Menjaga Silaturahmi dengan Saudara yang Tidak Mudik
NU Online · Jumat, 20 Maret 2026 | 10:00 WIB
Sunnatullah
Kolomnis
Tradisi kembali ke kampung halaman atau yang lebih dikenal dengan istilah mudik ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momen yang sangat dinanti-nantikan oleh banyak orang. Selain sebagai bentuk menyambung kembali tali silaturahmi, mudik juga menjadi waktu yang tepat untuk berkumpul kembali dengan keluarga, kerabat, dan sahabat yang telah lama tidak bertemu.
Karenanya, tidak heran jika pada momen ini mereka yang merantau di kota-kota besar akan berusaha pulang untuk bertemu keluarga dan menyambung kembali kehangatan yang mungkin sempat terpisah oleh jarak dan kesibukan.
Namun demikian, mudik tidak selalu dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan. Tidak sedikit orang yang harus menahan diri untuk tetap tinggal di perantauan ketika hari raya tiba. Berbagai faktor dapat menjadi penyebabnya, mulai dari keterbatasan biaya, tuntutan pekerjaan yang tidak memungkinkan cuti, kondisi kesehatan, hingga keadaan tertentu yang membuat perjalanan pulang tidak dapat dilakukan.
Dalam situasi seperti ini, harapan besar untuk bisa bertemu dan berkumpul bersama keluarga tercinta pun tidak bisa selalu terwujud sebagaimana yang diinginkan. Momen Lebaran yang seharusnya dirayakan dengan hangat bersama orang-orang terkasih di kampung halaman, terpaksa dijalani seorang diri atau hanya dengan keluarga inti di perantauan.
Namun demikian, kendati mudik tidak dapat terwujud dalam situasi seperti ini, kehangatan silaturahmi dengan keluarga yang tidak mudik pun harus tetap terjaga. Dalam ajaran Islam, menjaga tali silaturahmi sangat dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, salah satunya adalah sebagai berikut:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Artinya, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (HR. Bukhari).
Baca Juga
Hukum Menikahi Saudara Ipar
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Artinya, “Siapa saja yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (Muttafaq Alaih).
Dua riwayat di atas sudah cukup menjadi pengingat sekaligus motivasi betapa besar kedudukan silaturahmi dalam ajaran Islam. Karena itu, menjaga silaturahmi tetap menjadi hal yang penting untuk diupayakan, termasuk kepada saudara dan keluarga yang pada momen Idul Fitri tidak dapat pulang ke kampung halaman.
Namun, bagaimana cara menjalin silaturahmi dengan saudara dan keluarga yang tidak mudik? Mari kita bahas.
Perlu dipahami bersama bahwa silaturahmi tidak selalu identik dengan pertemuan fisik atau kebersamaan dalam satu tempat. Tetapi hal itu dapat terwujud dengan melakukan berbagai bentuk kebaikan kepada saudara, keluarga, dan kerabat, sehingga darinya hubungan silaturahmi tetap terjaga dengan baik.
Bentuknya dapat bermacam-macam, seperti membantu dengan harta, menolong kebutuhan mereka, memberikan pelayanan atau perhatian, hingga mengunjungi ketika memungkinkan.
Kemudian, kepada kerabat yang berada jauh atau tidak dapat ditemui secara langsung, silaturahmi tetap dapat terwujud dengan cara-cara lain, seperti menjalin komunikasi, berkirim kabar, menyampaikan salam, atau bentuk perhatian lain yang menunjukkan bahwa hubungan persaudaraan tetap terpelihara meskipun terpisah oleh jarak.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Abu Zakaria bin Syarf an-Nawawi (wafat 676 H), dalam salah satu karyanya ia mengatakan:
وَأَمَّا صِلَةُ الرَّحِمِ فَفِعْلُكَ مَعَ قَرِيبِكَ مَا تَعُدُّ بِهِ وَاصِلًا غَيْرَ مُنَافِرٍ وَمُقَاطِعٍ لَهُ، وَيَحْصُلُ ذَلِكَ تَارَةً بِالْمَالِ، وَتَارَةً بِقَضَاءِ حَاجَتِهِ، أَوْ خِدْمَتِهِ، أَوْ زِيَارَتِهِ. وَفِي حَقِّ الْغَائِبِ بِنَحْوِ هَذَا، وَبِالْمُكَاتَبَةِ، وَإِرْسَالِ السَّلَامِ عَلَيْهِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ
Artinya, “Adapun silaturahmi adalah perbuatanmu terhadap kerabatmu yang dengannya engkau dianggap sebagai penyambung hubungan, bukan sebagai orang yang menjauh dan memutuskan hubungan dengannya. Hal itu dapat terwujud terkadang dengan harta, terkadang dengan memenuhi kebutuhannya, melayaninya, atau mengunjunginya.
