NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Tasawuf/Akhlak

Jangan Keliru: Menasihati Ustadz Bukan Berarti Anti-Islam

NU Online·
Jangan Keliru: Menasihati Ustadz Bukan Berarti Anti-Islam
Ilustrasi menasihati Ustadz. Sumber: Canva/NU Online.
Muqoffi
MuqoffiKolomnis
Bagikan:

Ustadz atau pemuka agama adalah sosok yang identik dengan tokoh panutan dalam Islam. Ia bisa disebut sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan berperan penting dalam membimbing umat menuju pemahaman Islam yang benar. Dalam kehidupan masyarakat, ustadz kerap menjadi rujukan dan tempat bertanya terkait berbagai persoalan keagamaan.

Namun, karena ustadz atau pemuka agama memiliki otoritas di tengah masyarakat, sering kali muncul anggapan negatif terhadap siapa pun yang memberi saran atau kritik kepada mereka. Tindakan tersebut bahkan kerap dianggap sebagai sikap menentang atau anti-Islam. 

Banyak yang beranggapan bahwa ustadz adalah figur yang harus dihormati sepenuhnya, sehingga menasihati atau mengoreksi mereka dipandang sebagai bentuk ketidaksopanan dan pelanggaran terhadap otoritas keagamaan.

Padahal, memberi masukan kepada ahli agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tradisi Islam. Nabi Muhammad SAW sendiri, sebagai sumber hukum dan pemimpin tertinggi umat, pernah menerima masukan dan koreksi dari para sahabatnya.

Salah satunya datang dari Habbab bin al-Mundzir, yang memberi saran kepada Nabi agar posisi pasukan dalam Perang Badar ditempatkan di belakang sumber air, bukan di depannya sebagaimana rencana awal. Perhatikan pemaparan berikut:

فقلت : يا رسول الله أبوحي فعلت أو برأي ؟ قال : برأي يا حباب قلت : فإن الرأي أن تجعل الماء خلفك فإن لجأت لجأت إليه ، فقبل ذلك مني

Artinya, “Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau melakukan hal ini berdasarkan wahyu atau pendapat pribadi? “Beliau menjawab, “berdasarkan pendapatku, wahai Habbab.” Aku berkata, “Menurut pendapatku, sebaiknya engkau menempatkan air di belakangmu. Jika nanti terpaksa mundur, engkau dapat berlindung ke sana.” Maka Rasulullah pun menerima pendapatku itu,” (Al-Hakim, Al-Mustadrak 'alash Shahihain, [Kairo, Darul Haramain: 1997], jilid III, halaman 524).

Nabi Muhammad SAW juga pernah mendapat koreksi dari sahabat yang memiliki julukan Dzul Yadain. Suatu ketika beliau meng-qashar shalat, sedangkan semestinya dilakukan secara sempruna. Dzul Yadain datang mengingatkannya dan beliau menerima dengan lapang dada serta berkenan menyempurnakan shalatnya. Perhatikan hadits berikut:

حدثنا قتيبةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ مَوْلَى ابْنِ أَبِي أَحْمَدَ؛ أَنَّهُ قَالَ : سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ : صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَاةَ الْعَصْرِ. فَسَلَّمَ فِي رَكْعَتَيْنِ. فَقَامَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ : أَقْصِرَتِ الصَّلَاةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ! أَمْ نَسِيتَ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ : كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ فَقَالَ : قَدْ كَانَ بَعْضُ ذَلِكَ، يَا رَسُولَ اللَّهِ! فَأَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ : أَصَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ؟ فَقَالُوا : نَعَمْ. يَا رَسُولَ اللَّهِ! فَأَتَمْ رَسُولُ اللَّهِ مَا بَقِيَ مِنَ الصَّلاةِ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ بَعْدَ التسليم

Artinya, “Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, dari Malik bin Anas, dari Dawud bin al-Husain, dari Abu Sufyan, budak Ibnu Abi Ahmad, bahwa ia berkata: 'Aku mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah pernah shalat Asar bersama kami, lalu beliau salam pada dua rakaat (saja).' Maka berdirilah seseorang yang bernama Dzul Yadain seraya berkata,'Wahai Rasulullah, apakah shalat telah diqashar, atau engkau lupa?' Rasulullah menjawab,'Keduanya tidak terjadi.' Lalu Dzul Yadain berkata, 'Sebagian dari keduanya telah terjadi, wahai Rasulullah.' Kemudian Rasulullah menuju orang-orang dan bertanya, 'Apakah benar apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain?' Mereka menjawab, 'Benar, wahai Rasulullah.' Maka ia pun menyempurnakan rakaat yang tersisa dari shalatnya, kemudian sujud dua kali dalam keadaan duduk setelah memberi salam,” (HR. Muslim).

Peristiwa ini menegaskan bahwa memberi masukan kepada pemimpin tertinggi sekalipun merupakan hal yang dibenarkan dalam Islam, apalagi kepada seorang ustadz. Tindakan tersebut bukan kesalahan, bukan pula bentuk penentangan terhadap Islam. Sebaliknya, hal itu justru mencerminkan kecintaan terhadap kebenaran dan semangat untuk memperbaiki kualitas dakwah.

Sikap pasif dan memilih diam ketika memiliki gagasan, pemikiran, atau ilmu yang bermanfaat sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap ilmu itu sendiri. Dalam pandangan Islam, ilmu tidak hanya untuk dihafal dan disimpan dalam ingatan, tetapi merupakan amanah yang harus disampaikan serta disebarluaskan kepada orang lain.

Status ustadz atau tokoh agama pun tidak menjamin bahwa setiap pandangan dan gagasannya bebas dari kesalahan. Karena itu, diperlukan ruang dialog yang terbuka dari semua pihak sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab bersama. Saling menasihati dan mengingatkan menjadi hal yang mutlak diperlukan. Dalam Tafsir Ar-Razi dijelaskan:

وتواصوا أي : أوصى بعضهم بعضاً بلسان الحال والمقال (بالحق)

Artinya, “Dan mereka saling menasihati, yakni: antara satu dengan yang lain saling menasihati, baik dengan perbuatan dan ucapan, (untuk kebenaran).” (Khatib Asy-Syarbini, Tafsir Khatib Asy-Syarbini, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1971], jilid IV, halaman 680).

Penjelasan Asy-Syirbini relevan dengan kapasitas manusia yang tidak luput dari salah dan lupa, sehingga diperintahkan untuk saling menasihati, mengoreksi dan memberi masukan. Begitu juga relasi ustadz dengan lainnya.

Apalagi kepada ustadz yang melakukan penyimpangan, maka semua orang punya tanggung jawab untuk mengingatkan dan meluruskannya. Dalam konsep amar ma’ruf dan nahi munkar tidak ada perbedaan antara yang berilmu dan yang tidak. Semua wajib diingatkan agar kembali ke jalan yang diridhai Allah SWT.

Imam Al-Ghazali menjelaskan:

وشرطه أن يكون بصفة يصير الفعل الممنوع منه في حقه منكراً

Artinya, “Syarat orang yang menjadi objek amar ma’ruf nahi munkar adalah berada pada kondisi di mana perbuatan yang dilarang darinya benar-benar termasuk kemungkaran,” (Imam Al-Ghazali, Ihya’ 'Ulumiddin, [Lebanon, Darul Arkam: t.t.], jilid 1, halaman 420).

Maka, selama yang dilakukan adalah kemunkaran, maka wajib dinasihati. Bahkan harus lebih serius memberi warning jika yang melakukannya adalah ustadz, karena pengaruh negatifnya lebih luas, yaitu tidak hanya secara personal tapi juga akan ditiru oleh masyarakat, khususnya kelompok yang mengidolakannya.

Orang yang mengingatkan ustadz juga boleh siapa pun selama dia tahu kesalahannya dan sudah mukallaf. Maka, boleh dari mereka yang kapasitas keilmuannya lebih rendah atau lebih muda. Bahkan demikian itu tidak termasuk melanggar etika.

Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami mengemukakan:

ويشترط لوجوبه التكليف، فيشمل الحر والعبد والغني والفقير والقوي والضعيف والدنيء والشريف والكبير والصغير ولم ينقل عن أحد أن الصغير لا ينكر على الكبير وأنه إساءة أدب معه

Artinya, "Syarat orang yang wajib amar ma’ruf nahi munkar adalah baligh dan berakal. Maka mencakup orang merdeka dan hamba sahaya, orang kaya dan miskin, orang kuat dan lemah, orang rendah dan terhormat, orang tua dan anak muda. Dan tidak diriwayatkan dari siapa pun bahwa anak muda tidak boleh mengingkari orang yang lebih tua, dan termasuk bentuk tidak sopan kepadanya,” (Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1971], halaman 311).

Namun, memberi masukan kepada ustadz tetap harus dilakukan dengan adab dan etika yang baik, sebagaimana kita bersikap kepada siapa pun. Dalam pandangan Islam, orang berilmu memiliki kedudukan yang tinggi. Karena itu, nasihat kepada mereka perlu disampaikan dengan cara yang bijaksana, penuh hormat, dan tanpa niat menjatuhkan.

Dengan demikian, memberi saran atau koreksi kepada ustadz bukanlah tindakan menentang Islam, melainkan bagian dari ajaran Islam itu sendiri. Selama dilakukan dengan cara yang santun dan berlandaskan niat baik, nasihat kepada ustadz justru menjadi wujud cinta terhadap kebenaran dan semangat memperbaiki keadaan. Sebaliknya, membiarkan kesalahan tanpa memberi peringatan adalah bentuk kelalaian terhadap amanah ilmu yang seharusnya disampaikan untuk kemaslahatan bersama. Wallahu a'lam.

Ustadz Muqoffi, Guru Pon-Pes Gedangan & Dosen IAI NATA Sampang Maduraز

Kolomnis: Muqoffi

Artikel Terkait

Jangan Keliru: Menasihati Ustadz Bukan Berarti Anti-Islam | NU Online