Syariah

Keistimewaan Umat Nabi Muhammad Dibanding Umat Terdahulu

Jum, 14 September 2018 | 09:00 WIB

Dicintai dan dimuliakannya Rasulullah Muhammad ﷺ oleh Allah berdampak pada ikut dimuliakannya umat beliau. Dalam syariat Islam banyak ajaran yang menunjukkan betapa Allah begitu memuliakan umat ini dibanding dengan umat-umat sebelumnya, termasuk Bani Israil.

Sayid Muhammad Alwi Al-Maliki di dalam kitabnya Syaraful Ummah Al-Muhammadiyyah menuturkan berbagai kemulian yang diberikan oleh Allah kepada umat Nabi Muhammad di mana kemuliaan-kemuliaan itu tidak diberikan kepada umat Bani Israil.

Di antara perlakuan Allah yang mengistimewakan umat akhir zaman ini adalah:

Pertama, bila pakaian seorang Bani Israil terkena najis maka satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk mensucikan kembali pakaian tersebut adalah dengan memotong bagian yang terkena najis. Bahkan menurut sebagaian ulama bahwa bila anggota badan seorang Bani Israil terkena najis maka ia mesti memotong bagian anggota badan yang terkena najis tersebut untuk mensucikannya.

Imam Abu Dawud meriwayatkan:

كَانُوا إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَوْلُ قَطَعُوا مَا أَصَابَهُ الْبَوْلُ مِنْهُمْ

Artinya: “Adalah Bani Israil bila mereka terkena air kencing maka mereka memotong apa yang terkena air kencing itu.” (Abu Dawud As-Sijistani, Sunan Abi Dâwûd [Beirut: Muassasah Ar-Rayan], 1998, juz I, hal. 159)

Ini berbeda dari umat Nabi Muhammad di mana untuk mensucikan apa saja yang terkena najis Allah memerintahkan pensuciannya cukup dengan air dan dengan debu untuk najis tertentu.

Kedua, bila seorang perempuan Bani Israil sedang mengalami haid atau menstruasi maka ia akan ditinggal sendirian di rumah. Mereka tidak diperbolehkan berhubungan, tinggal, dan makan bersamanya

Berbeda dari umat Nabi Muhammad yang diperbolehkan bergaul, makan bersama, tinggal serumah, dan juga tidur sekasur dengan istri yang sedang haid. Hanya saja mereka tidak diperbolehkan berhubungan intim dengannya.

Ketiga, ketika seorang Bani Israil melakukan tindak pidana pembunuhan maka satu-satunya hukuman yang diterapkan baginya adalah hukuman mati, baik pembunuhan yang dilakukan itu berupa pembunuhan yang disengaja ataupun pembunuhan yang tidak disengaja. Di dalam hukum Bani Israil juga tidak diberlakukan diyat dalam kasus pembunuhan ataupun pencederaan terhadap anggota badan.

Berbeda dari umat Rasulullah Muhammad ﷺ di mana Allah memberikan keringanan bagi umat ini dalam hal pembunuhan. Dalam syari’at Islam diberlakukan diyat sebagai pengganti qishash apabila keluarga orang yang dibunuh memberika maaf bagi orang yang membunuh. 

Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Allah di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 178:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Maka barang siapa yang mendapat suatu permaafan dari saudaranya hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat.”

Keempat, ketika Bani Israil melakukan kesalahan berupa penyembahan terhadap sapi maka satu-satunya jalan untuk bertaubat adalah dengan cara membunuh diri mereka sendiri. Orang yang menyembah sapi menyerahkan diri kepada orang yang tak menyembahnya untuk dibunuh. Dengan jalan seperti itu Bani Israil melakukan pertaubatan.

Tidak hanya itu. Ketika mereka melakukan sejumlah tindakan dosa tertentu pun cara taubatnya dengan memotong anggota badan yang melakukan kesalahan tersebut. Lidah harus dipotong ketika mengucapkan kebohongan, kemaluan mesti dipotong manakala melakukan perzinahan, dan biji mata dicukil ketika melihat perempuan yang bukan mahramnya.

Berbeda dari umat Nabi Muhammad, di mana Allah memberikan jalan yang mudah bagi mereka untuk melakukan pertaubatan atas dosa-dosa yang dilakukan. Bahkan Allah mengabarkan bahwa Ia akan menerima taubat dan memaafkan setiap kesalahan.

Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 110:

وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Barang siapa yang melakukan kejelekan atau berbuat aniaya pada diri sendiri kemudian ia meminta ampun kepada Allah maka ia akan mendapati Allah sebagai Tuhan yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Kelima, bila salah seorang Bani Israil melakukan satu perbuatan dosa atau kemaksiatan maka di pagi hari akan ia temui di pintu rumahnya satu tulisan “Si Fulan telah melakukan perbuatan dosa ini dan itu. Sebagai tebusannya adalah ini dan itu.” Tulisan ini dapat dibaca oleh siapapun secara umum.

Sedangkan umat Nabi Muhammad selalu ditutup-tutupi oleh Allah manakala melakukan perbuatan dosa. Allah tidak membuka dan mengumbar kesalahan mereka kepada orang lain. Ia selalu menutup rapat kesalahan tersebut hingga terkadang justru pelakunya sendiri yang membuka aib dirinya.

Keenam, Allah tetap akan menyiksa Bani Israil yang melakukan perbuatan salah meskipun itu hanya merupakan kata hati mereka dan tidak dilakukan oleh anggota badannya. Dahulu mereka pernah mendatangi para nabi dan rasul yang diutus kepada mereka. Kepada para nabi dan utusan itu mereka memprotes atas syari’at yang tetap akan menyiksa mereka atas apa yang dibatinkan oleh hati mereka meskipun tidak sampai dilakukan oleh anggota badan. Maka mereka mengkufuri syari’at tersebut dengan mengatakan sami’nâ wa ‘ashainâ (kami dengar namun kami membangkangnya).

Berbeda dari umat ini, ketika mereka mengetahui bahwa Allah akan menghisab setiap perilaku baik yang berupa perbuatan anggota badan maupun yang berupan bisikan hati, umat Nabi Muhammad mengucapkan kami mendengar, kami mematuhi, kami berserah diri dan percaya kepada Allah, malaikat, dan para rasul-Nya. Maka kemudian Allah mengkhabarkan bahwa Ia mengampuni (tidak akan menghisab) apa-apa yang dibatinkan di dalam hati. Allah hanya akan menghisab perbuatan yang secara nyata dilakukan oleh anggota badan.

Ketujuh, dosa yang dihasilkan oleh Bani Israil karena salah dalam berbuat atau karena lupa tetap beresiko dengan disegerakannya hukuman atas dosa tersebut. Sebagaimana Allah telah mengharamkan suatu makanan dan minuman atas mereka sebagai hukuman atas suatu dosa yang mereka lakukan.

Berbeda dari umat Nabi Muhammad di mana Allah tidak menjatuhkan hukuman kepada mereka atas kesalahan, kelupaan, dan apa saja yang dilakukan karena terpaksa. Ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Artinya: “Sesunguhnya Allah memaafkan karena aku dari umatku kesalahan, lupa, dan apapun yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” (HR. Ibnu Majah, Baihaki, dan lainnya).

Kedelapan, Allah mengharamkan Bani Israil melakukan kegiatan-kegiatan duniawi di hari Sabtu sebagai hari raya mereka. Pada hari itu Bani Israil hanya diperbolehkan melakukan peribadatan kepada Allah saja. Maka ketika mereka melanggarnya dengan tetap berburu ikan di lautan Allah mengubah wujud menjadi seekor kera.

Sedangkan umat Nabi Muhammad tidak diperlakukan seperti itu oleh Allah. Mereka diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan apapun meskipun di hari Jum’at sebagai hari raya umat Islam. Baik sebelum maupun sesudah shalat Jum’at umat Nabi Muhammad diperkenankan melakukan aktifitas duniawi tanpa ada ancaman hukuman apapun dari Allah.

Kesembilan, bagi Bani Israil dan kaum yang lain penyakit thâ’ûn merupakan kotoran dan siksaan. Sedangkan bagi umat Nabi Muhammad penyakit thâ’ûn dijadikan oleh Allah sebagai rahmat dan kesyahidan bagi mereka. 

Kesepuluh, ada beberapa makanan yang diharamkan oleh Allah bagi Bani Israil. Beberapa makan itu di antaranya adalah setiap binatang yang memiliki kuku dan lemak yang ada pada binatang, kedua haram bagi Bani Israil. Keduanya diharamkan oleh Allah sebagai hukuman bagi mereka karena perilaku mereka yang berbuat dzalim, menentang dan mempermainkan syariat Allah.

Hal ini direkam oleh Allah dalam firman-Nya pada surat An-Nisa ayat 160:

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا

Artinya: “Maka disebabkan perbuatan aniaya dari orang-orang yahudi Kami haramkan atas mereka beberapa makanan yang baik-baik yang sebelumnya dihalalkan bagi mereka, dan juga dikarenakan mereka serig menghalang-halangi jalan Allah.“

Adapun umat Nabi Muhammad Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik, tanpa kecuali, dan mengharamkan atas mereka setiap yang jelek. Ini ditegaskan-Nya dalam ayat 5 surat Al-Maidah:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

Artinya: “Pada hari ini telah Aku halalkan bagi kalian yang baik-baik.”

Kesebelas, ketika Bani Israil mendapatkan barang rampasan perang (ghanimah) mereka diharamkan untuk mengambil dan membagikannya. Yang diperintahkan kepada mereka adalah mengumpulkan barang rampasan itu, lalu akan turun api dari langit yang menyambar dan membakarnya sebagai tanda bahwa diterimanya peperangan yang mereka lakukan.

Sedangkan umat Nabi Muhammad diperbolehkan mengambil dan memanfaatkan barang rampasan perang, bahkan dijadikannya sebagai sesatu yang halal dan penuh berkah.

Allah berfirman dalam Surat Al-Anfal ayat 69:

فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَالًا طَيِّبًا

Artinya: “maka makanlah dari apa yang kalian rampas sebagai sesuatu yang halal dan baik.”

Kedua belas, umat-umat terdahulu tidak diperbolehkan melakukan shalat kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan seperti gereja dan pagoda. Bila mereka tidak datang bersembahyang di tempat yang telah ditentukan itu maka mereka tidak bisa menggantinya di sembarang tempat. Mereka mesti datang ke tempat peribadatan yang ada untuk mengganti shalat yang ditinggalkannya itu.

Al-Bazar dalam satu hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abas mengatakan bahwa tak ada seorang nabi pun yang melakukan shalat hingga ia berada di mihrabnya.

Sementara umat Nabi Muhammad tidak demikian. Allah menjadikan setiap jengkal tanah di bumi ini sebagai tempat shalat mereka. Kapanpun dan di manapun mereka hendak melakukan shalat bisa dilakukan di tempat manapun asalkan bersih dan suci dari najis. Tak ada tempat yang dikhususkan untuk shalat bagi umat Baginda Muhammad ﷺ. 

Ketiga belas, dalam syariat umat-umat sebelum umat Nabi Muhammad mereka hanya bisa bersuci dengan air saja. Tak ada aturan yang membolehkan mereka bersuci dengan menggunakan media selain air. Maka ketika mereka hendak shalat dan tidak menemukan air, mereka tidak bisa melakukannya sampai menemukan air untuk bersuci dan kemudian mengqadla shalat yang telah ditingalkannya.

Berbeda dari umat Nabi Muhammad, ketika mereka hendak melakukan shalat dan tidak menemukan air maka mereka bisa bersuci dengan menggunakan debu yang suci.

Demikian Allah—melalui syari’at-Nya—memperlakukan umat Nabi Muhammad ﷺ secara istimewa bila dibandingkan dengan perlakukan Allah kepada umat-umat terdahulu. Ada kemudahan dan keringanan dalam syari’at Islam yang dibawa oleh Rasulullah.

Atas semua itu maka selayaknya bila umat Nabi Muhammad bersyukur kepada Allah dengan melakukan ketaatan dan ketakwaan yang semestinya dan berterima kasih kepada Rasulullah dengan mengikuti akhlak mulianya.

Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua