Tafsir

Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 272, Penyebaran Agama di Balik Bantuan Kemanusiaan

Sab, 3 Desember 2022 | 16:00 WIB

Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 272, Penyebaran Agama di Balik Bantuan Kemanusiaan

Bantuan kemanusiaan rawan disalahgunakan untuk kepentingan penyebaran agama, kepentingan politik, dan kepentingan lainnya.

Surat Al-Baqarah ayat 272 melarang umat Islam untuk membatasi pemberian sedekah kepada sesama muslim. Surat Al-Baqarah ayat 272 juga melarang pemberian bantuan kemanusiaan dengan syarat memeluk Islam.


Adapun berikut ini adalah kutipan, terjemahan, dan tafsir Surat Al-Baqarah ayat 272 perihal pemberian bantuan kemanusiaan untuk kepentingan penyebaran agama.


لَيْسَ عَلَيْكَ هُداهُمْ وَلكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشاءُ وَما تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ وَما تُنْفِقُونَ إِلاَّ ابْتِغاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَما تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ 


Artinya, “Bukan kewajibanmu (Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Apapun harta yang kamu infakkan, maka kebaikannya untuk dirimu sendiri. Tiada kamu berinfak kecuali karena mencari ridha Allah. Apapun harta yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi pahala secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi,” (Surat Al-Baqarah ayat 272).


Keterangan Sejumlah Tafsir pada Surat Al-Baqarah ayat 272

Imam Al-Baghowi dalam tafsirnya, Ma‘alimut Tanzil fit Tafsir wat Ta’wil, mengutip pandangan Al-Kalbi yang menceritakan sebab turun Surat Al-Baqarah ayat 272. Al-Kalbi bercerita bahwa sekelompok umat Islam Madinah memiliki kerabat dan besan pemeluk Yahudi. Sebelum memeluk Islam, mereka sering berbagi dan bersedekah kepada kerabat tersebut.


Setelah memeluk agama Islam, mereka enggan berbagi dengan kerabat dan besan tersebut. Mereka menginginkan kerabat dan besan mereka juga memeluk Islam seperti mereka. (Al-Baghowi, Ma‘alimut Tanzil, [Beirut, Daru Fikr: 2002 M/1422 H], juz I, halaman 243).


Said bin Jubair ra menceritakan, umat Islam awalnya terbiasa bersedekah kepada nonmuslim yang faqir. Ketika jumlah orang miskin di tengah umat Islam bertambah, Rasulullah saw melarang umat Islam untuk bersedekah kepada orang-orang musyrik dengan tujuan mereka yang terdesak secara ekonomi dapat memeluk agama Islam agar dapat menerima bantuan.


Allah swt lalu menurunkan Surat Al-Baqarah ayat 272, “Tidak ada kewajiban bagimu (Muhammad) untuk memberi hidayah mereka” sehingga kamu menahan sedekah agar mereka masuk Islam karena kebutuhan ekonomi.


Allah swt kemudian mengingatkan untuk ikhlas dalam bersedekah. Meski berlafal nafi “Tiada kamu berinfak kecuali karena mencari ridha Allah,” maknanya adalah nahi “Jangan kamu berinfak kecuali karena mencari ridha Allah,” (Al-Baghowi, 2002 M/1422 H: I/243).


Al-Qurthubi dalam Tafsirnya Al-Jami li Ahkamil Qur’an menceritakan, pertama Surat Al-Baqarah ayat 272 turun berdasarkan riwayat Said bin Jubair ra perihal larangan Rasulullah saw untuk bersedekah kepada musyrikin Makkah, “Jangan kalian bersedekah kecuali pada orang yang seagama dengan kalian.”


Al-Qurthubi meriwayatkan juga bahwa Surat Al-Baqarah ayat 272 turun setelah Nabi Muhammad dibawakan harta zakat lalu seorang Yahudi miskin datang. “Berilah aku,” katanya. “Kamu tidak berhak  sedikitpun zakat umat Islam,” kata Nabi Muhammad saw.


Yahudi miskin itu lalu pergi. Tidak lama turun Surat Al-Baqarah ayat 272. Nabi Muhammad saw kemudian memanggilnya lalu memberikannya. Hak nonmuslim kemudian dinasakh sebagai ashnaf/kelompok penerima zakat oleh ayat zakat.


Adapun sahabat Ibnu Abbas ra, kata Al-Qurthubi, bercerita bahwa seklompok warga Ansor (pribumi Madinah) memiliki kerabat Bani Quraizhah dan Bani Nadhir (Yahudi Madinah). Mereka enggan bersedekah kepada kerabat mereka dengan harapan mereka akan masuk Islam ketika mereka terdesak secara ekonomi. Atas peristiwa ini Surat Al-Baqarah ayat 272 turun.


Sebagian ahli tafsir, kata Al-Qurthubi, menghikayatkan bahwa Asma putri Abu Bakar ra ingin berbuat baik kepada kakeknya, Abu Quhafah. Tetapi ia enggan berbagi karena kakeknya masih dalam keadaan kafir, lalu Allah menurunkan Surat Al-Baqarah ayat 272.


Imam Ibnu Jarir At-Thabari, kata Al-Qurthubi, mengatakan, Rasulullah saw menahan sedekah terhadap nonmuslim dengan tujuan agar mereka memeluk agama Islam, lalu Allah swt menurunkan Surat Al-Baqarah ayat 272.

 
Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan As-Suyuthi dalam Tafsir Al-Jalalain menyebutkan, ketika Rasulullah saw melarang sedekah kepada orang musyrik, turun Surat Al-Baqarah ayat 272, “Tidak ada kewajiban bagimu Muhammad untuk memberi petunjuk mereka” manusia untuk masuk ke dalam Islam. kamu hanya menyampaikan Islam. “Tetapi Allah menunjuki orang yang dikehendaki” untuk masuk Islam.


“Apa yang kamu infakkan berupa kebaikan,” yaitu harta, “maka ia akan berpulang untuk dirimu” karena pahalanya akan kembali. “Tidak kamu berinfak kecuali karena ridha Allah,” yaitu pahalanya, bukan untuk kepentingan duniawi lainnya termasuk penyebaran agama. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)