Syariah

Nishab Zakat Binatang Ternak dan Jumlah yang Wajib Dikeluarkan

Kam, 15 Februari 2018 | 12:30 WIB

Seseorang bila memiliki binatang ternak, baik unta, sapi, atau kambing, mempunyai kemungkinan untuk kena wajib zakat. Kewajiban tersebut jatuh salah satunya bila jumlahnya telah mencapai nishab atau batas minumum wajib zakat. Berikut adalah daftar nishab masing-masing binatang ternak dengan detail jumlah zakat dan umur binatang ternak yang mesti dikeluarkan.

Baca juga: Syarat dan Jenis Zakat Binatang Ternak
1. Nishab dan Ukuran Zakat Unta

 

No.

Nishab

Zakat Yang Wajib Dikeluarkan

1.

5 ekor

1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun

2.

10 ekor

2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun

3.

15 ekor

3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun

4.

20 ekor

4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun

5.

25 ekor

1 ekor onta betina umur 1 tahun

6.

36 ekor

1 ekor onta betina umur 2 tahun

7.

46 ekor

1 ekor onta betina umur 3 tahun

8.

61 ekor

1 ekor onta betina umur 4 tahun

9.

76 ekor

2 ekor onta betina umur 2 tahun

10.

91 ekor

2 ekor onta betina umur 3 tahun

11.

121 ekor

3 ekor onta betina umur 2 tahun


Jika aset mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun.

Contoh:

a. Aset 140 ekor, zakatnya adalah 2 ekor unta betina umur 3 tahun dan 1 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 140 ekor terdiri dari 50 ekor x 2, dan 40 ekor x 1.

b. Aset 150 ekor, zakatnya adalah 3 unta betina umur 3 tahun. Sebab, 150 ekor terdiri dari 50 ekor x 3.

c. Aset 160 ekor, zakatnya adalah 4 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 160 ekor unta terdiri dari 40 ekor x 3.(Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 102-103)


2. Nishab dan Ukuran Zakat Sapi
 

No.

Nishab

Zakat Yang Wajib Dikeluarkan

1.

30 ekor

1 ekor sapi umur 1 tahun

2.

40 ekor

1 ekor sapi umur 2 tahun

 

Setelah aset mencapai 60 ekor, maka setiap kelipatan 30, zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap kelipatan 40, zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun.

Contoh:

a. Aset 60 ekor sapi, zakatnya adalah 2 ekor sapi umur 1 tahun, sebab, 60 ekor terdiri dari 30 ekor x 2.

b. Aset 70 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun dan 1 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab, 70 ekor sapri terdiri dari 30 ekor dan 40 ekor sapi.

c. Aset 120 ekor sapi, zakatnya adalah 4 ekor sapi umur 1 tahun atau 3 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab, 120 ekor terdiri dari 30 ekor x 4 atau 40 ekor x 3. (Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 103-104)


3. Nishab dan Ukuran Zakat Kambing
 

No.

Nishab

Zakat Yang Wajib Dikeluarkan

1.

40 ekor

1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun

2.

121 ekor

2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun

3.

201 ekor

3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun

4.

400 ekor

4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.

 

Setelah aset kambing mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya berubah, yaitu setiap kelipatan 100 zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
Contoh:

a. Aset 500 ekor, zakatnya adalah 5 ekor kambing umur 2 tahun atau 5 ekor domba umur 1 tahun.

b. Aset 600 ekor, zakatnya adalah 6 ekor kambing umur 2 tahun atau 6 ekor domba umur 1 tahun.

Khusus di dalam zakat binatang ternak dikenal istilah waqs, yaitu jumlah binatang yang berada di antara nishab dengan nishab di atasnya, semisal 130 ekor kambing yang berada di antara 121 ekor dengan 201 ekor. Pertambahan waqs ini tidak merubah ukuran zakat yang wajib dibayarkan kecuali telah mencapai nishab yang telah ditentukan. Contohnya, jumlah aset 130 ekor kambing, zakatnya sama dengan aset 121 ekor kambing, yaitu 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun. Hal ini berbeda dengan zakat selain binatang ternak. Setiap tambahan aset bisa menambah ukuran zakat yang wajib dibayarkan.(Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 104)

Menurut mazhab Syafi’i, zakat binatang ternak tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Namun menurut pendapat mazhab Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki dan satu riwayat dalam mazhab Hanbali, zakat ternak boleh dibayarkan dalam bentuk nominal uang sesuai dengan standar harga ukuran zakatnya. (Lihat Wuzarrah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyah bi al-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Kuwait, Wuzarrah al-Auqaf al-Kuwaitiyah, jilid: XXIII, halaman: 298-299).

Begitulah perhitungan zakat binatang ternak yang disampaikan oleh para ulama’. Semoga bermanfaat, amin.

Wallahu a’lam.

(Moh. Sibromulisi)


Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua