Mengikuti Nabi Muhammad shallahu โalaihi wasallam merupakan salah satu prinsip penting dalam Islam. Bahkan ketaatan kepada Nabi merupakan syarat mutlak ketaatan kepada Allah subhanahu wataโala. Allah berfirman:
ู
ููู ููุทูุนู ุงูุฑููุณูููู ููููุฏู ุฃูุทูุงุนู ุงูููููู
โBarangsiapa menaati Rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.โ (An Nisaโ: 80)
Kata โmengikutiโ dalam bahasa Arab diterjemahkan dengan โittibรขโโ. Ittibaโ adalah bentuk masdar dari kata kerja ittabaโa-yattabiโu, yang bermakna menyusul, mencari-cari, mengikuti di belakang, mengulangi, meneladani dan meniru. Ittibaโul Qurโan bermakna mengikuti Al-Qurโan dan mengamalkannya. Sedangkan ittibaโur Rasul bermakna mengikuti Rasulullah, menyusul jejak dan menirunya (Lihat: Ibrahim Musthafa, al-Muโjam al-Wasit, Riyad: Dar al-Daโwah, juz I, halaman 81).
Dalam mengikuti Rasul, umat Islam terbagi menjadi beberapa kelompok. Ada umat Islam yang mengikuti perbuatan beliau secara tekstual. Artinya, apa pun perbuatan beliau diikuti dan diamalkan, sesuai pemahaman mereka. Terkait cara berpakaian, misalnya, kaum laki-laki mengenakan jubah dan serban, sedangkan kaum perempuan mengenakan cadar. Mereka meyakini bahwa segala suatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallahu alaihi wasallam merupakan bidโah dhalรขlah, apa pun bentuknya. Bahkan, sebagian kelompok mereka yang ekstrem tinggal di pedalaman, bercocok tanam, menggembalakan binatang ternak, dan menjauhkan diri dari alat-alat informasi dan transportasi modern. Untuk menentukan waktu shalat, mereka menggunakan petunjuk matahari secara langsung, tidak dengan alat penunjuk waktu modern.
Di sisi lain, ada umat Islam yang sembrono dalam mengikuti Rasul. Mereka hanya mengikuti tingkah laku beliau yang sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsunya. Sedangkan perbuatan yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan dan hawa nafsunya, ditinggalkan. Misalnya, mereka hanya mengikuti perbuatan beliau berupa menikah lebih dari satu perempuan, tetapi tidak mengikuti keseriusannya dalam beribadah kepada Allah subhanahu wa taโala.
Kelompok ketiga adalah
kelompok moderat. Mereka memahami perbuatan Nabi dengan mengaitkannya dengan konteks, atau dengan teks-teks lain dari Al-Qurโan dan hadits, atau dengan mengadopsi pemahaman para sahabat terhadap perbuatan dimaksud. Kelompok ini membagi perbuatan Rasul
shallahu alaihi wasallam menjadi beberapa kategori:
Pertama, perbuatan yang berupa tabiat kemanusiaan (al-afโal al-jibilliyyah) atau kebiasaan manusia (al-โadat al-insaniyyah), seperti cara berdiri, duduk, makan, minum, tidur, dan berjalan. Perbuatan ini hukumnya mubah, dan kita tidak diwajibkan untuk mengikutinya, kecuali jika ada dalil yang mensyariatkannya.
Termasuk dalam kategori ini, perbuatan Nabi yang muncul berdasarkan pengalaman pribadi dan eksperimen urusan keduniaan berupa perdagangan, pertanian, strategi perang, dan resep obat suatu penyakit. Perbuatan ini bukan merupakan syariat, karenanya tidak wajib diikuti. Contohnya, Nabi shallahu alaihi wasallam pernah melarang penduduk Madinah untuk tidak mengawinkan pohon kurma. Akibatnya, pohon kurma dimaksud mengalami gagal panen. Sehingga kemudian Rasul bersabda:
ุฃูููุชูู
ู ุฃูุนูููู
ู ุจูุฃูู
ูููุฑู ุฏูููููุงููู
ู
โKalian lebih tahu akan urusan-urusan duniamu.โ
Kedua, perbuatan yang dikhususkan bagi Nabi shallahu โalaihi wasallam, seperti bolehnya menyambung puasa (wishal), wajibnya shalat Dhuha, Witir, dan Tahajjud, bolehnya menikah dengan lebih dari empat perempuan, dan sebagainya. Perbuatan ini hanya dikhususkan bagi Nabi, dan umatnya tidak boleh mengikutinya.ย
Ketiga, perbuatan yang tidak termasuk dalam kedua kategori di atas, tetapi bertujuan untuk menyampaikan syariat Islam. Perbuatan ini hukumnya ada dua, yaitu: Pertama, jika perbuatan ini memperjelas keglobalan ayat Al-Qurโan, membatasi kemutlakannya, atau mengkhususkan keumumannya, maka hukumnya mengikuti hukum yang terdapat dalam ayat tersebut. Contohnya, tata cara shalat Rasul yang merupakan penjelasan atas ayat:
ย
ููุฃููููู
ููุง ุงูุตููููุงุฉู ููุขุชููุง ุงูุฒููููุงุฉู
โDan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat.โ (Al-Baqarah: 43)
Tata cara dan praktik shalat Rasul yang merupakan penjelasan atas perintah shalat dalam ayat di atas merupakan hukum syariat yang wajib diikuti oleh seluruh umatnya.
Kedua, jika perbuatan tersebut tidak berupa penjelasan atas ayat Al-Qurโan maka adakalanya diketahui hukumnya atau adakalahnya tidak. Jika diketahui hukumnya maka hukum itu juga berlaku bagi umatnya. Tetapi jika perbuatan tersebut tidak diketahui hukumnya maka ada dua kemungkinan, yaitu: terdapat sifat pendekatan diri kepada Allah (qurbah) atau tidak. Jika terdapat sifat qurbah, hukum mengikutinya adalah sunnah, seperti shalat sunnah yang dilakukan oleh Rasul tidak secara terus menerus. Namun jika tidak ditemukan sifat qurbah, seperti jual beli, dan akad muzaraโah yang dilakukan oleh Nabi, hukum mengikutinya hanya mubah (Lihat: Wahbah al-Zuhayli, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Damaskus, Dar al-Fikr, 1999, halaman 44-45).
Di antara permasalahan yang diperselisihkan di kalangan ulama adalah kebiasaan Nabi shallahu โalaihi wasallam memelihara atau memanjangkan jenggotnya; apakah hal itu merupakan sunnah yang harus diikuti ataukah hanya sebatas tradisi saja?
Sebagian ulama menegaskan bahwa memanjangkan jenggot merupakan sunnah Rasul yang perlu diikuti. Mereka berpedoman pada sabda Rasul:
ููุตูููุง ุงูุดููุงุฑูุจู ููุงุนูููู ุงููููุญูู
โPotonglah kumis dan panjangkan jenggot.โ
Sedangkan sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa memanjangkan jenggot merupakan kebiasaan Rasul dan orang Arab pada umumnya, sehingga tidak harus diikuti oleh umatnya. Mereka berargumentasi bahwa illat atau alasan perintah memanjangkan jenggot adalah agar berbeda dengan kebiasaan orang Yahudi dan bangsa non-Arab yang suka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot.ย
Dari kedua pendapat tersebut, Syaikh Abu Zahrah memilih pendapat kedua, yaitu memelihara jenggot hanyalah sebatas tradisi semata, bukan merupakan bagian dari syariat Islam. Wallahu Aโlam. (Lihat: Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Kairo, Dar al-Fikr al-Arabi, t.t., halaman 114-115)
Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang.ย ย