Meskipun zakat merupakan ibadah tersendiri tetapi zakat fitrah tidak mungkin dilepaskan hubungan dengan Ramadhan. selain berhubungan dengan waktu pelaksanaan juga mengenai fungsi zakat fitrah sebagai penyempurna puasa. Jika puasa kita berempati akan kelaparan dan kehausan, maka zakat fitrah merupakan langkah nyata kepedulian social.<>Zakat fitrah berlaku (diwajibkan) kepada semua orang baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa atau tua. Bahkan juga bayi yang baru lahir. Zakat fitrah berlaku bagi setiap pribadi yang berkesempatan menemui Ramadhan dan idul fitri. Selagi mempunyai kelebihan dari yang dibutuhkan dirinya beserta orang yang ditanggung nafkahnya. Mereka yang tidak punya sumber pendapatan sendiri (seperti anak-anak), kewajiban zakatnya ditunaikan oleh penanggung nafkahnya (orang tua, kepala keluarga atau system social yang berlaku di masyarakat).
Sebuah hadits riwayat Bukhari menyampaikan kesimpulan bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 (satu) sha’ bahan makanan pokok setempat. Dalam konteks Indonesia, itu berarti sekitar dua setengah kilo gram beras perorang. Kewajiban menunaikan zakat fitrah ini sebenarnya mulai berlaku setelah masuk waktu idul fitri (maghrib terakhir Ramadhan), pada waktu inilah dapat dipastikan seseorang terkena wajib zakat atau tidak (karena meninggal menjelang maghrib misalnya). Namun kita tidak harus menunggu malam lebaran tiba untuk membayar zakat. Karena diberikan kepada kita masa ta’jil (membayar sebelum jatuh tempo) yang dimulai sejak masuknya bulan Ramadhan.
Jadi, mengenai waktu penunaian zakat fitrah diserahkan sepenuhnya kepada individu masing-masing. Apakah akan menunaikan di hari-hari Ramadhan ataukah ataukah malam idul fitri? akan tetapi patut dipertimbangkan bahwa zakat fitrah disyariatkan dengan maksud utama agar kaum fakir miskin memiliki cukup makanan pada hari raya, sebagaimana himabuan Rasulullah saw:
أغنوهم عن الطوا٠ÙÙ‰ هذا اليوم (رواه النسائى)
Berilah mereka kecukupan , hingga mereka terhindar berkeliling kesana-kemari (meminta-minta) pada hari ini.
Artinya lebih utama membayarkan zakat mendekati pelaksanaan hari raya, tepatnya setelah subuh sebelum shalat idul fitri, karena hal itu lebih tepat guna. Pembayaran zakat setelah shalat id hingga matahari terbenam hukumnya makruh. Jika diundur lagi setelah maghrib hukukmnya haram kecuali ada udzur. Hukum makruh dan haram ini hanya berlaku untuk tindakan penundaannya saja, kewajiban zakatnya sendiri tetap ada sampai tunai dibayarkan.
KH. Sahal Mahfudh (Rois Am PBNU)
Redaktur: Ulil Hadrawy
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
3
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
4
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
5
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
6
Alokasi 44 Persen Anggaran Pendidikan untuk MBG Tuai Kritik, Disebut sebagai Kesalahan Besar Pemerintah
Terkini
Lihat Semua