Muhammad Ibnu Sahroji
Kolumnis
Kawin kontrak atau yang secara syariat disebut sebagai nikah mutโah ialah nikah yang perkawinannya diberi ketentuan durasi waktu tertentu yang disebutkan ketika akad.
ย
Gambaran nikah kontrak ini adalah calon suami berkata kepada calon istri, โAku akan menikahimu dalam beberapa waktu.โ
ย
Nikah mutโah ini dianggap batil karena mensyaratkan adanya ketentuan durasi waktu tertentu, yang mana hal tersebut bertentangan dengan konsep nikah dalam Islam yang terbebas dari persyaratan durasi waktu.
ย
Menurut seluruh mazhab fiqih,ย Syafiโi, Maliki, Hanafi, dan Hanbali, nikah mutโah hukumnya haram.
Akan tetapi, muncul pertanyaan apa status anak hasil nikah mutโah, mengingat bahwa semua ulama sepakat bahwa akad pernikahan seperti itu diharamkan?
ย
Dalam hal ini, Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalm kitab Fathul Muโin berpendapat, ketika nikah mutโah terlanjur terlaksana, maka terdapat konsekuensi tertentu. Ia menjelaskan
ููููููุฒูู
ููู ูููู ููููุงุญู ุงููู
ูุชูุนูุฉู ุงููู
ูููุฑู ููุงููููุณูุจู ููุงููุนูุฏููุฉู
ย
Artinya, โDan diwajibkan (ditetapkan) dalam nikah mutโah, yakni: mahar, nasab dan iddahโ. (Zainuddinย binย Abdilย Aziz Al-Malibari), Fathulย Mu'in, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], halaman 126).
Sebagai penjelasan di atas, Syekh Abu Bakar bin Utsman Ad-Dimyathi dalam I'anatut Thalibin menjelaskan:ย
ย
ูููููููููู ย ููุงููููุณูุจู ุฃููู ูููู ุญูู
ูููุชู ู
ููููู ููุฃูุชูุชู ุจูู
ูููููุฏู ููุฅูููููู ููููุณูุจู ุงููููููู
ย
Artinya, โYang dimaksud dengan kata โnasabโ pada ucapan (teksFathul Muโin) adalah andaikan sang istri hamil dan melahirkan anak dari hasil kawin kontrak tersebut, maka anak tersebut dinasabkan pada si suami (ayah si anak)โ. (Abu Bakar bin Utsman Ad-Dimyathi,ย I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2018], juz III, halaman 481).
ย
Dari keterangan tersebut di atas jelas sekali, nasab seorang anak hasil dari nikah kontrak tetap bernasab pada si suami (ayah si anak).
ย
Lain halnya dengan hukum positif yang ada di negara kita. Hukum positif di negara kita menyatakan bahwa kawin kontrak tidak masuk dalam kategori perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 2, dan Kompilasi Hukum Islam (Pasal 2, 5 dan 6).
ย
Imbasnya, anak hasil kawin kontrak tidak termasuk sebagai anak sah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 42.ย
ย
Konsekuensinya, anak tersebut tetap dianggap sebagai anak di luar nikah yang nasabnya diarahkan kepada ibunya. Dengan demikian, ia tidak bisa mendapatkan waris dari ayah biologisnyaย dan jika ia perempuan, maka ayah biologisnya tidak dapat menjadi wali nikahnya.
ย
Karena itu, hemat penulis perlu dibuatkan rumusan perundangan khusus dalam hukumย positif terkait status nasab anak hasil kawin kontrak sesuai penjelasan fiqih di atas, agar status nasab tetap diarahkan kepada ayah biologis, meskipun pernikahan kontrakย dihukumi tidak sah.ย Wallahu aโlam bisshawab.
ย
Ustadz Drย Muhammad Ibnu Sahroji, Pemerhati Kajian Islam
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
5
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
6
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
Terkini
Lihat Semua