Syariah

Hukum Shalat Tarawih dengan Tujuan Mendapatkan Uang

NU Online  ·  Rabu, 25 Februari 2026 | 18:00 WIB

Hukum Shalat Tarawih dengan Tujuan Mendapatkan Uang

Ilustrasi shalat tarawih. Sumber: NU Online.

Warga di Kabupaten Sumenep, Madura, berbondong-bondong mendatangi beberapa masjid sejak siang hari untuk mengikuti shalat tarawih berjamaah. Antusiasme itu dipicu oleh informasi adanya pembagian amplop zakat senilai Rp 300 ribu dari anggota DPR RI HM Said Abdullah kepada para jamaah yang hadir.


Sejak dzuhur, halaman masjid mulai dipenuhi warga dari berbagai penjuru demi mendapatkan tempat untuk shalat tarawih. Mereka datang tidak hanya untuk mengejar saf terdepan, melainkan juga demi selembar amplop berisi Rp300 ribu yang dibagikan setelah rangkaian ibadah selesai.

 

Membludaknya jumlah jamaah membuat bangunan masjid tak lagi mampu menampung lautan manusia. Sehingga ribuan orang terpaksa meluber hingga ke jalan raya dengan membentangkan sajadah masing-masing di atas aspal demi mengamankan posisi untuk salat tarawih malam itu.

 

Lantas, bagaimana hukum melaksanakan shalat tarawih dengan tujuan mendapatkan uang Rp300 ribu sebagaimana kejadian di atas? Mari kita bahas.

 

Hukum Shalat Tarawih Demi Uang

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa keabsahan shalat tidak pernah terikat oleh tujuan atau motivasi pelakunya, termasuk ketika seseorang melaksanakan shalat tarawih dengan harapan mendapatkan uang Rp300 ribu sebagaimana kejadian di Sumenep tersebut.

 

Barometer sah atau tidaknya sebuah shalat semata-mata diukur dari terpenuhinya syarat dan rukun. Apabila syarat sah seperti suci dari hadats, menutup aurat, serta rukun shalat seperti takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, rukuk, sujud, dan tuma’ninah, dll. telah dijalankan dengan benar, maka secara fiqih shalat tersebut dinyatakan sah.

 

Kendati shalatnya sah, Imam Jalaluddin as-Suyuthi (wafat 911 H) pernah menjelaskan bahwa apabila ada seseorang berkata kepada yang lain: “Kerjakanlah shalat dzuhur, maka engkau akan mendapatkan uang.” Kemudian orang tersebut menunaikan shalat dengan niat seperti itu, maka shalatnya tetap sah, tetapi ia tidak berhak atas uang yang dijanjikan. Simak penjelasannya berikut ini:

 

قَالَ لَهُ إِنْسَانٌ: صَلِّ الظُّهْرَ وَلَكَ دِينَارٌ، فَصَلَّى بِهَذِهِ النِّيَّةِ أَنَّهُ تُجْزِئُهُ صَلَاتُهُ وَلَا يَسْتَحِقُّ الدِّينَارَ، وَلَمْ يُحْكَ فِيهَا خِلَافُهُ

 

Artinya, “Seseorang berkata kepada orang lain: ‘Shalatlah Dzuhur, maka kamu akan mendapatkan satu dinar (uang).’ Lalu ia shalat dengan niat tersebut, maka shalatnya sah, tetapi ia tidak berhak mendapatkan dinar tersebut, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.” (Al-Asybah wan Nazhair fi Qawa’ida wa Furu’i Fiqhis Syafi’iyyah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1983 M], halaman 21).

 

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa shalatnya tetap sah, namun iming-iming materi (dalam kasus ini adalah uang 300 ribu) yang dijadikan motivasi tidak otomatis melahirkan hak atas pemberian tersebut. Artinya, jika pemberian itu tetap diterima, maka kedudukannya bukan sebagai upah atas shalatnya, melainkan murni sebagai sedekah atau yang lainnya.

 

Namun demikian, persoalan tentang shalat tidak hanya berhenti pada sah atau tidaknya semata, tetapi juga pada perihal pahala yang diperoleh dari ibadah tersebut. Lantas, apakah shalat tarawih yang dilaksanakan dengan tujuan utama mendapatkan uang 300 ribu tetap mendatangkan pahala? Mari kita bahas.

 

Tarawih Demi Uang Apakah Mendapatkan Pahala?

Dalam menjawab pertanyaan apakah mendapatkan pahala atau tidak, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani mengutip pendapat Imam al-Ghazali perihal tujuan dan pahala suatu ibadah. Menurut al-Ghazali, apabila tujuan duniawinya lebih dominan daripada tujuan ukhrawi (akhirat), maka tidak ada pahala yang diperoleh.

