
Merawat anak yatim merupakan anjuran dalam Islam dengan nilai pahala sangat besar. (Foto: NU Online)
Sunnatullah
Kolomnis
Merawat dan menjaga anak yatim merupakan anjuran dalam Islam yang memiliki nilai pahala yang sangat besar. Beberapa hadits nabi mengajak manusia untuk memberikan perhatian pada pemeliharaan anak yatim yang telah kehilangan ayahnya. Kemuliaan anak yatim tidak diragukan lagi. Keyatiman Nabi Muhammad yang ditinggal oleh ayahnya sejak sebelum kelahirannya sudah menjadi bukti nyata bahwa anak yatim itu mulia.
Karena itu, orang-orang yang merawat dan menjaga anak yatim akan mendapatkan balasan yang sangat istimewaย yaitu surga yang sangat dekat dengan nabi. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam salah satu haditsnya, nabi bersabda:
ุฃูููุง ููููุงูููู ุงููููุชููู
ู ููู ุงููุฌููููุฉู ููููุฐูุง. ููุฃูุดูุงุฑู ุจูุงูุณููุจููุงุจูุฉู ููุงููููุณูุทููุ ููููุฑููุฌู ุจูููููููู
ุง ุดูููุฆูุง
Artinya, โAku dan orang yang merawat anak yatim seperti ini dalam surga.โ Kemudian nabi memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, seraya sedikit merenggangkannya.โ (HR Bukhari dan Muslim).
Penjelasan ini kiranya sudah cukup menjadi bukti betapa mulianya orang-orang yang merawat anak yatim. Kemuliaan yang akan didapatkan oleh mereka sangat istimewa, yaitu ada di dalam surga berdekatan dengan Rasulullah. Lantas, sampai kapankahย batas seseorang dikatakan sebagai anak yatim? Berikut penjelasannya.
Batas Seseorang Disebut Yatim
Sebelum membahas lebih lanjut perihal batas seorang anak disebut yatim, terlebih dahulu penulis ingin menjelaskan definisi yatim dalam Islam. Hal ini penting untuk diketahui agar tidak salah dalam menentukan siapa saja yang benar-benar dianggap yatim.
Syekh Sulaiman al-Jamal (wafat 1024 H) dalam karyanya mengatakan bahwa yatim adalah anak kecil yang ditinggal wafat oleh ayahnya, sekalipun ia masih memiliki ibu atau kakek dan nenek,
ููุงููููุชููู
ู ุตูุบููุฑู ููุง ุฃูุจู ูููู ููุฅููู ููุงูู ูููู ุฃูู
ูู ููุฌูุฏููุ ููู
ููู ููููุฏู ุฃูู
ูููู ููููุทู ู
ููู ุงููุขุฏูู
ููููููู ููููุงูู ูููู ู
ูููููุทูุนู
Artinya, โYatim adalah anak kecil yang tidak memiliki ayah (wafat), sekalipun memiliki ibu dan kakek. Dan siapa saja yang kehilangan (ditinggal wafat) oleh ibunya dari kalangan manusia, maka dia dikatakan munqathiโ (orang yang dipisah).โ (Syekh Sulaiman Jamal, Hasyiyatul Jamal โala Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz IV, halaman 88).
Dari penjelasan ini, dapat diketahui bahwa barometer seorang anak disebut yatim adalah ayahnya. Jika ayahnya sudah tiada, sementara ibunya masih ada, maka disebut sebagai anak yatim. Sedangkan jika ibunya yang sudah tiada, dan ayahnya masih ada maka tidak bisa dikatakan yatim.
Sedangkan batas seseorang disebut sebagai yatim adalah sebagaimana disebutkan oleh nabi dalam salah satu haditsnya, yaitu sampai usia baligh. Artinya, anak yatim yang sudah baligh tidak lagi disebut anak yatim. Rasulullah saw bersabda:
ูุงู ููุชูู
ู ุจูุนูุฏู ุงุญูุชููุงูู
ู
Artinya, โTidak dikatakan yatim orang yang sudah mimpi basah (baligh).โ (HR al-Baihaqi).
Berkaitan dengan hadits ini, Syekh Syamsu al-Haq Abu Thayyib, dalam salah satu karyanya mengutip pendapat Ibnu Ruslan bahwa batas seseorang disebut yatim adalah sebelum baligh. Sehingga ketika sudah baligh maka tidak berlaku lagi baginya ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diberlakukan pada anak yatim, selanjutnya statusnya sama sebagaimana anak-anak yang baligh pada umumnya. Dalam karyanya disebutkan:
ููุงูู ุจููู ุฑูุณููุงููู ุฅูุฐูุง ุจูููุบู ุงููููุชูููู
ู ุฃููู ุงููููุชูููู
ูุฉู ุฒูู
ููู ุงููุจูููููุบู ุงูููุฐููู ููุญูุชูููู
ู ุบูุงููุจู ุงููููุงุณู ุฒูุงูู ุนูููููู
ูุง ุงูุณูู
ู ุงููููุชูููู
ู ุญูููููููุฉูุ ููุฌูุฑูู ุนูููููููู
ูุง ุญูููู
ู ุงููุจูุงููุบููููู
Artinya, โBerkata Ibnu Ruslan: Jika anak yatim laki-laki dan yatim perempuan sudah sampai pada masa baligh, di mana kebanyakan manusia mimpi basah, maka hilang status baligh dari keduanya secara hakikat, kemudian diberlakukan bagi keduanya ketentuan orang-orang baligh.โ (Syekh Abu Thayyib, โAunul Maโbud Syarh Sunan Abi Daud, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1415], juz VIII, halaman 54).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Syekh Abdurrauf al-Munawi (wafat 1031 H) dalam kitab Faidhul Qadir Syarh Jamiโis Shagir dan kitab at-Taisir bi Syarhi Jamiโis Shagir;ย Syekh Badruddin al-โAini (wafat 855 H) dalam kitab โUmdatul Qari Syarh Shahihil Bukhari; Imam Nawawi (wafat 676 H), dalam kitab Majmuโ Syarhil Muhadzab; dan beberapa ulama lainnya. Begitu juga menurut Syihabuddin ar-Ramli, yang mengatakan bahwa anak yatim adalah mereka yang belum baligh, baik disebabkan usia maupun mimpi basah.
ุงูููููุชูููู
ู ุตูุบูููุฑู ููู
ู ููุจูููุบู ุจูุณูููู ุฃููู ุงุญูุชูููุงู
ู ููุฎูุจูุฑู ูุงู ููุชูู
ู ุจูุนูุฏู ุงุญูุชููุงูู
ู
Artinya, โYatim adalah anak kecil yang belum baligh; baik dengan tahun ataupun dengan mimpi basah, karena terdapat hadits: Tidak dikatakan yatim orang yang sudah mimpi basah (baligh).โ (Imam ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 1404], juz VI, halaman 138).
Simpulan Hukum
Dari beberapa penjelasan dan uraian ini, dapat disimpulkan bahwa anak yatim adalah mereka yang ditinggal wafat oleh ayahnya dan belum sampai pada waktu baligh. Baik baligh karena sudah mencapai usia baligh, yaitu 15 tahun, atau karena mimpi basah. Dengan demikian, maka tidak ada status yatim bagi anak yang sudah baligh. Sedangkan anak yang ditinggal wafat oleh ibunya tidak disebut anak yatim. Wallahu aโlam.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
2
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
3
Khutbah Jumat: Belajar dari Pohon Kurma dan Kelapa untuk Jadi Muslim Kuat dan Bermanfaat
4
Kontroversi MAN 1 Tegal: Keluarkan Siswi Juara Renang dari Sekolah
5
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
6
Ekologi vs Ekstraksi: Beberapa Putusan Munas NU untuk Lindungi Alam
Terkini
Lihat Semua