Arti "ijtihad" menurut bahasa adalah mengeluarkan tenaga atau kemampuan. Ijtihad adalah mengeluarkan segala tenaga dan kemampuan untuk mendapatkan kesimpulan hukum dari Al-Qurโan dan Sunnah Rasulullah SAW.
Syarat-syarat untuk menjadi seorang Mujtahid: pertama, menguasai bahasa Arab, tentu termasuk nahwu, sharaf dan balaghahnya karena Al-Qurโan dan Hadits berbahasa Arab. Tidak mungkin orang akan memahami Al-Qurโan dan Hadits tanpa menguasai bahasa Arab.
<>Kedua, menguasai dan memahami Al-Qurโan seluruhnya, kalau tidak ia akan menarik suatu hukum dari satu ayat yang bertentangan dengan ayat lain. Contohnya,ย doโa terhadap orang mati. Ada golongan-golongan yang menyatakan bahwa berdoโa kepada orang mati, bersedekah dan membaca Al-Qurโan tidak berguna dengan dalil.
ููุงููู ููููุณู ูููููุงูููุณูู ุงููุงูู ู ูุง ุณูุนูู
โDan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah ia kerjakan.โ (An-Najm: 39)
Hal itu tentu bertentangan dengan banyak ayat yang menyuruh kita mendoโakan orang mati. Dalam ayat lain tercantum:
ุงููููุฐููููู ุฌูุงุกูููุง ู ููู ุจูุนูุฏูููู ู ูููููููููููู ุฑูุจููููุง ุงุบูููุฑูููููุง ูููุงูุฎูููุงููููุงุงูููุฐููููู ุณูุจูููููููุง ุจูุงููุงูุกููู ูู
โOrang-orang yang datang setelah mereka berkata, yaa Allah ampunilah kami dan saudara kami yang telah mendahului kami dnegan beriman.โ (Al-Hasyr: 10)
Juga termasuk mengetahui ayat yang berlaku umum atau โaam (ุนุงู )ย ย dan yang khusus atau khas (ุฎุงุต);ย yang mutlak (tanpa kecuali) dan yang muqayyad (yang terbatas); yang nasikh (hukum yang mengganti) dan yang mansyukh (hukum yang diganti); dan asbaabun nuzul (sebab turunnya) ayat untuk membantu dalam memahami ayat tersebut.
Ketiga, menguasai Hadits Rasulullahย SAW baik dari segi riwayat hadits untuk dapat membedakan antara hadits yang shahih dan yang dlaif. Mengapa harus menguasai hadits? Karena yang berhak pertama kali untuk menjelaskan Al-Qurโan adalah Rasulullah SAW, maka apabila tidak menguasai hadits, dikhawatirkan menarik kesimpulan suatu hukum bertentangan dengan hadits yang shahih tentu ijtihad tersebut tidak dapat dibenarkan artinya bathil.
ููุฃูููุฒูููููุง ุงููููููู ุงูุฐูููุฑู ููุชูุจููููู ููููููุงุณู ู ูุงููุฒููู ุงูููููููู ู ููููุนููููููู ู ููุชููููููุฑููููู
โKami turunkan kepada engkau peringatan (Al-Qurโan) supaya engkau terangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka mudah-mudahan mereka memikirkan.โ (An-Nahl: 44)
ููู ูุงุกู ุงุชูููู ู ุงูุฑููุณููููู ููุฎูุฐููููู ููู ูุงููููููู ู ุนููููู ููุงููุชูููููุง ููุงุชููููููุงุงูููู ุงูููู ุงููู ุดูุฏูููุฏู ุงููุนูููุงุจู
โDan apa yang Rasul berikan kepadamu hendaklah kamu ambil, dan apa yang Rasul larang kepadamu hendaklah kamu hentikan, dan takutlah kepada Allah, sesungguhnya Allah keras siksa-Nya.โ (Al-Hasyr: 7)
Keempat, mengetahui Ijmaโ (kesepakatan hukum) Para Sahabat. Supaya kita dalam menentukan hukum tidak bertentangan dengan apa yang telah disepakati oleh sahabat, karena mereka yang lebih mengetahui tentang syareat Islam. Mereka hidup bersama Nabi dan mengetahui sebab-sebab turunnya Al-Qurโan dan datangnya hadits.
Kelima, Mengetahui adat kebiasaan manusia. Adat kebiasaan bisa dijadikan hukum ( ุงูุนุงุฏุฉ ู ุญูู ู ) selama tidak bertentangan dengan Al-Qurโan dan As-Sunnah. Ijtihad pada zaman Nabi SAW tidak diperlukan, sebab apabila sahabat mempunyai persoalan langsung bertanya kepada Nabi dan Nabi langsung menjawab.
Ijtihad diperlukan setelah Nabi wafat karena permasalahan selalu berkembang. Sejak abad ke II dan ke III Hijriyah permasalahan hukum Islam telah mulai perumusan hukum, diantaranya hasil dari Al-MadzahibulโArbaโah baik dalam ibadah maupun muโamalah. Dan telah diletakkan pula qaidah-qaidah Ushul Fiqih yang mampu memecahkan segala permasalahan yang timbul. Barangkali, periode saat ini adalah periode pengamalan dalam agama, bukan periode ijtihad. Walaupun, jika berijtihad itu hanya akan menghasilkan barang yang sudah berhasil. Contohnya, dalam berwudluโ, bila ada ijtihad, maka tidak akan keluar dari pendapat madzab empat atau al-madzhibul arbaโah (yang akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya, red).
Hal ini bukan berarti ijtihad ditutup mutlak. Tentu tidak. Dalam masalah-masalah yang berkembang baru di abad teknologi ini seperti: cangkok mata, bayi tabung, dan lain-lain, ijtihad tetap dibuka dengan berpedoman pada qaidah-qaidah ulamaโ yang terdahulu dalam ilmu Ushul Fiqih.
KH A Nuril Huda
Ketua PP Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Terpopuler
1
Maju Calon Ketua Umum PBNU, Gus Yusuf Soroti Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Pesantren
2
Khutbah Jumat: Menyeimbangkan Antara Percaya Takdir dan Tuntutan Menjaga Kesehatan
3
Khutbah Jumat: Menjaga Kesehatan dengan Berolahraga, Ikhtiar Menjaga Amanah dari Allah
4
Gus Rozin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Bawa Misi Benahi Organisasi
5
Kongres Umat Islam Indonesia Usulkan Pembentukan Danantara Syariah untuk Konsolidasikan Ekonomi Umat
6
Prabowo Tuding Masih Ada Londo Ireng dengan Wajah Wartawan hingga LSM
Terkini
Lihat Semua