Tasawuf/Akhlak

Tradisi Saling Berbagi Humpers dan Parsel dalam Islam

Kam, 13 Mei 2021 | 10:00 WIB

Tradisi Saling Berbagi Humpers dan Parsel dalam Islam

Selain hampers, di beberapa wilayah bentuknya berupa mengantarkan makanan (ater-ater) masakan untuk hari raya yang diantarkan kepada tetangga atau keluarga terdekat.

Dari sehari sebelum, menjelang, hingga setelah shalat idul fitri, di banyak wilayah di Indonesia ada tradisi saling mengantar makanan atau paket lebaran kepada orang-orang tersayang, mulai dari keluarga hingga sahabat.


Di daerah kota-kota besar, bahkan memberikan paket lebaran yang kini populer disebut dengan istilah inggrisnya, hampers (yang arti sebenarnya adalah, keranjang yang diisi dengan barang-barang yang dihadiahkan seperti makanan, atau barang-barang tertentu. Dan ini mirip dengan istilah Inggris yang lebih dahulu populer, parsel (inggris: parcel)).


Budaya baik ini populer lewat saling mengunggah hantaran hampers dari atau untuk orang-orang tersayang di sosial media, dengan menautkan akun yang memberi atau yang diberi.


Selain hampers, di beberapa wilayah bentuknya berupa mengantarkan makanan (ater-ater) masakan untuk hari raya yang diantarkan kepada tetangga atau keluarga terdekat. Lalu setelah mengantarkan makanan, yang diberi terkadang membalasnya dengan memberi makanan juga. 


Sementara, untuk anak-anak dan usia remaja, para orangtua biasanya akan memberikan sejumlah uang (dengan nominal yang bervariasi) saat bermaaf-maafan dan silaturahmi setelah shalat hari raya. Makna dari pemberian itu bisa beragam, diantaranya adalah apresiasi karena telah menjalankan syariat puasa sejak belia.


Semua pemberian tadi pada dasarnya konteks adalah hadiah. Hadiah, yang juga berasal dari kata Arab, al-hadiyyah, dijelaskan di dalam al-Mawsū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dijelaskan, 


الهِبةُ والهَديَّةُ بمعنًى واحدٍ، إلا أنَّ هناك بعضَ الفروقِ الطَّفيفةِ بيْنهما، ومِن ذلك:


• أنَّ الهديَّةَ يُقصَدُ بها الإكرامُ والتوَدُّدُ ونحوُهُما، أمَّا الهِبةُ فيُقصَدُ بها -غالبًا- النفعُ


• الهَديَّةُ تَختصُّ بالمنقولاتِ إكرامًا وإعظامًا للموهوبِ، والهِبةُ أعَمُّ
 

Artinya, “Hibah dan hadiah sebenarnya maknanya satu, hanya saja ada perbedaan tipis antara keduanya, diantaranya adalah:


• Hadiah itu dimaksudkan untuk menandaskan sikap memuliakan, mengasihi, dan sejenisnya. Sementara hibah – pada umumnya – tujuannya adalah memberi manfaat pada yang diberi. 


• Hadiah dikhususkan untuk barang bergerak, tujuannya untuk memuliakan yang diberi hadiah. Sementara hibah lebih umum.”

Kemudian, bagaimana Islam memandang praktik saling membalas hadiah, budaya saling mengantar makanan, atau saling memberi hampers yang menjadi salah satu budaya baik yang populer di negeri kita (dan mungkin juga di wilayah-wilayah lain di dunia)?


Jawabannya: Islam begitu mengapresiasi, bahkan mendorong – bukan mewajibkan – untuk membalas kebaikan (baik hadiah ataupun kebaikan lainnya) yang diberikan.


Dalam sebuah hadis riwayat ‘Aisyah RA, Rasulullah SAW sendiri menerima hadiah dan selalu berupaya membalasnya, kalau bisa dengan jumlah yang lebih besar.  


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا


Artinya, “Dari ‘Aisyah RA, ia berkata: ‘Rasulullah Saw. itu memberi hadiah dan membalasnya (dengan yang sama atau lebih baik).’” (HR Al-Bukhārī). 


Riwayat lain yang menyebutkan kalau Rasulullah SAW mendorong untuk membalas hadiah atau setiap kebaikan adalah, 


مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ


Artinya, “Siapa yang berbuat kebaikan kepada kalian, maka balaslah dengan kebaikan yang setara. Jika engkau tidak mendapati sesuatu untuk membalas kebaikan tersebut, maka doakanlah dia sampai engkau yakin telah membalas kebaikannya (karena terus-menerus mendoakannya).” (HR Abu Dawud).


Saat menerima kebaikan atau hadiah dari handai taulan, kita dianjurkan di antaranya mengucapkan hal berikut (meskipun boleh juga dengan ungkapan lain, pada prinsipnya adalah memuji yang memberi), 


جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا


Artinya, “Semoga Allah senantiasa membalasmu” (HR At-Tirmidzi dari Usamah bin Zayd)


M Masrur, Pemred Bincang Syariah