Sedangkan untuk kerabat yang jauh, silaturahmi dapat dilakukan dengan cara yang serupa, dan juga dengan berkirim surat, mengirimkan salam kepadanya, dan lain sebagainya.” (Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut: Maktab al-Islami, t.t], jilid V, halaman 390).
Dari penjelasan di atas, ketika ada saudara yang tidak mudik karena berbagai alasan yang tidak bisa dihindari, silaturahmi tetap dapat dijaga melalui berbagai cara yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan. Misalnya, dengan menghubungi melalui telepon atau video call, menanyakan kabar, hingga mengirimkan doa dan salam di hari yang fitri, semua itu juga merupakan bagian dari silaturahmi.
Berkaitan dengan hal ini pula, Imam Abu Amr Utsman bin Abdurrahman, atau yang juga masyhur dengan nama Ibnus Shalah (wafat 643 H), pernah ditanya perihal apakah seseorang yang memiliki kewajiban untuk silaturahmi wajib mengirimkan pesan ketika ia tidak mampu berangkat menemui mereka atau tidak?
Maka ia menjawab bahwa ketika memang tidak mampu untuk mendatangi, setidaknya tetap terjalin sebuah hubungan antara keduanya, serta menghindari segala hal yang dapat menyebabkan kerenggangan antara mereka. Jika hal itu bisa terwujud dengan mengirimkan pesan kepada kerabat yang jauh, maka hal itu sudah dianggap cukup. Berikut teks jawaban lengkapnya:
أجَاب رَضِي الله عَنهُ صلَة الرَّحِم هِيَ أَن تكون مَعَ نسيبه وقريبه بِحَيْثُ يعد واصلا لَهُ متجنبا لما يُوجب المنافرة بَين قلبيهما والمقاطعة وَإِذا حصل ذَلِك بمكاتبة الْغَائِب كفى فِي ذَلِك وَالله أعلم
Artinya, “Ibnus Shalah menjawab: silaturahmi hendaknya seseorang bersama dengan kerabat dan keluarganya dalam keadaan ia dianggap sebagai penyambung silaturahmi baginya, serta menjauhi segala hal yang dapat menyebabkan kerenggangan antara kedua hati mereka dan pemutusan hubungan. Apabila hal itu dapat terwujud dengan surat-menyurat bagi kerabat yang jauh, maka itu sudah mencukupi dalam hal tersebut.” (Fatawa Ibn Shalah, [Beirut: Maktabah al-Ulum, 1407 H], halaman 399).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ketika ada saudara, keluarga, atau kerabat yang tidak dapat mudik karena berbagai alasan yang tidak terelakkan, maka silaturahmi tetap dapat dijaga dengan memanfaatkan berbagai sarana yang ada di era modern ini.
Misalnya dengan menghubungi melalui telepon, melakukan panggilan video, mengirim pesan singkat, atau menyampaikan ucapan selamat dan doa di hari raya.
Hal-hal sederhana semacam ini tetap menjadi bagian dari silaturahmi, sehingga semangat Idul Fitri sebagai momen mempererat persaudaraan tetap dapat dirasakan, meskipun tidak semua orang memiliki kesempatan untuk pulang ke kampung halaman. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
2
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
3
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
4
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
5
Khutbah Idul Fitri: Hari Kemenangan untuk Kebebasan Masyarakat Sipil
6
Hilal Awal Syawal 1447 H Diprediksi Sulit Terlihat, Penentuan Tunggu Sidang Isbat
Terkini
Lihat Semua