Menurut para ulamaโ bidโah dalam ibadah dibagi dua: yaitu bidโah hasanah dan bidโah dhalalah. Di antara para ulamaโ yang membagi bidโah ke dalam dua kategori ini adalah:
1.ย ย ย ย Imam Syafiโi
Menurut Imam Syafiโi, bidโah dibagi dua; bidโah mahmudah dan bidโah madzmumah. Jadi bidโah yang mencocoki sunah adalah mahmudah, dan yang tidak mencocoki sunah adalah madzmumah.
Bidโah hasanah/mahmudah dibagi menjadi dua. Yang pertama adalah bidโah wajib seperti kodifikasi (pengumpulan) al-Qurโan pada zaman Khalifah Utsman bin Affan dan pengumpulan hadits ke dalam kitab-kitab besar pada zaman sesudahnya.
Sedangkan bidโah hasanah yang kedua adalah bidโah sunah, seperti shalat tarawih 20 rakaat pada zaman khalifah Umar bin Khathab.
2.ย ย ย Imam al-Baihaqi
Bidโah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bidโah madzmumah dan ghairu madzmumah. Setiap Bidโah yang tidak menyalahi al-Qurโan, Sunah, dan Ijmaโ adalah bidโah mahmudah atau ghairu madzmumah. Sedangkan bidโah yang tercela (madzmumah) adalah bidโah yang tidak memiliki dasar syarโi sama sekali.
3.ย ย ย Imam Nawawi
Bidโah menurut Imam Nawawi dibagi menjadi dua; bidโah hasanah dan bidโah qabihah.
4.ย ย ย Imam al-Hafidz Ibnu Atsir
Ibnu Atsir juga membagi Bidโah menjadi dua; bidโah yang terdapat petunjuk nash (teks al-Qurโan/hadits) di dalamnya, dan bidโah yang tidak ada petunjuk nash di dalamยฌnya.
Jadi setiap bentuk bidโah yang menyalahi kitab dan sunah adalah tercela dan harus diingkari. Akan tetapi bidโah yang mencocoki keumuman dalil-dalil nash, maka masuk dalam kategoti terpuji.
Lalu bagaimana dengan hadits
Berikut ini adalah pendapat para ulamaโ:
1.ย ย ย Imam Nawawi
Hadits di atas adalah masuk dalam kategori โam (umum) yang harus ditakhshish (diperinci).
2.ย ย ย Imam al-Hafidz Ibnu Rajab
Hadits di atas adalah dalam kategori โam akan tetapi yang dikehendaki adalah khash (โam yuridu bihil khash). Artinya secara teks hadits tersebut bersifat umum, namun dalam pemaknaannya dibutuhkan rincian-rincian.
Ada sebagian ulamaโ yang membagi bidโah menjadi lima bagian sebagai berikut,
1.ย ย ย Bidโah yang wajib dilakukan : contohnya, belajar ilmu nahwu, belajar sistematika argumentasi teologi dengan tujuan untuk menunjukkan kepada orang-orang atheis dan orang-orang yang ingkar kepada agama Islam, dll.
2.ย ย ย Bidโah yang mandub (dianjurkan): contohnya, adzan menggunakan pengeras suara, mencetak buku-buku ilmiah, membangun madrasah, dan lain-lain.
3.ย ย ย Bidโah yang mubah : contohnya, membuat hidangan makanan yang berwarna warni, dan sejenisnya.
4.ย ย ย Bidโah yang makruh : contohnya, berlebihan dalam menghias mushaf,ย masjid dan sebagainya.
5.ย ย ย Bidโah yang haram: yaitu setiap sesuatu yang baru dalam hal agama yang bertentangan dengan keumuman dalil syarโi. misalnya solat isya tujuh rekaat dll.
(disarikan dari buku Tradisi Amaliah NU dan Dalilnya, penerbit LTM (Lembaga Ta'mir Masjid) PBNU
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua