NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Tafsir

Menimbang Ketaatan kepada Ulil Amri di Negara Demokrasi

NU Online·
Menimbang Ketaatan kepada Ulil Amri di Negara Demokrasi
Ilustrasi demokrasi. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Pada era Islam klasik, dari Khulafaur Rasyidin hingga dinasti berikutnya, stabilitas sosial-politik sering didahulukan dibanding kebebasan berpendapat absolut, karena demokrasi modern belum dikenal dan kekuasaan umumnya berbentuk monarki absolut. Pandangan ini salah satunya muncul dari Imam Ghazali dalam salah satu karyanya Al-Iqtishad fil I’tiqad (Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1424 H, hlm. 127)

Namun, dalam konsep negara demokrasi, partisipasi publik dan kontrol terhadap kekuasaan sangatlah penting. Mengkritik pemerintah bukan sekadar hak, melainkan kewajiban konstitusional demi transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat (James Madison, Alexander Hamilton, dan John Jay, The Federalist Papers, 1788, hlm. 51).

Dilema pun muncul. Sebagian Muslim di Indonesia, termasuk sebagian tokoh agama, masih menahan kritik kepada pemerintah, karena berpatokan pada ayat dan hadits dalam bingkai politik klasik. Artikel ini menawarkan reinterpretasi untuk konteks demokrasi.

Mengurai Makna ‘Ulil Amri’ dan Eksplorasi Surat An-Nisa' Ayat 59 dalam Tafsir Klasik

Istilah Ulil Amri adalah frasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu ulu yang berarti "pemilik" atau "pemegang," dan amr yang dapat diartikan sebagai "perintah," "urusan," atau "kekuasaan". Secara harfiah, Ulil Amri bermakna "pemilik kekuasaan" atau "mereka yang memegang kendali atas urusan-urusan." (Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1404-1427 H], jilid. VI, hlm. 189)

Penafsiran klasik atas frasa ini membuka beragam perspektif mengenai siapa yang dimaksud dalam kata tersebut. Titik sentral dari pembahasan ini adalah Surat An-Nisa' ayat 59, yang berbunyi,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ  فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat),” (QS. An-Nisa’: 59).

Dalam surat an-Nisa’ ayat 59 tersebut, Imam Ibnu Katsir mengatakan bahwa ayat diturunkan berkaitan dengan Abdullah bin Hudzaifah bin Qais bin Adi, tatkala ia diutus oleh Rasulullah SAW dalam suatu pasukan. Demikian pula menurut riwayat sekelompok ulama, kecuali Imam Ibnu Majah. Simak penjelasan beliau:

نَزَلَتْ فِي عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ بْنِ قَيْسِ بْنِ عَدِيٍّ إِذْ بَعَثَهُ رَسُولُ اللَّهِ فِي سَرِيَّةٍ، وَهَكَذَا أَخْرَجَهُ بَقِيَّةُ الْجَمَاعَةِ إِلَّا ابْنَ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ حَجَّاجِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَعْوَرِ بِهِ

Artinya: “Ayat ini diturunkan berkaitan dengan kisah Abdullah bin Hudzafah bin Qais bin Adi. Hal ini terjadi saat Rasulullah SAW mengutusnya dalam sebuah misi (sariyah). Kisah ini juga diriwayatkan oleh para perawi hadits lainnya, kecuali Ibnu Majah, dari hadits Hajjaj bin Muhammad al-A'war,” (Tafsir Ibnu Katsir, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1419 H], jilid. II, hlm. 301).

Dalam kitab tersebut, Ibnu Katsir menafsirkan bahwa ayat ini turun terkait dengan para komandan pasukan pada zaman Rasulullah, yang kemudian meluas maknanya menjadi orang-orang yang memiliki otoritas. Definisi ini mencakup baik kekuasaan politik maupun pengetahuan.

Dalam surat An-Nisa' ayat 59 tersebut, terdapat detail yang sangat penting. Perintah Athi'u (taatilah) diulang secara eksplisit untuk Allah dan Rasul, namun tidak diulang sebelum frasa Ulil Amri. 

Perbedaan struktur kalimat ini secara teologis menandakan adanya hierarki kekuasaan. Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya bersifat mutlak dan tidak bersyarat, sementara ketaatan kepada Ulil Amri adalah ketaatan yang bersifat turunan dan terikat.

Hal ini sebagaimana paparan keterangan dari Syekh Ibnu ‘Aysur dalam kitab tafsirnya, At-Tahrir wat Tanwir, berikut:

وَإِنَّمَا أُعِيدَ فِعْلُ: وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ مَعَ أَنَّ حَرْفَ الْعَطْفِ يُغْنِي عَنْ إِعَادَتِهِ إِظْهَارًا لِلِاهْتِمَامِ بِتَحْصِيلِ طَاعَةِ الرَّسُولِ لِتَكُونَ أَعْلَى مَرْتَبَةً مِنْ طَاعَةِ أُولِي الْأَمْرِ

Artinya: “Kata kerja ‘taatilah Rasul’ diulang dalam ayat ini, padahal secara tata bahasa, kata sambung (harful 'athf) sudah cukup. Pengulangan ini berstujuan untuk menunjukkan pentingnya dan urgensi ketaatan kepada Rasulullah SAW. Dengan diulangnya perintah tersebut, ketaatan kepada Rasulullah SAW ditempatkan pada tingkatan yang lebih tinggi dan lebih utama daripada ketaatan kepada pemimpin (ulil amri),” (At-Tahrir wat Tanwir, [Tunisia, Ad-Daru Tunisiah: 1984 M], jilid. V, hlm. 97).

Konsepsi Negara dan Legitimasi Kekuasaan: Dari Khilafah hingga Demokrasi

1. Konsep Negara dalam Teologi Sunni Klasik

Dalam sejarah Islam klasik, model pemerintahan yang dominan adalah Khilafah atau Imamah. Konsep ini memandang penguasa sebagai perwakilan Tuhan di muka bumi (khalifatullah) atau "bayangan Allah di dunia" (zillullah fil ardh). Pandangan yang dikemukakan oleh para pemikir seperti Imam Al-Ghazali ini menjadikan kekuasaan penguasa bersifat sakral dan mutlak di mata sebagian kalangan.

Dalam pemikiran politik, Imam Al-Ghazali mempunyai prinsip, kepatuhan terhadap kepala negara sangat ditekankan. Dalam karyanya At-Tibrul Masbuk fi Nashihatil Muluk, al-Ghazali menyatakan bahwa Allah telah memilih dua kelompok manusia. 

Kelompok pertama adalah para nabi dan Rasul Allah. Mereka merupakan utusan Allah yang diutus untuk memberikan penjelasan kepada manusia lainnya tentang petunjuk dan dalil-dalil beribadah kepada-Nya. Selain itu, mereka juga bertugas menjelaskan kepada manusi tentang bagaimana cara mengenal Allah. 

Kelompok kedua adalah penguasa. Kelompok yang diutamakan Allah karena mereka dapat menjaga umat manusia dari sikap permusuhan yang dapat menciptakan perpecahan antara satu dengan yang lainnya. Kemaslahatan umat manusia di bumi sangat terkait serta dan bergantung dengan keberadaan penguasa ini.

Dengan kekuasaan yang mereka miliki, Allah menempatkan mereka pada posisi yang terhormat. Sehingga, orang yang diberi pangkat atau kekuasaan oleh Allah sebagai penguasa dan dijadikan sebagai pengganti Tuhan dan pengayom di muka bumi. Oleh karena itu, setiap umat manusia wajib mencintai, tunduk dan mematuhinya. Mereka tidak dibenarkan dan dilarang untuk menentang ataupun mendurhakainya.

Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa penguasa (pemimpin) adalah bayang-bayang Allah di muka bumi dan kekuasaannya berasal dari Tuhan. Karena penguasa menurut al-Ghazali dipilih oleh Tuhan.

Simak penjelasan Imam Al-Ghazali dalam kitab At-Tibrul Masbuk fi Nashihatil Muluk berikut,

فينبغي أن يُعلم أن من أعطاه الله درجة الملوك وجعله ظله في الأرض فإنه يجب على الخلق محبته، ويلزمهم متابعته وطاعته، ولا يجوز لهم معصيته ومنازعته

Artinya: “Perlu dipahami bahwa siapa pun yang diberikan kedudukan sebagai raja atau pemimpin oleh Allah (yang menjadikannya "bayangan-Nya" di muka bumi), maka wajib bagi rakyat untuk mencintai, menaati, dan mengikuti perintahnya. Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk menentang atau membangkang darinya,” (Imam Al-Ghazali, At-Tibrul Masbuk fi Nashihatil Muluk, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1409 H], hlm. 43).

Legitimasi kekuasaan dalam model ini berasal dari dua sumber utama:

  1. Mandat Ilahi: Penguasa dipercaya mendapatkan mandat langsung dari Tuhan, yang menjadikannya tidak hanya pemimpin politik tetapi juga penjaga agama (Lihat karya Toguan Rambe & Seva Mayasari, Pemikiran Politik Sunni sebagai Alat Legitimasi Kekuasaan, [Jurnal Penelitian Medan Agama Vol. 11, No. 1, 2020], hlm. 27)
  2. Konsensus (Bai'at dan Ahlul Halli wal 'Aqdi): Legitimasi penguasa juga diperoleh melalui bai'ah (janji setia) dari umat dan pengesahan oleh Ahlul Halli wal 'Aqdi, atau dapat dimaknai secara harfiah sebagai "mereka yang melonggarkan dan mengikat," yaitu sekelompok elite yang berwenang memilih dan melantik pemimpin.

Namun, realitas sejarah menunjukkan bahwa idealisme ini sering kali tidak tercapai. Sejak masa Khulafaur Rasyidin, Khilafah kerap kali berubah menjadi monarki turun-temurun, di mana kekuasaan direbut melalui pertumpahan darah dan bukan melalui konsensus. Peran Ahlul Halli wal 'Aqdi, yang seharusnya menjadi lembaga perwakilan, perlahan-lahan menjadi formalitas belaka karena penguasa memonopoli kekuasaan (Sukron Kamil MA, NKRI Bukan Khilafah?

Pandangan yang memberikan legitimasi teologis pada penguasa absolut ini adalah sebuah strategi untuk membenarkan kekuasaan politik dan memprioritaskan stabilitas di atas akuntabilitas. Ini menciptakan kerangka teoretis yang seringkali berbenturan dengan realitas praktis.

2. Konsep Negara Modern

Berbeda dengan model klasik, konsep negara modern didasarkan pada prinsip kedaulatan nasional, konstitusi, supremasi hukum, dan demokrasi representatif. Ahlul Halli wal 'Aqdi di masa klasik dianalogikan oleh pemikir modern dari segi perannya sama dengan parlemen. Sayangnya, terdapat ketidakcocokan mendasar antara keduanya (Muhammad Nurul Huda, Kedudukan dan Peran Ahl Al-Hall wa Al-‘Aqdi serta Relevansinya pada Kinerja DPR, [Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, Vol. 2, No. 1, Juni 2022], hlm. 152).

Menurut Muhammad Nurul Huda, sistem demokrasi modern, dengan penekanannya pada representasi yang lebih luas dan akuntabilitas yang terstruktur, boleh jadi menjadi sistem yang lebih unggul dalam mencapai tujuan penyelenggaraan negara dibanding apa yang dilakukan oleh sistem Ahlul Halli wal 'Aqdi (hlm. 152-155). 

Batasan Ketaatan dan Kedudukan Prinsip ‘Ketaatan yang Tidak Mutlak’

Ketaatan kepada Ulil Amri tidaklah mutlak, melainkan bersyarat. Prinsip ini secara jelas disebutkan dalam surat An-Nisa' ayat 59 di atas, yang memerintahkan umat untuk mengembalikan segala perselisihan kepada Allah dan Rasul-Nya. Prinsip ini diperkuat oleh sejumlah hadits Nabi yang secara eksplisit membatasi ketaatan, salah satunya adalah:

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

Artinya: “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat,” (HR. Bukhari: 7144).

Rasulullah SAW juga pernah bersabda,

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

Artinya: “Tidak ada kewajiban taat dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat),” (HR. Bukhari: 7257).

Prinsip لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ  (tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan) adalah landasan utama yang membedakan ketaatan kepada Ulil Amri dari ketaatan kepada Tuhan. Ketaatan hanya berlaku dalam perkara yang ma'ruf (kebaikan), dan tidak berlaku untuk perintah yang bersifat maksiat.

Prinsip ini menegaskan perlunya pemikir Muslim meninjau ulang relevansi pola bernegara era pertengahan dengan konteks hari ini. Dahulu, kritik dianjurkan disampaikan diam-diam, santun, dan di ruang privat; kini aspirasi kerap disuarakan melalui demonstrasi terbuka. Dan kedua pola ini sering diposisikan secara kontradiktif.

Dalam negara demokrasi, demonstrasi adalah hak sipil yang sah. Adapun ukuran “kesantunan” bersifat relatif. Jika demonstrasi dianggap kurang santun, patut juga kita bertanya: bagaimana dengan praktik koruptif para pejabat di tengah rakyat yang sedang kesulitan, apakah itu dapat disebut santun[?]

Pada akhirnya, warisan klasik tetap kita junjung dengan hormat. Namun, dalam kerangka demokrasi, kritik yang disampaikan secara santun, argumentatif, damai, dan taat hukum justru merupakan wujud dari syura serta amar ma’ruf nahi munkar. Itu adalah bagian dari upaya menjaga akuntabilitas negara sekaligus melindungi masyarakat dari kezaliman. Wallahu a'lam.

Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

Artikel Terkait