Syariah

Mengenal Masalah Gharawain dan Bagian Tsuluts Baqi dalam Warisan

Jum, 16 Maret 2018 | 08:30 WIB

Sebagaimana diketahui bahwa dalam ilmu faraidl ada 6 (enam) macam bagian pasti yang telah ditentukan oleh Allah di dalam Al-Qur’an dan disepakati oleh para ulama. Keenam bagian pasti itu adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Di samping itu juga ada satu bagian yang merupakan hasil ijtihad dan kesepakatan para ulama, yakni bagian 1/3 (sepertiga) sisa atau sering disebut tsuluts bâqî

Dalam pembahasan bagian 1/3 sisa juga tidak bisa lepas dari sebuah istilah yang oleh para ulama faraidl disebut dengan masalah gharawain. Dalam satu pembahasan kedua istilah ini tidak bisa dipisahkan, satu sama lain saling berhubungan. Lalu apa itu tsuluts bâqî? Apa pula masalah gharawain?

Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitab Matnur Rahabiyyah-nya menuliskan:

وإن يكـــن زوج وأم وأب ... فثلث الباقي لها مرتب
وهكذا مع زوجة فصاعـدا ... فلا تكن عن العلوم قاعدا

Artinya:
Bila ada ahli waris suami, ibu dan bapak
Maka sepertiga sisa bagi ibu diurutkan
Demikian pula bersama satu istri atau lebih
Janganlah pengetahuan itu kau tinggalkan
(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, Semarang, Toha Putra, tanpa tahun, halaman 22)

Dari dua bait di atas dapat dipahami bahwa apabila terjadi dua kasus pembagian warisan di mana ahli warisnya terdiri dari suami, ibu dan bapak atau terdiri dari istri, ibu dan bapak, maka sang ibu mendapat bagian 1/3 sisa dari asal masalah yang sebelumnya telah diambil lebih dahulu oleh suami atau istri. Kedua kasus seperti inilah yang disebut dengan masalah gharawain.

Sebagaimana diketahui bahwa seorang ibu apabila tidak bersama dengan anak atau cucunya si mayit ia bisa mendapatkan bagian 1/3 dari harta warisan yang ada. Bagian 1/3 ini diambil langsung oleh ibu dari asal masalah yang ada. Namun demikian bila terjadi dua kasus sebagaimana di atas maka ibu tidak diberi bagian 1/3 langsung dari asal masalah namun 1/3 dari sisa asal masalah setelah diambil oleh suami atau istri.

Untuk lebih jelasnya masalah gharawain ini bisa digambarkan sebagai berikut:

Kasus 1

Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, ibu, dan bapak. Pada dasarnya pembagian warisan kasus di atas sebagai berikut:

Ahli Waris

Bagian

6

Suami

1/2

3

Ibu

1/3

2

Bapak

Ashabah/sisa

1

Majmu’ Siham

6

 

Penjelasan:

a. Asal masalah 6
b. Suami mendapat bagian 1/2 karena tidak ada anak atau cucunya si mayit, siham 3
c. Ibu mendapat bagian 1/3 karena tidak ada anak, cucu, dan saudaranya si mayit, siham 2
d. Bapak mendapat bagian ashabah, siham 1

Kasus 2

Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, ibu, dan bapak. Pada dasarnya pembagian warisan kasus di atas sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

12

Istri

1/4

3

Ibu

1/3

4

Bapak

Ashabah/sisa

5

Majmu’ Siham

12

 

Penjelasan:

a. Asal masalah 12
b. Istri mendapat bagian 1/4 karena tidak ada anak dan cucunya si mayit, siham 3.
c. Ibu mendapat bagian 1/3 karena tidak ada anak, cucu, dan saudaranya si mayit, siham 4.
d. Bapak mendapat bagian ashabah, siham 5

Pada kedua kasus di atas pemberian bagian waris kepada ibu sebanyak 1/3 secara sempurna, bukan 1/3 sisa. Dengan pembagian yang demikian maka pada kasus yang pertama ibu mendapat bagian (siham) lebih banyak dari pada bapak; ibu 2 siham dan bapak 1 siham. Sedangkan pada kasus kedua bapak memang mendapat lebih banyak dari ibu namun hanya terpaut sedikit; ibu 4 siham dan bapak 5 siham.

Padahal di dalam aturan syari’at disebutkan bahwa apabila ada ahli waris laki-laki dan perempuan berkumpul dengan derajat yang sama maka laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan atau perempuan mendapat separo dari bagian laki-laki. Seperti anak laki-laki bersama dengan anak perempuan, maka anak laki-laki mendapat bagian dua kali bagian anak perempuan.

Atas dasar itu maka para ulama memberi bagian sepertiga sisa (tsuluts bâqî) kepada ibu sehingga bagiannya sebagai perempuan tidaklebih banyak dari bagian bapak yang laki-laki. Yang demikian pernah diputuskan oleh sahabt Umar bin Khathab dan jumhur sahabat menyepakatinya.

Dengan demikian maka kedua kasus di atas pembagian warisnya dihitung sebagai berikut:

Kasus 1

 

Ahli Waris

Bagian

6 – 3 = 3

Suami

1/2

3

Ibu

1/3 sisa

1

Bapak

Ashabah/sisa

2

Majmu’ Siham

6

 

Penjelasan:

a. Asal masalah 6
b. Suami mendapat bagian 1/2, siham 3
c. Ibu mendapat bagian 1/3 sisa, siham 1. Siham 1 ini tidak diambilkan dari 1/3 x 6 (asal masalah sesungguhnya) tapi dari 1/3 x 3 (sisa asal masalah) yang dihasilkan dari asal masalah 6 – siham suami 3.
d. Bapak mendapat bagian ashabah, siham 2.

Kasus 2
 

Ahli Waris

Bagian

12 – 3 = 9

Istri

1/4

3

Ibu

1/3 sisa

3

Bapak

Ashabah/sisa

6

Majmu’ Siham

12

 

Penjelasan:

a. Asal masalah 12
b. Istri mendapat bagian 1/4, siham 3
c. Ibu mendapat bagian 1/3 sisa, siham 3. Siham 3 ini tidak diambilkan dari 1/3 x 12 (asal masalah sesungguhnya) tapi dari 1/3 x 9 (sisa asal masalah) yang dihasilkan dari asal masalah 12 – siham istri 3.
d. Bapak mendapat bagian ashabah, siham 6

Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)