Syariah

Dua Penerima Bagian Pasti Seperempat dalam Warisan dan Syaratnya

Rab, 7 Maret 2018 | 12:30 WIB

Tentang bagian pasti 1/4 (seperempat) Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi menuturkan dalam baitnya:

والربع فرض الزوج إن كان معـه ... من ولـد الزوجـــة من قد منـعه
وهـو لـكــــــل زوجـــة أوأكــــثرا ... مع عدم الأولاد فـــيمـــــا قــدرا
وذكـــر أولاد الـــبنـــين يعـــتـمــد ... حيث اعتمدنا القول في ذكر الولد

(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, Semarang, Toha Putra, tanpa tahun, halaman 17-18)

Ketiga bait di atas menuturkan bahwa bagian pasti 1/4 diperuntukkan bagi 2 (dua) orang ahli waris yang terdiri dari suami dan istri, baik istri itu satu orang atau lebih. Bait tersebut juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua orang ahli waris tersebut untuk bisa mendapatkan bagian 1/4.

(Baca: Lima Penerima Bagian Pasti Setengah dalam Warisan dan Syaratnya)

Syarat-syarat tersebut sebagaimana disebutkan dalam bait di atas dan juga dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji  (Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid III, halaman 286) adalah sebagai berikut:

1. Seorang suami bisa mendapatkan bagian 1/4 apabila sang istri yang meninggal memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak ini hasil dari pernikahan dengannya maupun dengan suami lain sebelumnya, atau bahkan meskipun anak ini hasil dari zina.

Bila sang istri yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu maka suami mendapatkan bagian 1/2 dari harta warisan peninggalan istrinya.

Berdasarkan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 12:

فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ

Artinya: “Apabila mereka (para istri) memiliki anak maka bagi kalian (para suami) seperempat dari apa yang ditinggalkan oleh mereka.”

2. Istri, baik satu orang atau lebih, bisa mendapatkan bagian 1/4 apabila sang suami yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki, baik anak ini laki-laki ataupun perempuan, baik anak ini dari hasil pernikahan dengannya ataupun dengan istri lainnya. 

Bila suami yang meninggal memiliki anak atau cucu maka istri hanya mendapatkan bagian 1/8 dari harta warisan yang ditinggalkan suaminya

Berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 12:

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ

Artinya: “Bagi mereka (para istri) bagian 1/4 dari apa yang kalian tinggalkan bila kalian (para suami) tak memiliki anak.”

Bagaimana bila sang suami yang meninggal memiliki 2 orang istri atau lebih?

Bila sang suami meninggal tanpa memiliki anak maka secara global para istri itu tetap mendapatkan bagian 1/4 sebagaimana perhitungan di atas, yang kemudian hasilnya dibagi rata ke semua istri yang ada. 

Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)