Tasawuf/Akhlak

5 Faedah Mengonsumsi Makanan Halal

Sab, 2 April 2022 | 11:00 WIB

5 Faedah Mengonsumsi Makanan Halal

5 faedah mengonsumsi makanan halal.

Mengonsumsi makanan yang terjamin halal adalah perintah Syariat Islam. Dalam Islam setidaknya terdapat 5 faedah mengonsumsi makanan halal. Secara tegas perintah mengonsumsi makanan halal tertuang dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:


يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ


Artinya, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS Al-Baqarah: 168).


Mengonsumsi makanan halal memiliki 5 faedah bagi orang yang menjalankannya. Makanan halal yang dimaksud harus mencakup dalam dua kategori. Pertama, halal secara dzatiyah atau dari aspek wujud fisiknya. Kedua, halal dari aspek asal muasalnya. Makanan yang secara dzatiyah halal, namun didapatkan dengan cara yang haram, seperti dengan cara mencuri misalnya,  maka tidak akan memperoleh 5 faedah yang sebagaimana berikut. 


Pertama, Menjadikan Lebih Bersemangat dalam Ibadah

Makanan sangat mempengaruhi naik-turunnya semangat orang dalam menjalankan ibadah. Jika ia terbiasa mengonsumsi makanan yang haram, maka jiwa dan raganya secara otomatis akan malas beribadah, bahkan aka berani meninggalkan kewajiban. Sebaliknya, jika terbiasa mengonsumsi makanan halal, maka ia akan merasa ringan dan penuh semangat melaksanakan ibadah dan segala kewajiban syariat. Rumus ini sesuai yang diungkapkan oleh seorang sufi terkemuka, Sahl At-Tustari:


مَنْ أَكَلَ الْحَرَامَ عَصَتْ جَوَارِحُهُ، شَاءَ أَمْ أَبَى، عَلِمَ أَوْ لَمْ يَعْلَمْ. وَمَنْ كَانَتْ طَعْمَتُهُ حَلَالًا أَطَاعَتْهُ جَوَارِحُهُ وَوُفِّقَتْ لِلْخَيْرَاتِ


Artinya, “Barangsiapa yang mengonsumsi makanan haram, maka anggota tubuhnya akan tergerak melaksanakan kemaksiatan, baik ia berkenan ataupun tidak, baik ia mengetahui ataupun tidak; dan barangsiapa yang makanannya halal, maka anggota tubuhnya akan tergerak untuk melaksanakan ketaatan, dan akan diberi pertolongan untuk melakukan kebaikan.” (Al-Ghazali, Ihyâ’ Ulûmiddîn, [Beirut, Dârul Fikr], halaman 104).


Bahkan menurut Imam Abdullah bin Husain bin Thahir, ibadah tidak akan bersih dan tidak terasa atsar-nya pada seseorang kecuali bila makanan yang masuk ke dalam perutnya adalah makanan halal tanpa disertai kesyubhatan. Sebab mengonsumsi makanan halal adalah hal pokok dalam ibadah, dan sesuatu apapun tidak akan tegak kecuali hal pokoknya telah terpenuhi. (Habib Zain bin Smith, al-Manhajus Sâwî, [Hadramaut, Dârul ‘Ilmi wad Da’wah: 2008], halaman 559).


Kedua, Menjadi Pendorong Terkabulnya Doa

Jika ingin doa-doa yang kita panjatkan terkabul, kunci utamanya adalah hanya mengisi perut dengan makanan dan minuman yang jelas kehalalannya. Ini berdasarkan salah satu hadits dimana Sahabat Sa’d bin Abi Waqash meminta kepada Rasulullah saw agar doa-doa yang dipanjatkannya dapat terkabul. Lalu Rasulullah saw menjawabnya:


يَا سَعْدُ، أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا


Artinya, “Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab (dikabulkan). Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama 40 hari.” (HR At-Thabrani).


Ketiga, Mejadi Sebab Diberi Keturunan Saleh Salehah

Berkaitan hal ini Wali Qutbul Ghauts, Syekh Abdul Qadir al-Jilani, dalam kitabnya al-Ghunyah menjelaskan:


إذَا ظَهَرَتْ أَمَارَاتُ حَبْلِ الْمَرْأَةِ فَلْيُصَفِّ غِذَاءَهَا مِنَ الْحَرَامِ وَالشُّبُهَاتِ لِيُخْلَقَ الوَلَدُ عَلَى أَسَاسٍ لَا يَكُوْنُ لِلشَّيْطَانِ عَلَيْهِ سَبِيْلٌ. وَالْأَوْلَى: أَنْ يَكُوْنَ مِنْ حِيْنِ الزِّفَافِ وَيَدُوْمُ عَلَى ذَلِكَ لِيَخْلُصَ هُوَ وَأَهْلُهُ وَوَلَدُهُ مِنَ الشَّيْطَانِ فِى الدُّنْيَا وَمِنَ النَّارِ فِى الْعُقْبَى، وَمَعَ ذَلِكَ يَخْرُجُ الوَلَدُ صَالِحًا بَارًّا بِأَبَوَيْهِ طَائِعًا لِرَبِّهِ. كُلُّ ذَلِكَ بِبَرَكَةِ تَصْفِيَةِ الْغِذَاءِ


Artinya, “Tatkala tampak tanda-tanda kehamilan wanita, hendaknya suami menjaga makanannya dari yang haram dan yang syubhat agar anaknnya dapat terbentuk atas fondasi dimana setan tidak dapat menjangkaunya. Alangkah baiknya jika kebiasaan menghindar dari makanan haram dan syubhat dimulai saat prosesi pernikahan dan terus berlangsung sampai kelahiran anak, agar suami itu, istri dan anak-anaknya nanti selamat dari godaan setan di dunia dan selamat dari neraka di akhirat kelak. Dengan melakukan hal tersebut, anak akan lahir sebagai anak yang salih, berbakti pada kedua orang tua dan taat kepada Tuhannya. Semua itu karena barokah menjaga makanan (dari yang haram dan syubhat).” (Abdul Qadir al-Jilani, al-Ghunyah, [Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah: 1997], juz I, halaman 103-104) .


Keempat, Menjernihkan Hati

Mengonsumsi makanan halal juga berfaedah menjernihkan hati. Kejernihan hati dapat melebur segala penyakit hati serta dapat memunculkan berbagai jawaban atas segala kegundahan yang sering dialami. Dalam hadits dijelaskan:


مَنْ أَكَلَ الْحَلَالَ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً، نَوَّرَ اللهُ قَلْبَهُ وَأَجْرَى يَنَابِيْعَ الْحِكْمَةِ مِنْ قَلْبِهِ عَلَى لِسَانِهِ


Artinya, “Barangsiapa yang memakan makanan halal selama 40  hari, maka Allah akan menerangkan hatinya dan akan mengalirkan sumber-sumber ilmu hikmah dari hatinya pada lisannya.” (HR Abu Nu’aim)


Menurut Syekh Abdullah bin ‘Alawi al-Haddad, bagi orang yang telah cukup tasawufnya, menjernihkan hati membutuhkan tiga kebiasaan penting, yaitu (1) menyedikitkan makanan serta menjaga kehalalannya, (2) tidak berinteraksi dengan orang yang berambisi mengejar nafsu duniawi, dan (3) selalu ingat kematian agar tidak terlalu banyak berandai-andai. (Zain bin Smith, al-Manhajus Sâwî, halaman 561).


Kelima, Sebagai Obat dari Beragam Penyakit

Selain faedah yang bersifat bathiniyah, mengonsumsi makanan halal juga membawa faedah yang bersifat lahiriah dan dapat dirasakan oleh tubuh secara langsung, yakni sebagai obat dari beragam penyakit. Mengenai hal ini, salah satu sufi golongan tabi’in, Yunus bin Ubaid berkata:


لَوْ أَنَّا نَجِدُ دِرْهَمًا مِنْ حَلَالٍ لَكُنَّا نَشْتَرِيْ بِهِ قُمْحًا وَنَطْحَنُهُ وَنَحُوْزُهُ عِنْدَنَا. فَكُلُّ مَنْ عَجِزَ الأَطِبَاءُ عَنْ مُدَاوَاتِهِ دَاوَيْنَاهُ بِهِ فَخَلَصَ مِنْ مَرَضِهِ لِوَقْتِهِ


Artinya, “Kalau saja kami memiliki uang satu dirham dari yang halal, tentu akan kami belikan gandum yang akan kami tumbuk dan kami sajikan untuk kami. Setiap orang sakit yang dokter tidak mampu mengobatinya, maka kami obati dengan gandum yang kami dapatkan dari uang halal, lalu ia pun sembuh dari penyakitnya saat itu juga.” (Abdul Wahab as-Sya’rani, Tanbîhul Mughtarrîn, [Beirut, Darul Kutub al-‘Ilmiyyah: 2002], halaman 240).


Perkataan Yunus bin Ubaid di atas oleh Habib Zain bin Smith dikategorikan sebagai salah satu contoh nyata mengobati penyakit dengan mengonsumsi makanan halal. Faedah mengobati berbagai macam penyakit pun tidak terbatas pada gandum saja sebagaimana dalam contoh, tapi juga berlaku untuk semua makanan halal secara umum. Khususnya ketika diniati untuk berobat atas penyakit yang dialami oleh seseorang. (Zain bin Smith, al-Manhajus Sâwî, halaman 561).


Demikianlah 5 faedah mengonsumsi makanan halal. Dengan ini dapat kita pahami bahwa di balik perintah syariat mengonsumsi makanan halal, rupanya ada 5 faedah yang sangat sangat bermanfaat bagi jiwa dan raga. Sudah sepatutnya kita memperhatikan makanan dan minuman yang kita konsumsi sekiranya betul-betul halal dari aspek dzatiyah maupun dari aspek cara mendapatkannya. Jika menjadi kebiasaan dan dilakukan secara terus-menerus, insyaallah akan mendatangkan beragam hikmah dan faedah yang dapat kita rasakan langsung dalam kehidupan kita. Wallahu a’lam.


Ustadz M. Ali Zainal Abidin, anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur.