดุชุฑู. ูุจู ูุชุจูู ุฃู ู
ุจุฏุฃ ุงูุญุฑูุฉ ุงูุงูุชุตุงุฏูุฉ ุฃุตุจุญ ู
ููุฏุงู ููู
ุง ูุฌูุฒู ุชุดุฑูุน ุงูุฅุณูุงู
ู
ู ูุดุงุท ุงูุชุตุงุฏู ุงุฌุชู
ุงุนู ููุฃูุฑุงุฏุ ููุงูุฌูุฒ ููุฅูุณุงู ุงูุฎุฑูุฌ ุนููู ูุงูุชุนุงู
ู ุจุงูุฑุจุง ูุงูุงุญุชูุงุฑ ููุญู ุฐูู
Artinya: โPara Fuqaha Madinah telah berfatwa akan kebolehan intervensi negara dalam melakukan pematokan harga terhadap barang-barang pokok, menetapkan batasan pengendalian guna melindungi konsumen dari ketamakan para pedagang dan mencegah terjadinya kecurangan. Semua ini dilatarbelakangi oleh keharusan bahwa harga yang terbentuk di masyarakat hendaknya berlangsung equilibrum (adil), tidak menyisakan jurang pemisah (gap) antara penjual dan pembeli. Dengan landasan ini, maka menjadi jelas bahwa prinsip dasar kebebasan ekonomi adalah harus bersifat dapat dibatasi dalam bingkai ย yang dibolehkan oleh syariat Islam, termasuk di dalamnya aktifitas-aktifitas individu yang mempengaruhi ekonomi masyarakat. Segala aktifitas ini tidak boleh keluar dari batas-batas syariat, sebagaimana praktik riba, monopoli dan sejenisnya.โ (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut: Dรขr al-Fikr], juz VII, halaman 4998-4999).
Baca Juga
FKB Tolak Kenaikan Harga BBM
Di dalam pengaturan harga terdapat pihak yang terkena imbasnya, yakni pedagang dan produsen barang. Setiap kerugian akibat penerapan kebijakan tasโir menghendaki adanya kompensasi (arsyun) sebagai wujud pengamalan ganti rugi (dhaman).
ุงูุฃูุตูู ุฃููู ุงูุดููุฎูุตู ู
ูุณูุฆูููู ุนููู ุถูู
ุงูู ุงูุถููุฑูุฑู ุงูููุฐูู ููููุดูุฃู ุนููู ููุนููููู
Artinya, โBerdasarkan dalil asal, seseorang dituntut bertanggung jawab melakukan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan dan muncul karena efek kebijakan yang diterapkannya.โ (Majmuโatu al-Muallifin, al-Mausuโatul Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Kuwait: Darus Salasil: 1427 H], juz XVIII, halaman 276).
Besarnya nilai kerugian yang wajib ditanggung oleh pemerintah selaku penyebab langsung timbulnya kerugian berbanding lurus dengan nilai kerugian.ย
ุงูุถุฑุฑ ุจุงูุถู
ุงู
"Setiap kerugian berbanding lurus dengan nilai ganti kerugian (sebagai kompensasi).โ
Arti penting dari relasi pengaturan harga, kerugian dan ganti kerugian ini, dapat dipahami menurut dua sudut pandang, yaitu:
- Dilihat dari kacamata pemerintah, kompensasi kerugian ini menempati derajatnya arsyun atau dhamman.
- Adapun ditilik dari sudut pandang masyarakat, kompensasi ini berlaku sebagai subsidi. Wallahu aโlam bis shawab.
Ustadz Muhammad Syamsudin, M.Ag, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim
Terpopuler
1
Koordinator Aksi Demo ODOL Diringkus ke Polda Metro Jaya
2
Khutbah Jumat: Meraih Keutamaan Bulan Muharram
3
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
4
5 Fadilah Puasa Sunnah Muharram, Khusus Asyura Jadi Pelebur Dosa
5
Demo ODOL, Massa Aksi akan Jejerkan 300 Truk dari Kantor Kemenhub hingga Kemenko IPK
6
Gus Yahya: Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Harus Bertahan dan Berkontribusi bagi Dunia
Terkini
Lihat Semua