Alhafiz Kurniawan
Penulis
Pada masa pandemi Covid-19 kita dianjurkan untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dalam segala aktivitas termasuk ibadah shalat. Lalu bagaimana dengan shalat berjamaah yang menyarankan kerapatan jamaah dan kerapatan shaf shalat?
Pada dasarnya makmum dianjurkan untuk merapatkan jarak antarjamaah dan jarak shaf shalat. Makmum yang berdiri terpisah dalam shalat berjamaah (termasuk Jumat yang wajib dilakukan berjamaah) termasuk makruh.
ููููููุฑููู ููููููู ุงููู
ูุฃูู
ููู
ู ููุฑูุฏูุงุ ุจููู ููุฏูุฎููู ุงูุตููููู ุฅูู ููุฌูุฏู ุณูุนูุฉูย
Artinya, โPosisi berdiri makmum yang terpisah dimakruh, tetapi ia masuk ke dalam shaf jika menemukan ruang kosong yang memadai,โ (Imam An-Nawawi, Minhajut Thalibin).
Namun, ketika ada uzur atau situasi darurat yang sangat mendesak seperti darurat penyebaran Covid-19, makmum boleh menjaga jarak satu sama lain tanpa makruh sebagaimana keterangan Ibnu Hajar berikut ini:
ููุนูู
ู ุฅูู ููุงูู ุชูุฃูุฎููุฑูููู
ู ููุนูุฐูุฑู ููููููุชู ุงููุญูุฑูู ุจูุงููู
ูุณูุฌูุฏู ุงููุญูุฑูุงู
ู ููููุง ููุฑูุงููุฉู ููููุง ุชูููุตููุฑู ููู
ูุง ูููู ุธูุงููุฑ
Artinya โTetapi jika mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di masjidil haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir,โ (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2011], halaman 296).
Anjuran merapatkan shaf shalat berjamaah dapat ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang juga sering kita dengar dari imam sebelum memulai shalat berjamaah. Tetapi anjuran untuk merapatkan shaf shalat berjamaah itu berlaku ketika tidak ada uzur sebagaimana keterangan Ibnu Alan As-Shiddiqi berikut ini.
ูุนู ุฃูุณ ุฑุถู ุงูููู ุนูู ุฃู ุฑุณูู ุงูููู ูุงู: ุฑุตูุง ุตููููู
) ุฃู ุญุชู ูุง ูุจูู ูููุง ูุฑุฌุฉ ููุง ุฎูู (ููุงุฑุจูุง ุจูููุง) ุจุฃู ูููู ู
ุง ุจูู ูู ุตููู ุซูุงุซุฉ ุฃุฐุฑุน ุชูุฑูุจุงูุ ูุฅู ุจุนุฏ ุตู ุนู
ุง ูุจูู ุฃูุซุฑ ู
ู ุฐูู ูุฑู ููู
ููุงุชูู
ูุถููุฉ ุงูุฌู
ุงุนุฉ ุญูุซ ูุง ุนุฐุฑ ู
ู ุญุฑ ุฃู ุจุฑุฏ ุดุฏูุฏย
Artinya, โ(Dari sahabat Anas RA, Rasulullah bersabda, โSusunlah shaf kalianโ) sehingga tidak ada celah dan longgar (dekatkanlah antara keduanya) antara dua shaf kurang lebih berjarak tiga hasta. Jika sebuah shaf berjarak lebih jauh dari itu dari shaf sebelumnya, maka hal itu dimakruh dan luput keutamaan berjamaah sekira tidak ada uzur cuaca panas atau sangat dingin misalnya,โ (Ibnu Alan As-Shiddiqi, Dalilul Falihin, juz VI, halaman 424).
Demikian keterangan agama yang dapat kami himpun perihal menjaga jarak shaf shalat berjamaah di masa pandemi Covid-19. Wallahu aโlam. (Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Maju Calon Ketua Umum PBNU, Gus Yusuf Soroti Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Pesantren
2
Khutbah Jumat: Menyeimbangkan Antara Percaya Takdir dan Tuntutan Menjaga Kesehatan
3
Khutbah Jumat: Menjaga Kesehatan dengan Berolahraga, Ikhtiar Menjaga Amanah dari Allah
4
Gus Rozin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Bawa Misi Benahi Organisasi
5
Kongres Umat Islam Indonesia Usulkan Pembentukan Danantara Syariah untuk Konsolidasikan Ekonomi Umat
6
Prabowo Tuding Masih Ada Londo Ireng dengan Wajah Wartawan hingga LSM
Terkini
Lihat Semua