Syariah

Mengenal Barang-barang Najis Menurut Fiqih

Rab, 25 Oktober 2017 | 01:30 WIB

Mengenal Barang-barang Najis Menurut Fiqih

Ilustrasi (ebay.com)

Sebagaimana telah jamak diketahui bahwa dalam fiqih Islam najis terbagi dalam 3 (tiga) bagian; mukhaffafah (ringan), mutawassithah (sedang), dan mughalladhah (berat). Klasifikasi ini berdasarkan tingkat kesulitan cara menyucikannya, yang bakal diulas secara rinci dalam pembahasan selanjutnya.

Barang yang masuk pada kategori najis mughalladhah jelas, yakni anjing dan babi berikut anakan yang dihasil dari keduanya. Tak ada yang lainnya. Yang termasuk dalam kategori najis mukhaffafah juga telah jelas, yakni air kencing seorang bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan selain air susu ibu. Selainnya tidak ada (lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najaa, [Jedah: Darul Minhaj, 2009], hal. 27 – 28.).

Hal ini sebagaimana yang dituturkan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja:

المغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين

Lalu apa saja barang yang masuk pada kategori najis mutawassithah? Air hujan yang menggenang di halaman depan rumah, air keringat, air ludah dan ingus, air bekas cucian piring kotor, lempung basah yang ada di sawah, kotoran yang ada di dalam hidung dan telinga, apakah itu semua termasuk kategori barang najis? Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak bisa membedakan mana barang-barang di sekitar mereka yang termasuk najis dan yang tidak najis?

Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitab Kayifatus Saja menyebutkan ada dua puluh barang yang termasuk dalam kategori najis mutawassithah dan juga mughalladhah . Kedua puluh barang najis itu adalah:

1. Air kencing. Termasuk dalam air kencing adalah batu yang keluar dari saluran kencing bila diyakini bahwa batu itu terbentuk dari air kencing yang mengkristal. Bila batu itu tidak terbentuk dari air kencing maka statusnya bukan najis tapi mutanajis; barang suci yang terkena najis.

2. Air madzi. Yakni air yang berwarna kekuningan dan kental yang keluar pada saat bergeraknya syahwat tanpa adanya rasa nikmat, meskipun tanpa syahwat yang kuat atau keluar setelah melemahnya syahwat. Ini hanya terjadi pada orang yang sudah baligh. Pada seorang perempuan lebih sering terjadi pada saat dirangsang dan bangkit syahwatnya. Terkadang juga madzi keluar tanpa dirasakan oleh orang yang bersangkutan.

3. Air wadi. Yakni air putih, keruh dan kental yang keluar setelah guang air kecil atau ketika membawa barang yang berat. Keluarnya air wadi tidak hanya terjadi pada orang yang sudah baligh saja.

4. Kotoran (tahi). Termasuk najis juga kotorannya ikan atau belalang. Namun diperbolehkan menggoreng atau menelan ikan kecil yang masih hidup dan dimaafkan kotoran yang masih ada di dalam perutnya.

5. Anjing. Segala macam jenis anjing adalah najis mughalladhah, baik anjing yang dilatih untuk memburu ataupun anjing yang difungsikan untuk menjaga rumah.

6. Babi. Babi juga termasuk binatang yang najis mughalladhah sebagaimana anjing.

7. Anakan silangan anjing atau babi dengan selainnya.

8. Sperma dari anjing, babi dan anakan silangan anjing dan ababi dengan selainnya.

9. Air luka atau air bisul yang telah berubah rasa, warna atau baunya. Air ini najis karena merupakan darah yang telah berubah. Bila tidak ada perubahan pada air ini maka statusnya tetap suci.

10. Nanah yang bercampur dengan darah.

11. Nanah. Nanah najis karena merupakan darah yang telah berubah.

12. Air empedu. Sedangkan kantong atau kulit empedunya berstatus mutanajis yang bisa disucikan dan boleh dimakan bila berasal dari hewan yang halal dimakan. Termasuk najis juga bisa atau racunnya ular, kalajengkisng dan hewan melata lainnya.

13. Barang cair yang memabukkan seperti khamr, arak dan lainnya. Barang-barang yang memabukkan namun tidak berbentuk cair, seperti daun ganja, meskipun haram mengkonsumsinya namun tidak najis barangnya.

14. Apapun yang keluar dari lambung,seperti muntahan meskipun belum berubah. Adapun yang keluar dari dada seperti riyak atau turun dari otak seperti ingus tidaklah najis, keduanya berstatus suci. Demikian juga air ludah.

15. Air susu binatang yang tidak boleh dimakan. Seperti air susu harimau, kucing, anjing dan lainnya. Sedangkan air susu binatang yang boleh dimakan berstatus suci.

16. Bangkai selain manusia, ikan dan belalang. Termasuk dalam kategori ikan di sini adalah segala binatang air yang tidak bisa hidup di darat meskipun tidak dinamai “ikan”.

Termasuk dalam kategori bangkai yang najis adalah bagian anggota badan yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Kecuali bulu binatang yang boleh dimakan bila terpotong dari badannya tidak berstatus najis (lihat Abdullah Al-Hadlrami, Muqaddimah Hadlramiyah [Jedah: Darul Minhaj, 2011], hal. 64 –65).

Berdasarkan hadis Nabi:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ

Artinya: “Apapun yang dipotong dari binatang yang masih hidup maka potongan itu adalah bangkai.” (HR. Abu Dawud)

17. Darah selain hati dan limpa. Hati dan limpa meskipun termasuk kategori darah namun statusnya suci tidak najis.

18. Air yang keluar dari mulut binatang seperti kerbau, kambing dan selainnya pada saat memamahbiak makanan. Sedangkan air yang keluar dari pinggiran mulutnya pada saat kehausan tidak najis karena itu berasal dari mulut.

19. Air kulit yang melepuh atau menggelembung yang berbau. Bila tidak berbau maka tidak najis.

20. Asap dan uap dari barang najis yang dibakar, seperti asap dari kayu yang dikencingi dan kotoran kerbau yang dibakar (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008] hal. 72 – 75).

Demikian macam-macam barang yang berstatus najis yang dapat membatalkan shalat atau ibadah lain yang mensyaratkan suci dari najis. Hal ini mesti diperhatikan oleh setiap muslim mengingat erat kaitannya dengan keabsahan ibadah yang dilakukan. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin).

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua