Ketentuan Menemukan dan Memiliki Barang Temuan dalam Islam: Tanggung Jawab dan Hak Penemu
Islam mengatur cara mengambil dan mengelola barang temuan dengan jelas, dari kewajiban hingga hak kepemilikan setelah pengumuman.
Artikel dengan tag "Fiqih Muamalah"
Islam mengatur cara mengambil dan mengelola barang temuan dengan jelas, dari kewajiban hingga hak kepemilikan setelah pengumuman.
Media sosial memudahkan pengumuman barang hilang dengan jangkauan luas, tanpa batas waktu dan wilayah, lebih efektif daripada metode tradisional.
Temukan jawaban hukum Islam dan aturan terkait uang temuan, apakah boleh digunakan atau wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Artikel ini membahas jenis barang temuan dalam Islam, cara menjaga, dan batas waktu berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw.
Dalam masalah jual-beli (muamalah) terdapat beberapa prinsip yang paten dalam syariat, salah satunya adalah kejujuran dan transparansi.
Wakalah adalah bentuk pendelegasian tanggung jawab yang sah dalam Islam, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Akad kafalah merupakan sebuah mekanisme dalam fiqih muamalah tentang penjaminan utang.
Bagaimana konsep over kredit kendaraan dalam fiqih mu'amalah? Berikut penjelasannya.
Saat pembeli merasa kecewa barang yang diterima ternyata rusak, ia bisa menyelesaikannya mekanisme shulhu. Kembalikan barang, atau minta kompensasi.
Penyelesaian sengketa tanah/properti akad shulhu lebih efektif daripada melalui meja hijau. Sengketa diselesaikan tanpa merusak hubungan sosial.
Dalam fiqih muamalah, mahjur 'alaih adalah pembatasan hak mengelola harta untuk melindungi kepentingan individu dan orang lain.
Sengketa hukum perdata dapat diselesaikan dengan kompensasi maupun tanpa kompensasi, yaitu melalu pemutihan. Keduanya memiliki karakteristik berbeda.