Rajab tercatat sebagai bulan-bulan mulia penuh keberkahan. Selain bulan Rajab, ada tiga bulan lainnya yang dimuliakan dalam Islam, yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Hal ini tercatat dalam firman Allah SWT Surat At-Taubah ayat 36.
Terkait firman Allah فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ dalam Surat At-Taubah tersebut, Imam At-Thabari mengatakan demikian:
Artinya, "(Umat manusia dilarang berbuat zalim dalam sepanjang waktu), terutama di empat bulan yang Allah muliakan. Karena empat bulan itu dimuliakan, Allah mencatat pelaku dosa di empat bulan ini dosanya lebih berat, dan berbuat kebajikan dan amal saleh di bulan ini juga besar pahalanya."
Kebajikan dan amal saleh di bulan Rajab dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti shalat, puasa, sedekah, dan lain sebagainya. Imam Al-Ghazali mencatat dalam kitab Ihya Ulumiddin bahwa terdapat shalat sunah mutlak yang biasa dilakukan oleh orang saleh pada masanya. Terkait shalat Rajab, Imam Al-Ghazali menganjurkan demikian:
"Seseorang yang berpuasa di hari Kamis dalam bulan Rajab, kemudian melakukan shalat sunah sebanyak dua belas rakaat di antara waktu shalat Isya dan sepertiga malam, maka permohonannya akan dikabulkan. Adapun tatacara melakukan shalat dua belas rakaat itu seperti shalat sunah pada umumnya, yaitu dilakukan dengan shalat dua rakaat dengan satu kali salam. Bila shalat dua belas rakaat berarti terdapat enam kali salam. Setiap rakaat setelah membaca Surat Al-Fatihah, disunahkan membaca Surat Al-Qadar sebanyak 3x dan Al-Ikhlas sebanyak 12x.
Setelah selesai shalat, kita dianjurkan membaca shalawat sebanyak 70x. Shalawat yang dibaca adalah allahumma shalli ‘ala Muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ‘ala alihi. Setelah membaca shalawat, kita dianjurkan sujud dengan membaca subbuhun quddusun rabbul malaikati war ruh sebanyak 70x. Setelah selesai sujud, duduklah sejenak dengan membaca rabbighfir warham wa tajawaz ‘amma ta’lam innaka antal a’azzul akram sebanyak 70x. Setelah itu, kembali sujud dengan membaca subbuhun quddusun rabbul malaikati war ruh sebanyak 70x. Setelah rampung, mohonlah kepada Allah SWT atas hajat yang diinginkan."
Imam Al-Ghazali menganggap shalat sunah mutlak di bulan Rajab dengan cara yang disebutkan di atas adalah mustahabbah (sunah) dan biasa dilakukan semua warga kota Al-Quds tanpa ada yang rela meninggalkan kebiasaan shalat tersebut. Walaupun demikian, Imam al-Ghazali mengakui bahwa dalil shalat sunah mutlak di Bulan Rajab ini tidak sekuat dalil Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri ataupun Shalat Idul Adha. Wallahu a’lam. (Ibnu Kharis)
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
6
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
Terkini
Lihat Semua