Syariah

Proyek dan Tender dalam Islam

Jum, 16 September 2022 | 23:00 WIB

Proyek dan Tender dalam Islam

Proyek dan tender dalam Islam

Proyek adalah sebuah istilah untuk mengungkapkan tentang rangkaian kegiatan guna menghasilkan suatu produk yang terdiri dari barang atau jasa. Jadi, proyek dalam konteks ini adalah kegiatan produksi. 

 

Adapun tender pengertian bahasanya (KBBI), adalah diartikan sebagai nilai yang ditawarkan untuk memborong suatu pekerjaan (jasa) atau pengadaan barang. 

 

Berangkat dari 2 pengertian di atas, maka tender dan proyek pada dasarnya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. 

 

Proyek ibarat barang atau jasa yang dilelang (mabi’ atau manfaat). Sementara tender ibarat harganya (tsaman). 

 

Secara syara’, akad sebagaimana tergambar di atas adalah masuk rumpun akad ju’alah karena yang dikehendaki (qashdu al-a’dham) pihak pemberi proyek adalah terlaksananya target pekerjaan. 

 

Untuk itu, perusahaan membutuhkan pelaksana yang terdiri dari perusahaan vendor (maj’ul lah/‘amil) dalam mengerjakan pekerjaan yang dibebankan padanya (kulfah) sesuai dengan arahan pihak pemberi proyek (ja’il). 

 

Adanya pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan kulfah (beban kerja), meniscayakan dikucurkannya upah (‘iwadl) sebagai ongkos keringat. 

 

الجَعالَةِ….شَرْعًا: التِزامُ عِوَضٍ مَعْلُومٍ عَلى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ مَعْلُومٍ أوْ مَجْهُولٍ بِمُعَيَّنٍ أوْ مَجْهُولٍ

 

Artinya: "Ju’alah….secara syara’ adalah pengikatan suatu komisi (fee) ma’lum pada suatu pekerjaan tertentu baik pekerjaan itu ma’lum atau tidak, atau komisi yang tidak ma’lum dengan suatu pekerjaan ma’lum atau tidak ma’lum.”

 

Para ulama telah bersepakat bahwa hukum dari akad ju’alah ini adalah boleh karena alasan dlarurah li al-hajah (terdesak kebutuhan). 

 

قالَ الزَّرْكَشِيُّ: ويُسْتَنْبَطُ مِنهُ جَوازُ الجَعالَةِ عَلى ما يَنْتَفِعُ بِهِ….ولِأنَّ الحاجَةَ تَدْعُو إلَيْها

 

Artinya, “Al-Zarkasy mengatakan: hasil istinbath terhadap akad ju’alah mengarah pada kebolehan akad ju’alah atas sesuatu yang bisa diambil manfaatnya…karena dorongan hajat bagi keberlakuannya.”

 

Ju’alah merupakan salah satu cabang dari akad ijarah (sewa jasa), bersama-sama dengan akad musabaqah dan munadlalah

 

Perbedaannya dengan akad ijarah sendiri, adalah terletak pada ketidakmakluman pekerjaan itu. 

 

Syarat dan Rukun Penyelenggaraan Proyek dan Tender dalam Islam

Imam Nawawi (w 676 H) menyampaikkan, bahwa rukun proyek ada 4

 

واركان الجعالة اربعة: صيغة ومتعاقدان وعمل وعوض

 

Artinya, "Rukun ju’alah ada 4, yaitu shigat, 2 pihak yang berakad, adanya amal, dan keberadaan ‘iwadl (komisi).”

 

Penjelasan dari masing-masing keempat rukun ini, adalah sebagai beriikut:

 

Pertama, shighat akad proyek, terdiri dari kontrak / perjanjian mengadakan barang atau jasa. 

 

Di dalam Hasyiyah al-Qalyuby wa Umairah, disampaikan bahwa:

 

فلا تنعقد إلا بإيجاب من الجاعل، ولا يشترط قبول العامل، وإن عينه الجاعل

 

"Akad ini tidak berlaku tanpa disertai lafal ijab dari pihak pemberi proyek. Adapun lafal qabul pihak vendor merupakan yang tidak disyaratkan kendati pihak pemberi proyek sudah menentukan siapa pihak vendornya.” (Al-Qalyuby, Hasyiyah Qalyuby wa ‘Umairah ‘ala Syarh al-Mahally, [Beirut: Dar al-Fikr], Juz 3, halaman 132).

 

Imam Syihabuddin al-Ramli (wafat 957 H) memberi penegasan lagi mengenai hal itu lewat pernyataannya, bahwa:

 

ولا يشترط القبول لفظًا وإن كان العامل معينًا

 

"Tidak disyaratkan melafadhkan shigah qabul kendati pihak vendor sudah ditentukan.” (Syihabuddin ar-Ramli (wafat 957 H), Fath al-Rahman bi Syarhi Zubad li Ibn Ruslan, [Beirut, Dar al-Minhaj: 2009], juz I, halaman 656).

 

Alasan dari tidak disyaratkan pengucapan lafal qabul karena hal itu justru mempersempit makna dari dlarurah li al-hajah itu sendiri. 

 

وأمّا فِي المُعَيَّنِ فَلِما فِيهِ مِن التَّضْيِيقِ فِي مَحَلِّ الحاجَةِ

 

Artinya, “Adapun bila vendor itu ditentukan, maka (tidak disyaratkan adanya lafal qabul) karena hal itu justru mempersempit ruang gerak (padahal) dalam kondisi hajat itu sendiri.” (ِAl-Khathib al-Syirbiny, Mughny al-Muhtaj ila Manrifati Ma’any Alfadh al-Minhaj, [Beirut: DKI], juz II, 429).

 

Kedua, muta’aqidain terdiri dari pihak yang memberi proyek (ja’il) dan perusahaan pelaksana atau pemegang tender (vendor/maj’ul lah). Syarat yang ditetapkan oleh fuqaha dalam konteks ini adalah keberadaan pihak ‘aqid sebagai yang ahli tasharruf harta (aqil dan baligh). Khusus pada vendor, maka disyaratkan kecakapan melaksanakan proyek. 

 

وأمّا العامِلُ فَإنْ كانَ مُعَيَّنًا اُشْتُرِطَ فِيهِ أهْلِيَّةُ العَمَلِ

 

Artinya: “Adapun bagi vendor, apabila pelakunya bersifat ditentukan oleh pemberi proyek, syarat yang harus terpenuhi adalah kecakapan dalam beramal.” (ِAl-Khathib al-Syarbiny, Mughny al-Muhtaj ila Manrifati Ma’any Alfadh al-Minhaj, [Beirut: DKI], juz II, 429).

 

Ketiga, pekerjaan (‘amal) yang terdiri dari kegiatan (kulfah) untuk menghasilkan barang atau jasa. 

 

يُشْتَرَطُ فِي العَمَلِ كَوْنُهُ فِيهِ كُلْفَةٌ

 

Artinya: “Disyaratkan bagi amal tersebut adalah adanya kulfah (beban pekerjaan).” (ِAl-Khathib al-Syarbiny, Mughny al-Muhtaj ila Manrifati Ma’any Alfadh al-Minhaj, [Beirut: DKI], juz II, 430).

 

Keempat, ju’lu yang terdiri dari komisi atau harga pekerjaan baik yang disampaikan dalam bentuk harga tender secara umum atau diperinci.

 

ويُشْتَرَطُ كَوْنُ الجُعْلِ، مَعْلُومًا فَلَوْ قالَ: مَن رَدَّهُ فَلَهُ ثَوْبٌ أوْ أُرْضِيهِ فَسَدَ العَقْدُ

 

Artinya: “Disyaratkan bahwa ju’lunya bersifat ma’lum. Jika ada seorang pihak mengatakan bahwa barang siapa bisa mengembalikan barangku yang hiilang, maka baginya komisi berupa baju atau sebidang tanahnya, maka akad ini rusak.” (ِAl-Khathib al-Syarbiny, Mughny al-Muhtaj ila Manrifati Ma’any Alfadh al-Minhaj, [Beirut: DKI], juz II, 430).

 

Ju’lu datangnya senantiasa dari pihak yang memberi proyek atau pihak yang memiliki tanggungan utang terhadap pihak pemberi proyek. Apabila ada ju’lu, namun datang dari pihak lain, maka akad proyek itu termasuk akad ju’alah fasidah (proyek rusak).

 

Output Proyek

Karena di dalam proyek meniscayakan adanya kulfah (beban kerja) bagi perusahaan vendor, maka tujuan akhir (muqtadla al-’aqdi) dari proyek adalah tercapainya hasil pekerjaan (output/produk). 

 

واعْلَمْ أنَّ الجَعالَةَ….ورَدَتْ عَلى بَذْلِ المَنافِعِ فِي تَحْصِيلِ الشَّيْءِ

 

Artinya: “Ketahuilah sesungguhnya proyek itu ….diselenggarakan dengan jalan mencurahkan jasa untuk mengeluarkan produk (syai’).” (ِAl-Khathib al-Syarbiny, Mughny al-Muhtaj ila Manrifati Ma’any Alfadh al-Minhaj, [Beirut: DKI], juz III, 623).

 

Berangkat dari sini, maka produk yang dihasilkan dalam proyek meniscayakan harus memenuhi standar harta (maal) dalam Islam yang terdiri dari barang yang bisa diperjualbelikan (mabi’) atau jasa yang bisa disewakan (manfaat). 

 

Dengan demikian, apabila ada proyek namun tidak memiliki hasil akhir pekerjaan berupa produk barang atau jasa, maka akad proyek tersebut tidak sah. Wallahu a'lam. 

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, M.Ag., Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim