Syariah

Mengenal Konsep Musytarakah dalam Hukum Waris Islam

Kam, 19 Juli 2018 | 14:15 WIB

Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitabnya Matnur Rahabiyyah menuturkan beberapa bait nadham dalam hal masalah musytarakah:
 
وإن تجد زوجاًوأما ورثا ... وإخوة للأم حازوا الثلثا
وإخوة أيضـــــاً لأم وأب ... واستغرقوا المال بفرض النصب
فـاجعـــــلهم كلــــــهم لأم ... واجعل أباهم حجراًفي اليم
واقسم على الاخوة ثلث التركه ... فهذه المسألة المشتركه
 
Salah satu permasalahan yang terjadi di dalam pembagian harta warisan adalah masalah musytarakah atau ada juga yang menyebut musyarrakah. Di dalam hukum waris Islam, sebagaimana dituturkan dalam nadham di atas, masalah musytarakah ini digambarkan di mana dalam pembagian warisan ahli waris yang ada terdiri dari suami, dua orang saudara seibu atau lebih (baik laki-laki maupun perempuan atau campuran keduanya), seorang saudara laki-laki kandung atau lebih, dan seorang ibu atau nenek (Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, [Semarang: Toha Putra] tanpa tahun), halaman 46–47).
 
Dalam masalah musytarakah ini suami mendapatkan bagian 1/2, ibu atau nenek mendapat bagian 1/6, saudara seibu memperoleh bagian 1/3, dan saudara laki-laki kandung mendapat bagian ashabah. Namun pada kenyataannya semua ahli waris yang mendapatkan bagian pasti menghabiskan seluruh harta waris yang ada sehingga saudara laki-laki sekandung yang mendapat bagian ashabah atau sisa tidak mendapatkan apa-apa.
 
Untuk lebih mudah memahami masalah ini dapat digambarkan dalam sebuah tabel sebagai berikut:
 

Ahli Waris

Bagian

6

Suami

1/2

3

Ibu / Nenek

1/6

1

2 Saudara laki-laki seibu

1/3

2

Saudara laki-laki kandung

Ashabah

-

Majmu’ Siham

6

 
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa saudara laki-laki kandung pada akhirnya tidak mendapatkan apa-apa dari harta waris dikarenakan telah dibagi habis oleh para ahli waris yang memperoleh bagian pasti (dzawil furûdl).
 
Untuk menyelesaikan masalah ini para ulama faraidl mengambil jalan dengan menjadikan saudara laki-laki kandung sebagai saudara seibu di mana mereka bersama-sama mendapatkan bagian pasti 1/3.
 
Dengan demikian maka pembagian warisan dalam masalah musytarakah ini menjadi sebagai berikut:
 

Ahli Waris

Bagian

6

Suami

1/2

3

Ibu / Nenek

1/6

1

2 Saudara seibu dan saudara laki-laki kandung

1/3

2

Majmu’ Siham

6

 
Dari tabel di atas dapat dipahami bahwa bagian 1/3 yang pada mulanya hanya menjadi bagian saudara seibu kini juga dibagikan kepada saudara laki-laki kandung. Dengan demikian maka siham 2 dibagikan secara rata kepada sejumlah ahli waris yang terdri dari saudara seibu dan saudara laki-laki kandung.
 
Menurut Musthafa Al-Khin masalah musytarakah ini pertama kali ditetapkan oleh sahabat Umar bin Khathab dan disepakati oleh sekelomok sahabat di antaranya Zaid bin Tsabit. Atas dasar ini pula Imam Syafi’i menjadikannya sebagai pendapat madzhabnya (Musthafa Al-Khin, Al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz V, halaman 113).
 
Walâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)