NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Pengantar Serial Ragam Fiqih Kontemporer: Membaca Ulang Fiqih di Zaman yang Berubah

NU Online·
Pengantar Serial Ragam Fiqih Kontemporer: Membaca Ulang Fiqih di Zaman yang Berubah
Ilustrasi fiqih. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu utama dalam khazanah keilmuan Islam yang memiliki pengaruh besar terhadap praktik keagamaan umat. Ia tidak hanya menyentuh ranah ibadah individual, tetapi juga menjangkau kehidupan sosial, ekonomi, politik, hingga lingkungan. Dalam perjalanannya, fiqih telah mengalami dinamika yang panjang, mengikuti perkembangan zaman, realitas masyarakat, serta tantangan-tantangan baru yang terus muncul.

Secara bahasa, fiqih berarti pemahaman (al-fahmu). Makna ini tercermin dalam beberapa ayat Al-Qur’an, seperti dalam firman Allah:

قَالُوا: يَا شُعَيْبُ، مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ

Artinya, “Mereka berkata, ‘Wahai Syu‘aib, kami tidak banyak memahami apa yang engkau katakan’.” (QS Hud: 91)

Dalam ayat lain disebutkan:

فَمَا لِهَٰؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا

Artinya, “Maka mengapa dengan kaum itu, mereka hampir-hampir tidak memahami perkataan sedikit pun?” (QS An-Nisa’: 78).

Dari dua ayat ini, terlihat bahwa kata ‘nafqahu’ dan ‘yafqahun’ mengandung arti memahami secara mendalam, bukan sekadar mengetahui di permukaan. 

Secara istilah, para ulama memberikan definisi fiqih sebagai ilmu tentang hukum-hukum syar‘i yang bersifat praktis, yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul Fikr], Juz I, halaman 14).

Dalam praktiknya, fiqih bermula dari wahyu yang diajarkan langsung oleh Rasulullah saw kepada para sahabat. Setelah wafatnya Rasulullah, para sahabat menjadi rujukan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang muncul. Dari sini, fiqih mulai berkembang melalui ijtihad para ulama, hingga lahirlah berbagai mazhab fiqih yang dikenal dalam sejarah Islam.

Di lingkungan Ahlussunnah wal Jamaah, terdapat empat mazhab utama yang bertahan dan berkembang hingga kini: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Selain itu, sejarah Islam juga mencatat munculnya mazhab-mazhab lain seperti Zhahiri, Laitsi, dan lain-lain yang tidak berlanjut karena berbagai faktor historis dan sosial.

Namun, fiqih bukan ilmu yang beku. Ia terus bergerak dan menyesuaikan diri dengan realitas zaman. Jika pada masa klasik, kitab-kitab fiqih disusun secara sistematis dengan bab-bab yang dimulai dari ibadah, muamalah, hingga jinayat, maka di era kontemporer, fiqih berkembang lebih dinamis. Ia tidak lagi hanya dibatasi oleh format kitab klasik (turats), tetapi juga merespons isu-isu baru yang belum pernah dibahas sebelumnya.

Di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), misalnya, yang sejak awal dikenal kuat berpegang pada mazhab Syafi’i, kini terlihat lebih terbuka dalam mengakomodasi pendapat dari mazhab lain. Hal ini tercermin dari hasil-hasil keputusan forum Bahtsul Masail yang sering mengutip pandangan lintas mazhab. Fenomena ini salah satunya dipengaruhi oleh kemudahan akses terhadap literatur fiqih dari berbagai mazhab melalui teknologi digital, serta kebutuhan untuk menjawab persoalan kekinian secara lebih relevan.

Perkembangan fiqih masa kini pun telah melahirkan berbagai istilah dan pendekatan baru, seperti fiqih kontemporer, fiqih minoritas, fiqih lingkungan, fiqih perempuan, fiqih tematik, fiqih sosial, fiqih politik, dan lain sebagainya. Masing-masing pendekatan ini lahir sebagai bentuk ijtihad untuk menjawab tantangan zaman, baik dalam konteks lokal maupun global.

Misalnya, fiqih minoritas berkembang di komunitas Muslim yang hidup sebagai minoritas di negara-negara Barat. Pendekatan ini berusaha menggali solusi hukum yang tetap berpegang pada prinsip syariat namun dapat dijalankan dalam konteks masyarakat non-Muslim. Contoh lainnya, fiqih rakyat berusaha merespons ketimpangan sosial dengan menjadikan prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat lemah sebagai landasan pengambilan hukum. Fiqih lingkungan pun muncul sebagai respons terhadap krisis ekologis global, mengintegrasikan nilai-nilai syariah dengan kesadaran ekologis dan etika keberlanjutan.

Melihat realitas ini, NU Online menghadirkan sebuah serial tulisan bertajuk “Ragam Fiqih Kontemporer”. Serial ini bertujuan untuk:

  1. Mengenalkan berbagai pendekatan fiqih yang berkembang di era modern.
  2. Membuka wawasan terhadap keragaman cara pandang dalam memahami hukum Islam.
  3. Mendorong sikap yang terbuka, adil, dan kritis dalam menyikapi perbedaan.

Setiap edisi dalam serial ini akan membahas satu pendekatan fiqih kontemporer, dilengkapi dengan:

  1. Definisi dan asal-usul pendekatan
  2. Tokoh atau karya penting yang berperan dalam pengembangannya
  3. Contoh penerapan dalam konteks nyata
  4. Tantangan dan peluang pendekatan tersebut di masa kini

Beberapa tema yang akan diangkat semisal: fiqih minoritas, fiqih perempuan, fiqih maqashidi, fiqih siyasah, fiqih kebangsaan, dan semisalnya. Dengan beragam pendekatan ini, kita akan melihat bahwa fiqih adalah ilmu yang hidup, tidak kaku, dan senantiasa relevan selama ia berakar pada prinsip-prinsip syariat dan dijalankan dengan kesadaran terhadap realitas.

Akhir kata, kami berharap serial ini dapat memperluas pemahaman pembaca tentang kekayaan warisan fiqih Islam, serta menginspirasi sikap yang bijak dalam beragama di tengah dunia yang terus berubah. Wallahu a'lam.

Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Tengah.

Artikel Terkait