Syariah

Status Nasab Anak Hasil Kawin Kontrak

NU Online  ยท  Kamis, 25 Juli 2024 | 22:00 WIB

Status Nasab Anak Hasil Kawin Kontrak

Status anak kawin kontrak (freepik).

Kawin kontrak atau yang secara syariat disebut sebagai nikah mutโ€™ah ialah nikah yang perkawinannya diberi ketentuan durasi waktu tertentu yang disebutkan ketika akad.
ย 

Gambaran nikah kontrak ini adalah calon suami berkata kepada calon istri, โ€œAku akan menikahimu dalam beberapa waktu.โ€
ย 

Nikah mutโ€™ah ini dianggap batil karena mensyaratkan adanya ketentuan durasi waktu tertentu, yang mana hal tersebut bertentangan dengan konsep nikah dalam Islam yang terbebas dari persyaratan durasi waktu.
ย 

Menurut seluruh mazhab fiqih,ย Syafiโ€™i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali, nikah mutโ€™ah hukumnya haram.

Akan tetapi, muncul pertanyaan apa status anak hasil nikah mutโ€™ah, mengingat bahwa semua ulama sepakat bahwa akad pernikahan seperti itu diharamkan?
ย 

Dalam hal ini, Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalm kitab Fathul Muโ€™in berpendapat, ketika nikah mutโ€™ah terlanjur terlaksana, maka terdapat konsekuensi tertentu. Ia menjelaskan

 

ูˆูŽูŠูŽู„ู’ุฒูŽู…ูู‡ู ููู‰ู’ ู†ููƒูŽุงุญู ุงู„ู’ู…ูุชู’ุนูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูŽู‡ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุณูŽุจู ูˆูŽุงู„ู’ุนูุฏู‘ูŽุฉู
ย 

Artinya, โ€œDan diwajibkan (ditetapkan) dalam nikah mutโ€™ah, yakni: mahar, nasab dan iddahโ€. (Zainuddinย binย Abdilย Aziz Al-Malibari), Fathulย Mu'in, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], halaman 126).

Sebagai penjelasan di atas, Syekh Abu Bakar bin Utsman Ad-Dimyathi dalam I'anatut Thalibin menjelaskan:ย 
ย 

ูˆูŽู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ย ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุณูŽุจู ุฃูŽูŠู’ ู„ูŽูˆู’ ุญูŽู…ูู„ูŽุชู’ ู…ูู†ู’ู‡ู ูˆูŽุฃูŽุชูŽุชู’ ุจูู…ูŽูˆู’ู„ูุฏู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูู†ู’ุณูŽุจู ุงูู„ูŽูŠู’ู‡ู
ย 

Artinya, โ€œYang dimaksud dengan kata โ€œnasabโ€ pada ucapan (teksFathul Muโ€™in) adalah andaikan sang istri hamil dan melahirkan anak dari hasil kawin kontrak tersebut, maka anak tersebut dinasabkan pada si suami (ayah si anak)โ€. (Abu Bakar bin Utsman Ad-Dimyathi,ย I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2018], juz III, halaman 481).
ย 

Dari keterangan tersebut di atas jelas sekali, nasab seorang anak hasil dari nikah kontrak tetap bernasab pada si suami (ayah si anak).
ย 

Lain halnya dengan hukum positif yang ada di negara kita. Hukum positif di negara kita menyatakan bahwa kawin kontrak tidak masuk dalam kategori perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 2, dan Kompilasi Hukum Islam (Pasal 2, 5 dan 6).
ย 

Imbasnya, anak hasil kawin kontrak tidak termasuk sebagai anak sah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 42.ย 
ย 

Konsekuensinya, anak tersebut tetap dianggap sebagai anak di luar nikah yang nasabnya diarahkan kepada ibunya. Dengan demikian, ia tidak bisa mendapatkan waris dari ayah biologisnyaย dan jika ia perempuan, maka ayah biologisnya tidak dapat menjadi wali nikahnya.
ย 

Karena itu, hemat penulis perlu dibuatkan rumusan perundangan khusus dalam hukumย positif terkait status nasab anak hasil kawin kontrak sesuai penjelasan fiqih di atas, agar status nasab tetap diarahkan kepada ayah biologis, meskipun pernikahan kontrakย dihukumi tidak sah.ย Wallahu aโ€™lam bisshawab.
ย 

 

Ustadz Drย Muhammad Ibnu Sahroji, Pemerhati Kajian Islam