Syariah

Sunnah dan Bi'dah

NU Online  ยท  Kamis, 24 Maret 2011 | 01:34 WIB

Sering kali terdengar oleh kita perdebatan seputar hal bid'ah dan sunnah. bahkan perdebatan ini menjurus pada perpecahan. Padahal tidak harus demikian, justru perbedaan itu adalah rahmat, asalkan kita mau berlapang dada. Oleh karenanya menjadi penting bagi umat muslim untuk mengetahui apakah bid'ah itu, dan bid'ah seperti apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan? <<>br />
Menurut para ulamaโ€™ bidโ€™ah dalam ibadah dibagi dua: yaitu bidโ€™ah hasanah dan bidโ€™ah dhalalah. Di antara para ulamaโ€™ yang membagi bidโ€™ah ke dalam dua kategori ini adalah:
1.ย ย ย  ย Imam Syafiโ€™i
Menurut Imam Syafiโ€™i, bidโ€™ah dibagi dua; bidโ€™ah mahmudah dan bidโ€™ah madzmumah. Jadi bidโ€™ah yang mencocoki sunah adalah mahmudah, dan yang tidak mencocoki sunah adalah madzmumah.
Bidโ€™ah hasanah/mahmudah dibagi menjadi dua. Yang pertama adalah bidโ€™ah wajib seperti kodifikasi (pengumpulan) al-Qurโ€™an pada zaman Khalifah Utsman bin Affan dan pengumpulan hadits ke dalam kitab-kitab besar pada zaman sesudahnya.
Sedangkan bidโ€™ah hasanah yang kedua adalah bidโ€™ah sunah, seperti shalat tarawih 20 rakaat pada zaman khalifah Umar bin Khathab.
2.ย ย ย  Imam al-Baihaqi
Bidโ€™ah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bidโ€™ah madzmumah dan ghairu madzmumah. Setiap Bidโ€™ah yang tidak menyalahi al-Qurโ€™an, Sunah, dan Ijmaโ€™ adalah bidโ€™ah mahmudah atau ghairu madzmumah. Sedangkan bidโ€™ah yang tercela (madzmumah) adalah bidโ€™ah yang tidak memiliki dasar syarโ€™i sama sekali.
3.ย ย ย  Imam Nawawi
Bidโ€™ah menurut Imam Nawawi dibagi menjadi dua; bidโ€™ah hasanah dan bidโ€™ah qabihah.
4.ย ย ย  Imam al-Hafidz Ibnu Atsir
Ibnu Atsir juga membagi Bidโ€™ah menjadi dua; bidโ€™ah yang terdapat petunjuk nash (teks al-Qurโ€™an/hadits) di dalamnya, dan bidโ€™ah yang tidak ada petunjuk nash di dalamยฌnya.
Jadi setiap bentuk bidโ€™ah yang menyalahi kitab dan sunah adalah tercela dan harus diingkari. Akan tetapi bidโ€™ah yang mencocoki keumuman dalil-dalil nash, maka masuk dalam kategoti terpuji.
Lalu bagaimana dengan hadits
ูƒูู„ู‘ู ุจูุฏู’ุนูŽุฉู ุถูŽู„ุงูŽู„ูŽุฉู
Setiap bidโ€™ah adalah sesat.
Berikut ini adalah pendapat para ulamaโ€™:
1.ย ย ย  Imam Nawawi
Hadits di atas adalah masuk dalam kategori โ€˜am (umum) yang harus ditakhshish (diperinci).
2.ย ย ย  Imam al-Hafidz Ibnu Rajab
Hadits di atas adalah dalam kategori โ€˜am akan tetapi yang dikehendaki adalah khash (โ€˜am yuridu bihil khash). Artinya secara teks hadits tersebut bersifat umum, namun dalam pemaknaannya dibutuhkan rincian-rincian.
Ada sebagian ulamaโ€™ yang membagi bidโ€™ah menjadi lima bagian sebagai berikut,
1.ย ย ย  Bidโ€™ah yang wajib dilakukan : contohnya, belajar ilmu nahwu, belajar sistematika argumentasi teologi dengan tujuan untuk menunjukkan kepada orang-orang atheis dan orang-orang yang ingkar kepada agama Islam, dll.
2.ย ย ย  Bidโ€™ah yang mandub (dianjurkan): contohnya, adzan menggunakan pengeras suara, mencetak buku-buku ilmiah, membangun madrasah, dan lain-lain.
3.ย ย ย  Bidโ€™ah yang mubah : contohnya, membuat hidangan makanan yang berwarna warni, dan sejenisnya.
4.ย ย ย  Bidโ€™ah yang makruh : contohnya, berlebihan dalam menghias mushaf,ย  masjid dan sebagainya.
5.ย ย ย  Bidโ€™ah yang haram: yaitu setiap sesuatu yang baru dalam hal agama yang bertentangan dengan keumuman dalil syarโ€™i. misalnya solat isya tujuh rekaat dll.
(disarikan dari buku Tradisi Amaliah NU dan Dalilnya, penerbit LTM (Lembaga Ta'mir Masjid) PBNU