Ramai Tagar #KaburAjaDulu, Kesejahteraan Rakyat adalah Kewajiban bagi Pemerintah
Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB
Amien Nurhakim
Penulis
Tagar #KaburAjaDulu yang viral di media sosial mencerminkan kekecewaan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Kekecewaan ini menyoroti hal mendasar yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Setiap warga negara memiliki hak untuk menikmati kualitas kehidupan yang lebih baik, yang mencakup akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan, serta kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup.
Dalam merespons ini, pemerintah seharusnya mawas diri dan memiliki itikad yang baik untuk memastikan kestabilan ekonomi masyarakat. Kegagalan dalam memenuhi kebutuhan dasar ini, bersama dengan kurangnya akses terhadap pendidikan yang berkualitas dan upah pekerjaan yang layak, dapat memicu rasa frustrasi yang mendorong munculnya tagar #KaburAjaDulu.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan, di antara kewajiban negara adalah mewujudkan kehidupan yang baik (al-Hayah at-Thayyibah) bagi setiap individu dan merealisasikan masyarakat yang baik dan sejahtera (Welfare State).
إِنَّ مِنْ أَهَمِّ وَظَائِفِ الدَّوْلَةِ الْخَيِّرَةِ الدَّعْوَةُ إِلَى الْخَيْرِ، وَالْعَمَلُ الْإِيجَابِيُّ عَلَى تَحْقِيقِ مُقْتَضَيَاتِ الْخَيْرِ لِلْمُجْتَمَعِ، وَتَحْقِيقُ الْفَلَاحِ لَهُ فِي كُلِّ آفَاقِ الْحَيَاةِ. وَهَذَا مَا يُحَاوِلُ الْفِقْهُ السِّيَاسِيُّ فِي الْغَرْبِ أَنْ يَصِلَ إِلَيْهِ بِمَا يُسَمِّيهِ (دَوْلَةُ الْفَاهِيَةِ)
Artinya, “Salah satu tugas terpenting dari negara yang baik adalah menyeru kepada kebaikan, secara aktif mewujudkan segala hal yang diperlukan untuk kebaikan masyarakat, serta menciptakan kesejahteraan dalam seluruh aspek kehidupan. Inilah yang berusaha dicapai oleh pemikiran politik di Barat melalui konsep yang mereka sebut sebagai ‘welfare state’.” (Al-Fiqhul Islami, [Damaskus, Darul Fikr], jilid VIII, halaman 499-502).
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kutipan di atas menegaskan bahwa salah satu tugas utama negara adalah menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Negara harus berperan aktif dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan rakyat.
Tidak hanya sekadar itu, negara juga wajib memastikan bahwa setiap individu mendapatkan kesempatan yang sama untuk hidup layak dan bermartabat. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan, pembangunan, pendidikan, hingga distribusi kekayaan yang adil, sebagaimana dijelaskan dalam konsep berikut:
وَنِطَاقُ الْعَمَلِ الْإِيجَابِيِّ فِي سَبِيلِ خَيْرِ الرَّعِيَّةِ لَا حُدُودَ لَهُ، فَهُوَ يَشْمَلُ مَثَلًا حِمَايَةَ الرَّعِيَّةِ مِنْ كُلِّ عُدْوَانٍ فِي الدَّاخِلِ وَالْخَارِجِ، وَالْعَمَلَ عَلَى بَثِّ الْعُمْرَانِ فِي أَرْجَاءِ الدَّوْلَةِ بِكُلِّ مَا يَتَطَلَّبُهُ مِنْ مَرَافِقَ، وَتَنْمِيَةَ عَنَاصِرِ الثَّرْوَةِ الْقَوْمِيَّةِ فِي سَبِيلِ الْقَضَاءِ عَلَى الْفَقْرِ الَّذِي يَبْغَضُهُ الْإِسْلَامُ، وَتَأْهِيلَ النَّاسِ كَافَّةً لِلْعَمَلِ وَالنِّتَاجِ، تَحْقِيقًا لِتَكَافُؤِ الْفُرَصِ فِي الْكَسْبِ، ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ كَفَالَةَ كُلِّ عَاجِزٍ عَنِ الْكَسْبِ صَوْنًا لِآدَمِيَّتِهِ وَكَرَامَتِهِ الْإِنْسَانِيَّةِ، وَالْعَمَلَ عَلَى بَثِّ مَصَادِرِ الثَّرْوَةِ فِي ثَنَايَا الْمُجْتَمَعِ حَتَّى لَا تَنْحَصِرَ فِي أَيْدِي فِئَةٍ قَلِيلَةٍ تَتَدَاوَلُهَا فِيمَا بَيْنَهَا، كَمَا جَاءَ فِي التَّوْجِيهِ الْقُرْآنِيِّ: {كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ} [الحشر:7/59]، وَغَيْرَ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ مَا دَعَا إِلَيْهِ الْقُرْآنُ مِنْ وُجُوهِ الْخَيْرِ الَّتِي تَتَنَاسَبُ مَعَ الِاحْتِيَاجَاتِ الْمُتَطَوِّرَةِ لِلْبَشَرِيَّةِ
Artinya, “Ruang lingkup tindakan positif demi kebaikan rakyat tidak memiliki batasan. Ia mencakup, misalnya, perlindungan rakyat dari segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri, serta upaya menyebarkan pembangunan di seluruh penjuru negara dengan segala fasilitas yang dibutuhkan.
Selain itu, negara harus berperan dalam mengembangkan sumber daya ekonomi nasional guna memberantas kemiskinan yang dibenci oleh Islam, serta memberdayakan seluruh masyarakat agar siap bekerja dan berkontribusi, sehingga tercipta kesetaraan dalam memperoleh penghasilan.
Setelah itu, negara juga berkewajiban menjamin kehidupan mereka yang tidak mampu bekerja demi menjaga martabat dan kemanusiaan mereka. Lebih dari itu, negara harus memastikan distribusi kekayaan yang adil di tengah masyarakat agar tidak hanya berputar di kalangan segelintir orang yang saling memperdagangkannya di antara mereka, sebagaimana ditegaskan dalam petunjuk Al-Qur'an: “Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian” (QS. Al-Hasyr: 7).
Semua ini termasuk dalam berbagai bentuk kebaikan yang diperintahkan oleh Al-Qur’an, yang selalu relevan dengan kebutuhan manusia yang terus berkembang.” (Az-Zuhaili, VIII/499-502).
Ketika negara gagal menjalankan tanggung jawab di atas, wajar jika muncul kekecewaan karena masyarakat merasa tidak mendapatkan hak mereka sebagai warga negara, padahal sudah membayar pajak.
Ketimpangan sosial yang semakin nyata, seperti rendahnya upah pekerja, maraknya PHK akibat efisiensi negara, dan tekanan inflasi, semakin menaikkan popularitas ajakan minggat dan pergi dari Indonesia untuk mencari kehidupan baru di luar negeri.
Pemerintah perlu merespons tagar tersebut dengan bijak dan reflektif, tanpa terburu-buru dalam menanggapi secara emosional. Alih-alih bersikap defensif, pemerintah dapat menyampaikan pemaparan rencana serta kebijakan konkret dalam perbaikan ekonomi, politik, hukum, dan hak asasi manusia. Dengan pendekatan yang transparan dan solutif, kepercayaan publik dapat diperkuat, serta harapan akan masa depan yang lebih baik di dalam negeri dapat kembali tumbuh.
Jadi, tagar #KaburAjaDulu bukanlah sekadar tren media sosial, melainkan cerminan dari kekecewaan publik yang mendalam terhadap kondisi Indonesia yang kompleks. Entah pembaca berada di pihak yang setuju atau kontra dengan tagar ini, silakan direnungi secara saksama. Wallahu a'lam,
Ustadz Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU Online dan Dosen Fakultas Ushuluddin Universitas PTIQ Jakarta
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Nuzulul Qur’an dan Perintah Membaca
2
Khutbah Jumat: Nuzulul Qur’an dan Anjuran Memperbanyak Tadarus
3
Khutbah Jumat: Ramadhan, Bulan Turunnya Kitab Suci
4
PBNU Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025, Berangkat 25 Maret dan Ada 39 Bus
5
Khutbah Jumat: Pengaruh Al-Qur’an dalam Kehidupan Manusia
6
Khutbah Jumat: Ramadhan, Bulan Peduli Lingkungan dan Sosial
Terkini
Lihat Semua