Inilah Tafsir Tiga Ayat yang Dikutip Rais Aam PBNU: Pesan Al-Qur’an tentang Kemandirian Ekonomi dan Tanggung Jawab Ekologi
NU Online · Rabu, 2 September 2026 | 19:00 WIB
Bushiri
Kolumnis
Dalam penutupan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Rais Aam PBNU terpilih, KH Miftachul Akhyar, mengutip tiga ayat Al-Qur’an yang menjadi pijakan NU dalam memasuki abad kedua. Ketiga ayat tersebut adalah Surat Al-Baqarah ayat 30, Surat Hud ayat 61, dan Surat Adz-Dzariyat ayat 56.
Rais Aam menegaskan bahwa ketiga ayat tersebut menjadi landasan bagi NU untuk memfokuskan gerakan pada kemandirian ekonomi dan pemulihan ekologi. Berikut penjelasan dan penafsiran terhadap tiga ayat yang dikutip tersebut.
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 30: Mandat Kekhalifahan dan Fondasi Ekonomi Umat
Ayat pertama yang dibacakan Rais Aam adalah firman Allah ta'ala dalam Surat Al-Baqarah ayat 30. Ayat ini menjelaskan kedudukan manusia sebagai khalifah di bumi. Allah ta'ala berfirman:
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ
Artinya, “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’” (QS. Al-Baqarah: 30)
Imam At-Thabari dalam tafsirnya mengutip pendapat Ibnu Ishaq tentang makna khalifah. Menurutnya, manusia sebagai khalifah memiliki peran penting dalam memakmurkan ruang hidupnya di bumi secara aktif. Ath-Thabari menjelaskan:
حدثنا به ابن حميد، قال: حدثنا سلمة، عن ابن إسحاق:"إني جاعل في الأرض خليفة"، يقول: ساكنًا وعامرًا يسكنها ويعمُرها خلَفًا، ليس منكم
Artinya, “Ibn Humaid telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibn Ishaq telah menceritakan kepada kami tentang maksud dari ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi’. Ia berkata bahwa maksud penggalan ayat tersebut adalah manusia sebagai penghuni dan pelestari, yakni menghuni bumi sekaligus yang melestarikannya, sebagai pengganti makhluk sebelumnya, bukan dari kalian (para malaikat).” (Ibnu Jarir Ath-Thabari, Jami'ul Bayan, [Mekkah, Darut Tarbiyah: t.t.], jilid I, halaman 449)
Dalam konteks kemandirian ekonomi, pemakmuran ruang kehidupan di bumi tidak bisa dilepaskan dengan aktivitas ekonomi karena seluruh tatanan dunia sangat bergantung pada aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi merupakan pilar utama dalam menjaga keberlangsungan peradaban manusia.
Dalam hal ini, Imam Syarkhasi menjelaskan:
فَإِن فِي الْكسْب نظام الْعَالم وَالله تَعَالَى حكم بِبَقَاء الْعَالم إِلَى حِين فنائها وَجعل سَبَب الْبَقَاء والنظام كسب الْعباد وَفِي تَركه تخريب نظامه وَذَلِكَ مَمْنُوع مِنْهُ
Artinya, “Aktivitas ekonomi merupakan fondasi tatanan dunia. Allah telah menetapkan keberlangsungan dunia saat ini sampai pada masa kehancurannya, dan Allah menjadikan aktivitas ekonomi para hamba sebagai kontributor keberlangsungan dan keteraturannya. Karena hal tersebut, meninggalkan kerja sama dengan merusak tatanan-Nya, dan hal tersebut dilarang.” (Imam Muhammad Syarkhasi, Al-Mabshuth, [Mesir: Darul Ma'rifah, 1989 M], jilid XXX, halaman 245)
Berdasarkan hal ini, kemandirian ekonomi umat yang digelorakan NU di abad kedua merupakan pengejawantahan nyata dari tugas kekhalifahan. Mengentaskan kemiskinan dan membangun tatanan ekonomi yang berkeadilan adalah bentuk penataan bumi agar tidak terjadi ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Tafsir Surat Hud Ayat 61: Pemakmuran Bumi dan Tanggung Jawab Ekologis
Landasan kedua yang dibacakan Rais Aam adalah Surat Hud ayat 61, khususnya yang berbunyi wasta'marakum fiihaa, yang memuat perintah agar manusia memakmurkan bumi. Allah ta'ala berfirman:
هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا فَاسْتَغْفِرُوْهُ ثُمَّ تُوْبُوْٓا اِلَيْهِ ۗاِنَّ رَبِّيْ قَرِيْبٌ مُّجِيْبٌ
Artinya, “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya.” (QS. Hud: 61)
Perintah ini mengisyaratkan bahwa eksistensi manusia di alam semesta tidak boleh bersifat merusak, melainkan harus diorientasikan pada perbaikan lingkungan, penghijauan, serta penyediaan fasilitas dan kebutuhan hidup yang berkelanjutan.
Pemakmuran bumi memiliki cakupan yang luas, mulai dari menjaga kelestarian ekosistem alam, merawat gunung dan lahan pertanian, hingga memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat. Tanggung jawab ekologis ini mutlak diemban karena seluruh sumber daya alam telah disiapkan untuk melayani kemaslahatan manusia.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan Syekh Ali Jum'ah:
هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا أي أمركم بعمارة الأرض، والعمارة تشمل كل عمل فيه إصلاح للأرض وتوفير ضروريات المعاش فيها، والكون كله بكل مظاهره و موجوداته مسخر للإنسان، قائم على خدمته، فوجب عليه عمارته والمحافظة عليه
Artinya, “Allah memerintahkan manusia untuk memakmurkan bumi. Memakmurkan bumi ini mencakup segala pekerjaan yang bertujuan untuk memperbaiki bumi dan menyediakan kebutuhan hidup di dalamnya. Seluruh alam semesta dengan segala manifestasi dan keberadaannya diciptakan untuk melayani manusia. Oleh karena itu, manusia wajib memakmurkan dan memeliharanya.” (Al-Bi'ah wa al-Hifadz Alaiha min Mandzur Islamy, [Kairo: al-Wabil as-Shaib lil Intaji wa Attawzi' wa an-Nasyar, 2009], halaman 67)
Ayat ini memberikan dasar penting bahwa pemakmuran bumi dan perlindungan lingkungan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Manusia memang diberi ruang untuk memanfaatkan alam bagi kebutuhan hidupnya, tetapi pada saat yang sama ia memikul kewajiban untuk menjaga agar pemanfaatan tersebut tidak berubah menjadi kerusakan.
Dalam konteks NU abad kedua, prinsip ini dapat menjadi landasan bagi gerakan pemulihan ekologi. Kemandirian ekonomi perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab ekologis. Pembangunan ekonomi yang mengabaikan kelestarian lingkungan pada akhirnya dapat mengancam sumber daya yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Tafsir Surat Adz-Dzariyat Ayat 56: Orientasi Ibadah
Sebagai penyempurna dari dua landasan sebelumnya, Rais Aam mengutip Surat Adz-Dzariyat ayat 56. Allah ta'ala berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ ٥٦
Artinya, “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Dalam mengkaji makna huruf lam pada kata liya‘budun, Syekh Muhammad Mutawalli al-Sya‘rawi memberikan dua kemungkinan pemaknaan. Pertama, lam tersebut dapat dipahami sebagai lam ta‘lil, yaitu lam yang menunjukkan tujuan atau alasan. Dengan makna ini, ibadah menjadi tujuan penciptaan manusia. Namun, tujuan tersebut tidak kembali kepada Allah ta'ala karena Allah tidak membutuhkan ibadah makhluk-Nya. Sebaliknya, kemaslahatan dan manfaat dari ibadah tersebut kembali kepada manusia itu sendiri.
Kedua, lam tersebut dapat dipahami sebagai lam ‘aqibah, yaitu lam yang menunjukkan akibat atau konsekuensi yang muncul pada akhir suatu perbuatan. Dengan pemahaman ini, ayat tersebut dapat dibaca sebagai penegasan bahwa manusia pada akhirnya harus mengarahkan kehidupannya menuju penghambaan kepada Allah ta'ala.
Dengan pemahaman ini, seluruh kerja-kerja sosial, pemberdayaan ekonomi umat, dan pelestarian lingkungan yang digerakkan oleh Nahdlatul Ulama tidak boleh berhenti sebagai aktivitas duniawi semata, melainkan harus bermuara dan berbuah menjadi nilai ibadah di hadapan Allah ta'ala.
Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi menjelaskan:
وَمَا خَلَقْتُ الجن والإنس إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ﴾ [الذاريات: ٥٦] ولم يلتفتوا إلى أن العلة في الخلق لا تعود إلى الله، ولكنها علة ترجع للمخلوق؛ لأن في العبادة مصلحة ومنفعة للمخلوق. فسبب الخلق هو العبادة، وهذا السبب ليس راجعًا إلى الخالق ولا تعود على الله أدنى منفعة، فلا شيء يزيد في ملكه ولا شيء ينقصه. أو هي لام العاقبة. ومعنى «لام العاقبة» أن تفعل شيئًا فتأتي العاقبة بغير ما قصدت مصداقًا
Artinya, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (QS. Adz-Dzariyat: 56). Dan mereka tidak berpaling dari pemahaman bahwa hikmah penciptaan itu tidak kembali kepada Allah, melainkan hikmah tersebut kembali kepada makhluk itu sendiri; karena di dalam ibadah terdapat kemaslahatan dan manfaat bagi si makhluk.
Oleh karena penciptaan adalah ibadah, dan sebab ini sama sekali tidak merujuk kepada Sang Khalik serta tidak pula mendatangkan sedikit pun manfaat kepada Allah, karena tidak ada sesuatu pun yang dapat menambah kerajaan-Nya dan tidak pula mengurangi-Nya. Atau ia adalah lam 'aqibah (huruf lam yang menunjukkan akibat). Makna lam 'aqibah adalah engkau melakukan sesuatu, lalu akibat atau muara akhirnya mendatangkan hasil yang sejalan dengan tujuan tersebut.” (Syekh Muhammad Mutawalli asy-Sya'rawi, Tafsir asy-Sya'rawi, [Mathabiul Akhbar: t.t.], jilid IX, halaman 5400)
Apa yang disampaikan oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa langkah awal Nahdlatul Ulama memasuki abad kedua merupakan ikhtiar peradaban yang berakar kuat pada nilai-nilai Al-Qur'an.
Sejalan dengan harapan Rais Aam, ketiga ayat ini dapat menjadi pijakan bagi jam‘iyyah dan seluruh warga Nahdliyin untuk membangun kemandirian ekonomi, memulihkan lingkungan, serta memperkuat kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, gerakan NU di abad kedua diharapkan mampu menghadirkan kesejahteraan yang berpijak pada nilai-nilai keagamaan dan memberi manfaat nyata bagi bangsa Indonesia. Wallahu a‘lam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar Resmi Terpilih Menjadi Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031
2
Sidang Pleno Muktamar NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih melalui AHWA
3
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
4
Terpilih, Ini Profil 9 Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU
5
Gus Yahya Minta Massa Pendukung Gus Yusuf Tenang: Potensi Besar Harus Tetap Diakomodasi untuk NU
6
Profil KH Nurul Huda Djazuli Ploso, Anggota Ahwa yang Fokus Belajar dan Mengajar
Terkini
Lihat Semua