 

Sebaliknya, jika orientasi akhirat lebih kuat, maka pahala tetap ada sesuai kadar dominannya pada niat tersebut. Dan apabila keduanya sama kuat antara dorongan akhirat dan kepentingan dunia, maka tidak ada pahala baginya. Simak penjelasan berikut ini:

 

وَاخْتَارَ الْغَزَالِيُّ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالثَّوَابِ أَنَّهُ إِنْ كَانَ الْقَصْدُ الدُّنْيَوِيُّ هُوَ الْأَغْلَبُ لَمْ يَكُنْ فِيهِ أَجْرٌ، أَوْ الدِّينِيُّ أَجْرٌ بِقَدْرِهِ، وَإِنْ تَسَاوَيَا فَتَرَدَّدَ الْقَصْدُ بَيْنَ الشَّيْئَيْنِ فَلَا أَجْرَ

 

Artinya, “Imam al-Ghazali berpendapat dalam hal yang berkaitan dengan pahala, bahwa jika tujuan duniawi adalah yang paling dominan, maka tidak ada pahala di dalamnya. Atau jika tujuan ukhrawi yang dominan, maka ada pahala sesuai dengan kadarnya. Jika keduanya sama (imbang), sehingga tujuan itu bercampur antara dua hal, maka tidak ada pahala.” (Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1379], jilid I, halaman 18).

 

Sementara itu, menurut Imam Abu Ja’far bin Jarir at-Thabari dengan mengutip penjelasan mayoritas ulama salaf, yang menjadi patokan adalah niat awal. Jika sejak awal seseorang berniat ikhlas karena Allah, maka hal-hal duniawi yang kemudian muncul tidak akan mengurangi pahalanya.

 

Dengan kata lain, niat awal yang tulus karena Allah akan tetap menjadi penentu utama, meskipun di tengah-tengah ibadah muncul niat-niat lain yang kurang ikhlas. Pendapat ini sebagaimana dicatat oleh Imam Ahmad bin Muhammad al-Qasthalani, dalam salah satu karyanya disebutkan:

 

فَقَدْ نَقَلَ أَبُو جَعْفَر بْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ عَنْ جُمْهُورِ السَّلَفِ أَنَّ الِاعْتِبَارَ بِالِابْتِدَاءِ، فَإِنْ كَانَ فِي ابْتِدَائِهِ لِلَّهِ خَالِصًا لَمْ يَضُرَّهُ مَا عَرَضَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ مِنْ إِعْجَابٍ وَغَيْرِهِ

 

Artinya, “Sungguh, Abu Ja’far bin Jarir at-Thabari mengutip dari mayoritas ulama salaf bahwa yang menjadi patokan adalah permulaan (niat awal). Apabila pada permulaannya ikhlas karena Allah, maka tidak akan membahayakan hal-hal yang muncul setelah itu, seperti rasa kagum dan selainnya.” (Irsyadus Sari li Syarhi Shahihil Bukhari, [Mesir: Mathba’ah al-Amiriyah, 1305 H], jilid VIII, halaman 10).

 

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat tarawih dengan tujuan mendapatkan uang 300 ribu sebagaimana kejadian ini hukumnya sah secara fiqih, selama syarat dan rukun shalat terpenuhi.

 

Namun, terkait pahala, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa pahala tergantung pada niat awal; jika sejak awal niatnya ikhlas karena Allah, maka ia akan tetap mendapatkan pahala meskipun di tengah-tengah ibadah muncul niat duniawi.

 

Sementara menurut Imam al-Ghazali sebagaimana telah diuraikan di atas, pahala tergantung pada dominasi niat; jika niat akhirat lebih dominan, maka ia akan tetap mendapatkan pahala, tetapi jika niat duniawi lebih dominan, maka pahala akan berkurang atau bahkan hilang.

 

Dan yang terakhir perlu dijadikan catatan bahwa dalam pelaksanaannya, kegiatan ibadah semacam ini hendaknya tetap memperhatikan ketertiban umum dan tidak menimbulkan mudharat ‘ammah (kerugian bagi masyarakat luas). Jangan sampai semangat menghadiri shalat tarawih justru berujung pada kemacetan, terganggunya akses jalan, membahayakan keselamatan jamaah, atau merugikan pengguna jalan lainnya.

 

Oleh karena itu, pengelolaan kegiatan keagamaan seyogianya diatur dengan tertib, aman, dan bijak agar nilai ibadah tetap terjaga tanpa mengganggu kepentingan publik. Wallahu a’lam bisshawab.

 

Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.