Syariah

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak yang Murni dan Tak Murni

Kam, 29 Maret 2018 | 02:30 WIB

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak yang Murni dan Tak Murni

Ilustrasi (via kaaz.ml)

Emas dan perak masuk kategori harta yang wajib ditunaikan zakatnya lantaran keduanya memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak. Kewajiban itu jatuh ketika emas dan perak mencapai batas minimum wajib zakat (nishab) dan haul (satu tahun hijriah), baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya. 

Sebagaimana penjelasan pada tulisan sebelumnya, kecuali mazhab Hanafi, zakat emas dan perak tak wajib dikeluarkan ketika keduanya berupa perhiasan yang halal, seperti kalung, anting, dan gelang yang kenakan kaum wanita. Sebaliknya, bila emas atau perak itu berupa perhiasan tak sebagaimana mestinya (haram), kewajiban tersebut mejadi ada. Contoh praktik penggunaan perhiasan secara haram, antara lain pemakaian perhiasan emas atau perak oleh laki-laki atau pemakaian yang melampaui batas kewajaran (meskipun yang mengenakannya adalah perempuan).

Sekarang, bagaimana cara menghitung zakat emas dan perak? Apa perbedaan antara yang murni dan yang tidak murni?

Sebelumnya, untuk memudahkan mengingat ukuran nishab emas dan perak murni, saya tampilkan lagi tabel nishab emas dan perak murni di bawah ini:


Tabel Nishab Emas
(20 dinar/20 mitsqal)
 

No

Hasil konvensi

Menurut versi

1.

77,50 gram

Madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali

2.

107,75 gram

Madhab Hanafi

3.

85 gram

DR. Wahbah Zuhaily

4.

90,5 gram

Ali Mubarak

5.

84,62 gram

Qasim an-Nuri

6.

72 gram

Abdul Aziz Uyun

7.

80 gram

Majid al-Hamawi



Tabel Nishab Perak
(200 dirham)

 

No

Hasil konvensi

Menurut versi

1.

543,35 gram

Madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali

2.

752,66 gram

Madhab Hanafi

3.

595 gram

DR. Wahbah Zuhaily

4.

625 gram

Qasim an-Nuri

5.

504 gram

Abdul Aziz Uyun

6.

672 gram

Majid al-Hamawidankitab al-Fiqh al-Manhaji

 


Cara Menghitung Emas dan Perak Murni

Maksud dari istilah emas murni adalah emas yang memiliki kadar seratus persen. Sementara emas campuran atau tidak murni adalah emas yang kadarnya kurang dari seratus persen (di bawah kadar 24 karat). 

Selayak rumus matematika pada umumnya dalam pehitungan persentase, cara menghitung zakat emas atau perak yang wajib dibayarkan adalah dengan rumus sebagai berikut:

a = b x c 
Keterangan:
a : kadar zakat
b : aset zakat
c : persentase kadar zakat

Contoh: bila seseorang memiliki emas sebesar 100 gram, maka cara penghitungan zakatnya adalah:

a = b x c
   = 100 x 2,5 %
   = 2,5 gram
Contoh lain: bila seseorang memiliki perak sebesar 700 gram, maka cara penghitungan zakatnya adalah:

a = b x c
   = 700 x 2,5 %
   = 17,5 gram

Cara Menghitung Emas dan Perak Campuran

Penghitungan jumlah persentase zakat yang wajib dikeluarkan pada emas dan perak campuran sama dengan zakat emas dan perak murni. Karena beda jumlah kadar karatnya, perbedaannya terletak pada cara mengetahui ukuran nishabnya. 

Untuk mengetahui ukuran nishab emas atau perak yang tidak murni, maka cara mengetahuinya adalah dengan rumus berikut:

A = (b : c) x 24

Keterangan:
A : nishab emas bukan murni
b  : nishab emas murni
c  : karat emas bukan murni

Contoh: berapa nishab emas 22 karat dengan menggunakan hasil konversi madzab Syafi’i, Maliki dan Hanbali?


A  = (b : c) x 24
    = (77,50 gram : 22) x 24 
    = 3,5227 x 24
    = 84,5448 gram

Dengan demikian, ukuran nishab emas kadar 22 karat adalah 84,5448 gram menurut konversi madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali.

Contoh lain: bagiamana cara mengetahui ukuran nishab dan zakat perak yang tidak murni dengan menggunakan hasil konvensi madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali?

A  = (b : c) x 24
    = (543,35 gram : 22) x 24 
    = 24,70 x 24
    = 592,8 gram
Jadi, ukuran nishab perak kadar 22 karat adalah 592,8 gram menurut konvensi madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali. Sedangkan untuk selain madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali tinggal menyesuaikan dengan rumus di atas.

Setelah kita mengetahui kadar dan ukuran nishab emas dan perak yang tidak murni, maka selanjutnya tinggal dibayarkan 2,5 persen dari seluruh jumlah emas dan perak yang dimiliki jika memang sudah mencapai nishab dan haul (setahun hijriah). Wallahua’lam. (Moh. Sibromulisi)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua