Tafsir

KH Miftahul Akhyar Kutip Al-Baqarah 269 di Pembukaan Muktamar NU, Ini Makna dan Tafsirnya?

NU Online  ·  Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:36 WIB

KH Miftahul Akhyar Kutip Al-Baqarah 269 di Pembukaan Muktamar NU, Ini Makna dan Tafsirnya?

KH Miftahul Akhyar (Suwitno)

Terdapat kutipan menarik dari KH Miftahul Akhyar selaku Rais ‘Aam PBNU saat menyampaikan Khutbah Iftitah pada pembukaan Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, ia mengutip sejumlah ayat Al-Qur’an dan hadis, salah satunya Surat Al-Baqarah ayat 269:

 

يُّؤْتِى الْحِكْمَةَ مَنْ يَّشَاءُ وَمَنْ يُّؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ اُوْتِيَ خَيْرًا كَثِيْرًا وَمَا يَذَّكَّرُ اِلَّآ اُولُوا الْاَلْبَابِ 

 

Artinya, “Dia (Allah) menganugerahkan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Siapa yang dianugerahi hikmah, sungguh dia telah dianugerahi kebaikan yang banyak. Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran (darinya), kecuali ululalbab.” (QS. Al-Baqarah: 269).

 

Ayat di atas menempatkan hikmah sebagai karunia yang sangat besar. Bahkan, orang yang dianugerahi hikmah disebut telah memperoleh kebaikan yang banyak. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hikmah dalam ayat yang dikutip Rais ‘Aam PBNU tersebut?

 

Menilik sejumlah literatur tafsir, para ulama memberikan penjelasan yang beragam mengenai makna hikmah. Kendati menggunakan redaksi yang berbeda-beda, penjelasan ini pada dasarnya saling melengkapi, yakni hikmah berkaitan dengan kemampuan memahami kebenaran, ilmu yang bermanfaat, ketepatan dalam bersikap, serta kemampuan mengamalkan pengetahuan sesuai dengan tuntunan Allah.


Hikmah sebagai Kemampuan Membedakan yang Hak dan Batil

 

Merujuk Tafsir Al-Wasith yang diterbitkan Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah Al-Azhar Asy-Syarif, hikmah dijelaskan sebagai karunia Allah berupa kemampuan membedakan antara yang hak dan yang batil. Kemampuan demikian tidak berhenti pada pengetahuan semata. Orang yang memperoleh hikmah mampu memilih kebenaran untuk diamalkan sekaligus meninggalkan kebatilan serta menjauh dari jalan yang mengarah kepadanya.

 

Simak penjelasan berikut:

 

 

يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ. أَيْ: يُعْطِي اللَّهُ فَضْلَ التَّمْيِيْزِ بَيْنَ الْحَقِّ وَالْبَاطِلِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ الْأَخْيَارِ، فَيَخْتَارُ الْحَقَّ وَيَعْمَلُ بِمُقْتَضَاهُ وَيَذَرُ الْبَاطِلَ وَيَبْعُدُ عَنْ طَرِيْقِهِ

 

Artinya, “Maksudnya, Allah memberikan karunia berupa kemampuan membedakan antara yang hak dan yang batil kepada siapa saja yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya yang baik. Dengan kemampuan itu, ia memilih kebenaran dan mengamalkannya, serta meninggalkan kebatilan dan menjauh dari jalannya.” (Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyyah Al-Azhar Asy-Syarif, Tafsir Al-Wasith [Kairo: Al-Haiah Al-‘Ammah], jilid 1, halaman 465)

 

Keterangan ini menunjukkan bahwa hikmah bukan hanya kecerdasan intelektual semata. Seseorang dapat memiliki banyak pengetahuan, akan tetapi belum tentu mampu menempatkan pengetahuan itu secara tepat dalam kehidupan. Hikmah justru tampak tatkala ilmu melahirkan kejernihan dalam menilai sesuatu, keteguhan memilih yang benar, dan kehati-hatian menjauhi perkara yang batil.

 

Ragam Makna Hikmah Menurut Para Ulama

 

Sementara itu, para ulama juga memiliki ragam pendapat perihal makna hikmah dalam Surat Al-Baqarah ayat 269 tersebut. Sebagian memaknainya sebagai kenabian, Adapun sebagian lainnya sebagai pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an, pengetahuan disiplin ilmu fiqih, maupun kemampuan merenungkan perintah Allah dan mengamalkannya. 


Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam kitab Tafsir Al-Munir menuturkan:

 

يُؤْتِي الْحِكْمَةَ: الْعِلْمَ النَّافِعَ الْمُؤَدِّيَ إِلَى الْعَمَلِ الْمُؤَثِّرَ فِيْ النَّفْسِ. وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْحِكْمَةِ، فَقَالَ السُّدِّيُّ: هِيَ النُّبُوَّةُ. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: هِيَ الْمَعْرِفَةُ بِالْقُرْآنِ. فِقْهِهِ وَنَسْخِهِ وَمُحْكَمِهِ وَمُتَشَابِهِهِ وَغَرِيْبِهِ وَمُقَدَّمِهِ وَمُؤَخَّرِهِ. أَيْ: الْعِلْمُ بِأُصُولِ الْفِقْهِ... وَقَالَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ: الْحِكْمَةُ التَّفَكُّرُ فِيْ أَمْرِ اللَّهِ وَالِاتِّبَاعُ لَهُ أَوْ هِيَ طَاعَةُ اللَّهِ وَالْفِقْهُ فِيْ الدِّينِ وَالْعَمَلُ بِهِ. وَكُلُّ هَذِهِ الْأَقْوَالِ تَشْتَرِكُ فِيْ أَنَّ الْحِكْمَةَ هِيَ الْفَهْمُ الصَّحِيحُ وَالْعِلْمُ النَّافِعُ وَاتِّبَاعُ الْمَعْلُوْمِ الْمُؤَدِّيْ إِلَى سَعَادَةِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

 

Artinya, “Allah menganugerahkan hikmah,” yakni ilmu yang bermanfaat, yang mengantarkan kepada amal dan memberikan pengaruh dalam jiwa. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna hikmah. As-Suddi berkata bahwa hikmah adalah kenabian. Ibnu Abbas berpendapat bahwa hikmah adalah pengetahuan tentang Al-Qur’an, meliputi pemahaman ushul fikihnya, ayat yang menasakh dan dinasakh, ayat muhkam dan mutasyabih, lafaz-lafaz yang asing, serta yang didahulukan dan diakhirkan; yakni pengetahuan tentang dasar-dasar pemahaman hukum. 

 

Sementara itu, Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa hikmah adalah merenungkan perintah Allah dan mengikutinya, atau bermakna menaati Allah, memahami agama, serta mengamalkannya. Seluruh pendapat itu pada dasarnya bertemu pada satu pengertian, yaitu bahwa hikmah adalah pemahaman yang benar, ilmu yang bermanfaat, serta mengamalkan ilmu yang telah diketahui sehingga mengantarkan kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat. (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, At-Tafsirul Munir [Beirut: Darul Fikr], jilid III, halaman 62).

 

Dari beragam pendapat yang telah ditampilkan di muka, tampak bahwa banyaknya pengetahuan tidak selalu identik dengan hikmah. Seseorang mungkin memiliki wawasan luas, namun apabila ilmu itu tidak memengaruhi sikap dan amalnya, maka tujuan hikmah belum sepenuhnya terwujud.

 

Sebaliknya, orang yang dianugerahi hikmah mampu menempatkan ilmu sesuai dengan tempatnya. Ia mengetahui kapan harus berbicara dan kapan perlu diam, kapan harus bersikap tegas dan kapan perlu mengedepankan kelembutan, serta mampu menentukan pilihan berdasarkan kebenaran, bukan atas dorongan hawa nafsu.

 

Hikmah Mengangkat Derajat Manusia

 

Hampir senada, Syekh Abu Zahrah (wafat 1394 H) mengemukakan bahwa hikmah merupakan anugerah Allah yang dapat mengangkat dan memuliakan derajat manusia. Simak penjelasan berikut:

 

فَالْمُعْطِي لِلْحِكْمَةِ هُوَ اللَّهُ وَلَكِنَّهُ الْعَلِيْمُ بِكُلِّ شَيْءٍ يَضَعُ الْأُمُوْرَ فِيْ مَوَاضِعِهَا، فَهُوَ لَا يُعْطِيْهَا إِلَّا لِمَنْ يَخْلُصُ قَلْبُهُ وَيُسْلِمُ وَجْهَهُ وَإِنْ كَانَ كُلُّ شَيْءٍ بِمَشِيْئَتِهِ سُبْحَانَهُ إِنَّهُ عَلَى مَا يَشَاءُ قَدِيْرٌ. وَالْحِكْمَةُ عَلَى هَذَا التَّوْجِيْهِ هِيَ عُلُوٌّ بِالْإِنْسَانِ، وَسُمُوٌّ بِهِ إِذْ إِنَّهُ يُخَلِّصُ نَفْسَهُ مِنَ الْأَهْوَاءِ الْمُرْدِيَةِ وَمِنَ الشَّهَوَاتِ الْجَسَدِيَّةِ الْأَرْضِيَّةِ

 

Artinya, “Pemberi hikmah adalah Allah. Dia Maha Mengetahui segala sesuatu dan menempatkan setiap perkara pada tempatnya. Karena itu, Dia tidak menganugerahkan hikmah kecuali kepada orang yang hatinya tulus dan menyerahkan dirinya kepada-Nya. Meskipun demikian, segala sesuatu tetap berada dalam kehendak-Nya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas apa saja yang Dia kehendaki. 

 

Berdasarkan penjelasan ini, hikmah merupakan sesuatu yang mengangkat dan memuliakan derajat manusia, sebab dengannya seseorang dapat membebaskan dirinya dari hawa nafsu yang membinasakan serta dari berbagai dorongan syahwat jasmani yang bersifat duniawi.” (Abu Zahrah, Zahratut Tafasir [Beirut: Darul Fikr], jilid II, halaman 1010)

 


Menurut penjelasan tersebut, hikmah berhubungan erat dengan kemampuan seseorang dalam mengendalikan diri. Orang yang dikaruniai hikmah tidak akan mudah dikuasai hawa nafsu, kepentingan sesaat, maupun dorongan duniawi yang membuatnya kehilangan kejernihan dalam mengambil keputusan. 


Hikmah justru membuat seseorang mampu menempatkan segala sesuatu sesuai porsinya. Artinya, orang itu tidak hanya mengetahui mana hal yang benar saja, namun juga memiliki kekuatan batin guna mengikuti kebenaran.

 

Berdasarkan paparan beberapa mufasir yang telah disebutkan, maka setidaknya terdapat tiga unsur yang menonjol dalam pengertian hikmah. Pertama, pemahaman yang benar. Hikmah membuat seseorang mampu membedakan antara yang hak dan batil serta memahami suatu perkara dengan jernih. 

 

Kedua, ilmu yang bermanfaat. Pengetahuan tidak berhenti sebagai wawasan semata, melainkan memberikan pengaruh positif terhadap jiwa dan kehidupan. Ketiga, kemampuan mengamalkan ilmu. Orang yang memiliki hikmah tidak hanya mengetahui kebaikan, tetapi juga memilih dan menjalankannya sekaligus menjauhkan diri dari kebatilan dan dorongan hawa nafsu.

 

Kesimpulannya, hikmah dalam Surat Al-Baqarah ayat 269 yang dikutip Rais ‘Aam pada pembukaan Muktamar NU ke-35 memiliki makna yang cukup luas. Para ulama menafsirkannya antara lain sebagai kemampuan membedakan antara yang hak dan batil, pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an, ilmu yang bermanfaat, ketaatan kepada Allah, serta kemampuan mengamalkan pengetahuan dengan benar.

 

Seluruh pengertian itu pada akhirnya bermuara pada satu titik yaitu hikmah bukan sekadar banyaknya ilmu, melainkan pula kemampuan memahami kebenaran, mengamalkannya, dan menempatkan setiap perkara secara tepat.


Dalam konteks Muktamar NU, makna hikmah ini menjadi semakin relevan. Para muktamirin tidak hanya dituntut memahami mana yang hak dan mana yang batil, tapi memiliki keteguhan untuk memilih yang benar serta menjauhi berbagai jalan yang dapat mencederai amanah permusyawaratan. 

 

Godaan kepentingan pribadi, praktik transaksional, manipulasi dukungan, ataupun cara-cara culas yang mungkin dilakukan oleh oknum tertentu tidak semestinya mengaburkan kejernihan dalam menentukan sikap.


Jadi, hikmah dapat menjadi bekal moral bagi setiap muktamirin supaya keputusan dan pilihan yang diambil tidak semata didorong kepentingan sesaat, melainkan berpijak pada kebenaran, kemaslahatan jam’iyah, serta tanggung jawab kepada Allah. 


Dengan hikmah, Muktamar diharapkan tetap menjadi ruang musyawarah yang senantiasa menjaga amanah, membedakan dengan jernih antara yang hak dan batil, serta menempatkan kepentingan Nahdlatul Ulama di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Wallahu a’lam bis shawab.


---------------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.