Syariah

Tot Tot Wuk Wuk: Fenomena Strobo Jalanan dalam Sorotan Fiqih Islam

NU Online  ·  Jumat, 26 September 2025 | 16:00 WIB

Tot Tot Wuk Wuk: Fenomena Strobo Jalanan dalam Sorotan Fiqih Islam

Ilustrasi sirine. Sumber: Canva/NU Online.

Beberapa media nasional melaporkan bahwa penggunaan lampu strobo dan sirene secara berlebihan oleh pejabat atau pengguna non-darurat memicu penolakan publik. Fenomena ini bahkan menjadi viral di media sosial, dengan munculnya tagar dan istilah satir seperti “Tot Tot Wuk Wuk”, yang mencerminkan kejengkelan masyarakat terhadap kebiasaan memberi jalan secara paksa.


Para pakar otomotif dan keselamatan menegaskan bahwa kilatan strobo dan suara sirene yang tiba-tiba dapat menyilaukan atau mengagetkan pengendara lain, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama dalam kondisi visibilitas rendah. Selain itu, beberapa pengamat menambahkan bahwa penggunaan strobo secara ilegal kerap menyebabkan perlambatan mendadak dan kemacetan, fenomena yang dikenal dengan istilah “phantom traffic jam”.  Berkaitan dengan hal ini, bagaimana Islam dan Undang-Undang memandang strobo di Jalan Raya secara sewenang-wenang?


Dalam fiqih, jalan umum termasuk hak bersama yang tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Artinya, siapa pun tidak diperbolehkan memakai jalan dengan cara yang mengganggu kenyamanan ataupun membahayakan keselamatan orang lain. Syekh Khatib as-Syarbini menegaskan:


الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِمَا يَضُرُّ الْمَارَّةَ فِي مُرُورِهِمْ فِيهِ، لِأَنَّ الْحَقَّ فِيهِ لِلْمُسْلِمِينَ كَافَّةً


Artinya: “Jalan umum (yang bisa dilalui banyak orang) tidak boleh dipergunakan dengan cara yang membahayakan orang-orang yang melewatinya, karena hak atas jalan itu adalah milik seluruh kaum Muslimin,” (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1994], jilid III, hlm. 170).


Sementara itu, Syekh Ali Sibramalisi menegaskan bahwa pengguna jalan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas yang mengganggu orang lain dan menimbulkan bahaya yang tidak dapat ditoleransi menurut kebiasaan (‘urf).


قوله المارة أي جنسهم وسيعلم ما هنا وفي الجنايات ان الضرر المنفي مالا يصبر عليه مما لا يعتاد لا مطلقا إهـ


Artinya, “Ucapannya (al-mārrah / orang yang lewat) maksudnya adalah semua golongan mereka. Dan akan dijelaskan di sini dan dalam bab jinayah bahwa yang dimaksud dengan bahaya yang harus dihilangkan adalah bahaya yang tidak bisa ditoleransi dan tidak biasa terjadi, bukan setiap bentuk bahaya secara mutlak.” (Hasyiah Ali Sibramalisi, [Beirut, Darul Fikr: 1404], jilid IV, halaman 392)


Di sisi lain, Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan bahwa aktivitas yang tidak membahayakan orang lain, atau hanya menimbulkan gangguan ringan yang masih dapat ditolerir menurut kebiasaan, hukumnya diperbolehkan.


نعم يغتفر ضرر يحتمل عادة كعجن طين إذا بقي مقدار المرور للناس وإلقاء الحجارة فيه للعمارة إذا تركت بقدر مدة نقلها وربط الدواب فيه بقدر حاجة النزول والركوب


Artinya, “Ya, kerugian atau gangguan yang biasanya bisa ditoleransi dapat dimaafkan. Misalnya, adonan tanah di jalan selama masih ada ruang bagi orang untuk lewat, menumpuk batu untuk pembangunan selama hanya sebentar sesuai waktu pengangkutannya, atau mengikat hewan tunggangan di jalan sesuai kebutuhan untuk turun dan naik.” (Lihat Hasyiah Al-Jamal, [Beirut, Darul Fikr: t.t.] Jilid III, halaman 359)


Berdasarkan prinsip ini, penggunaan strobo harus mengikuti aturan yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak pengguna jalan lainnya. Penggunaan strobo secara berlebihan atau tanpa mematuhi ketentuan resmi tidak diperbolehkan, karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kenyamanan maupun keselamatan orang lain. 


Penggunaan Strobo dalam Perspektif Undang-Undang

Dalam kerangka hukum positif Indonesia, penggunaan lampu strobo pada kendaraan bermotor tidak hanya diatur secara teknis, tetapi juga diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu ketentuan penting mengenai lampu strobo tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 yang menyatakan bahwa kendaraan tertentu diberikan hak prioritas untuk menggunakan lampu isyarat khusus dan sirene. Kendaraan yang dimaksud antara lain: kendaraan dinas kepolisian, tentara, pejabat negara dalam perjalanan dinas resmi, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta mobil jenazah.


Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kendaraan pribadi atau kendaraan non-prioritas dilarang menggunakan lampu strobo atau sirene. Penggunaan strobo secara ilegal oleh kendaraan yang tidak berhak dapat menimbulkan risiko keselamatan, seperti mengagetkan pengendara lain, menyilaukan pengemudi, hingga memicu kemacetan di jalan raya.


Selain itu, UU Lalu Lintas juga mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar. Pasal 283 dan Pasal 287 UU No. 22/2009 menetapkan bahwa pelanggar dapat dikenai denda maksimal hingga Rp500.000 dan/atau tilang, serta penyitaan lampu strobo atau kendaraan sebagai bukti pelanggaran. Bila penggunaan strobo ilegal menimbulkan bahaya nyata, pelanggar bahkan dapat dijerat dengan sanksi pidana ringan.


Ketentuan ini menunjukkan komitmen negara untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta menegakkan prinsip keadilan dalam lalu lintas. Dengan kata lain, penggunaan lampu strobo bukan sekadar simbol kekuasaan atau kenyamanan, melainkan harus selalu didasarkan pada kebutuhan darurat dan hak prioritas yang sah secara hukum.


Dengan demikian, penggunaan lampu strobo hanya boleh dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan darurat, demi menjaga keselamatan, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh pengguna jalan. Wallahu a’lam.


Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.