Bahtsul Masail

Hukum Membayar Kafarat untuk Mengganti Nazar, Apakah Boleh?

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:00 WIB

Hukum Membayar Kafarat untuk Mengganti Nazar, Apakah Boleh?

Hukum Membayar Kafarat (Magnific)

Pertanyaan


 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saat masih kuliah, saya pernah bernazar bahwa apabila saya lulus kuliah, saya akan menginfakkan sejumlah persentase tertentu dari setiap gaji bulanan saya untuk sedekah.

 

Nazar tersebut sempat saya laksanakan selama beberapa tahun. Namun, karena berbagai kondisi, pada suatu saat saya mengalami kesulitan untuk terus melaksanakannya. Hingga akhirnya, pada tahun lalu, saya membayar kafarat nazar.

 

Yang ingin saya tanyakan: Apakah Setelah membayar kafarat, nazar yang pernah saya ucapkan menjadi gugur sehingga saya tidak lagi berkewajiban melaksanakannya? (Ulfironi)

 


Jawaban 

 

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pertama-tama, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada saudara penanya yang telah sudi menanyakan permasalahan ini kepada kami. Semoga kita semua senantiasa berada dalam bimbingan dan naungan rahmat Allah Swt., sehingga dimudahkan dalam segala urusan serta dilapangkan rezekinya.

 

Selanjutnya, sebelum menjawab pertanyaan yang disampaikan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan terkait jenis nazar dan konsekuensi hukumnya. 

 

Nazar sebagaimana saudara tanyakan, yaitu berkomitmen untuk melakukan suatu ibadah, dalam hal ini menginfakkan sejumlah persentase tertentu dari setiap gaji yang diterima. Komitmen tersebut digantungkan pada datangnya suatu kondisi, yaitu apabila telah lulus kuliah. 


Dengan demikian, nazar tersebut termasuk nazar mujazah. Selama komitmen untuk berinfak tersebut diucapkan, tidak hanya sebatas niat di dalam hati, maka rukun dan syarat nazar telah terpenuhi sehingga nazar tersebut dihukumi sah. 

 

Lebih lanjut, Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan bahwa konsekuensi dari sahnya nazar adalah wajib melaksanakan apa yang telah dinazarkan. Dalam konteks nazar mujazah, kewajiban tersebut mulai berlaku setelah syarat yang digantungkan benar-benar terwujud. (Lihat: Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu'in, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: tt], juz I, halaman 312).

 

Penjelasan tersebut kemudian diperinci oleh Syekh Bakri Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin. Ia menerangkan bahwa menurut Imam ar-Ramli dalam An-Nihayah, kewajiban untuk segera menunaikan nazar hanya berlaku apabila nazar tersebut ditujukan kepada pihak tertentu (mu'ayyan) dan pihak yang menjadi penerima nazar itu menuntut agar nazarnya segera dipenuhi.

 

Sementara itu, Imam Ibnu 'Abdissalām berpandangan lebih longgar. Menurut beliau, orang yang bernazar tidak berkewajiban langsung menunaikan nazarnya begitu syarat yang digantungkan pada nazar tersebut telah terpenuhi. Dengan kata lain, pemenuhan nazar tidak harus dilakukan seketika setelah syaratnya terwujud.

 

Simak penjelasan berikut;

 


وقوله: أنه أي الناذر المعلق نذره على صفة. (قوله: يلزمه الفور بأدائه) قال في النهاية: محله إذا كان لمعين وطالب به وإلا فلا. اه. (قوله: خلافا لقضية كلام ابن عبد السلام) أي من أنه لا يلزمه الفور بأدائه عقب وجود المعلق عليه

 

Artinya: "Perkataan mushanif: 'yaitu orang yang bernazar dengan menggantungkan nazarnya pada suatu syarat.' Perkataannya: 'wajib segera menunaikannya.' Dalam kitab An-Nihayah disebutkan: 'berlakunya hukum ini adalah apabila nazar tersebut ditujukan kepada pihak tertentu (mu'ayyan) dan pihak tersebut menuntutnya.

 

Adapun jika bukan untuk pihak tertentu atau pihak tersebut tidak menuntutnya, maka tidak wajib segera ditunaikan.' Perkataannya: 'berbeda dengan perkataan Ibnu 'Abdissalām.' Maksudnya, menurut Ibnu 'Abdissalām, orang yang bernazar tidak wajib segera menunaikan nazarnya setelah syarat yang digantungkan itu terwujud." (Bakri Syatha, I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz II, halaman 412).

 

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa menurut mazhab Syafi'i, sahnya nazar mujazah membawa konsekuensi hukum berupa kewajiban bagi orang yang bernazar untuk menunaikan apa yang telah ia nazarkan setelah syarat yang digantungkan benar-benar terwujud. Kewajiban ini pada dasarnya harus dipenuhi sebagaimana isi nazarnya dan tidak dapat digantikan dengan bentuk lain, termasuk membayar kafarat yamin.

 

Adapun mengenai kapan nazar tersebut harus ditunaikan, para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa nazar wajib segera dilaksanakan dalam kondisi tertentu, sementara pendapat yang paling longgar dikemukakan oleh Imam Ibnu 'Abdissalām.

 

Menurutnya, orang yang bernazar tidak berkewajiban menunaikan nazarnya seketika setelah syarat yang digantungkan itu terpenuhi, sehingga terdapat kelonggaran dalam waktu pelaksanaannya.

 

أما النوع الثاني: وهو نذر المجازاة، فحكمه أن المعلق عليه إذا وقع؛ كأن شفى الله مريضه، أو قَدِم غائبه، وجَبَ على الناذر إنجاز ما قد التزمه، لا يغنيه عن ذلك شيء

 

Artinya: "Adapun jenis yang kedua, yaitu nazar mujazah maka hukumnya adalah: apabila syarat yang digantungkan itu telah terjadi—misalnya Allah menyembuhkan orang yang sakit, atau orang yang ditunggu telah datang—maka wajib bagi orang yang bernazar untuk menunaikan apa yang telah ia wajibkan atas dirinya. Tidak ada sesuatu pun yang dapat menggugurkan kewajiban itu." (Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji, Al-Fiqh al-Manhaji, [Damaskus: Darul Qalam, cet. III, 1992], juz III, halaman 24).

 

Dengan demikian, menurut pandangan mazhab Syafi'i, apa yang ditanyakan oleh saudara penanya, yaitu berkomitmen untuk menginfakkan sejumlah persentase tertentu dari setiap gaji yang diterima apabila telah lulus kuliah, termasuk nazar mujazah yang sah. 

 

Konsekuensinya, ketika syarat yang dinazarkan telah terwujud, ia wajib melaksanakan apa yang telah dinazarkannya. Meskipun demikian, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa nazar tersebut tidak harus segera ditunaikan setelah syaratnya terwujud.

 

Kewajiban melaksanakan nazar ini pada dasarnya tidak dapat digantikan dengan apapun, termasuk dengan membayar kafarat yamin. Namun demikian, uraian di atas belum sepenuhnya menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi oleh saudara penanya, yaitu kesulitan untuk terus melaksanakan nazar tersebut sehingga muncul keinginan untuk membayar kafarat yamin dengan tujuan menggugurkan kewajiban nazarnya.

 

Oleh karena itu, sebagai solusi, dapat mengikuti pendapat  fuqaha dari kalangan ahli hadits yang berpendapat bahwa seluruh bentuk nazar dapat diselesaikan dengan memilih membayar kafarat yamin. 


Berikut penjelasan Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim.

 

قَوْلُهُ ﷺ (كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ) اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْمُرَادِ بِهِ فَحَمَلَهُ جُمْهُورُ أَصْحَابِنَا عَلَى نَذْرِ اللِّجَاجِ وَهُوَ أَنْ يَقُولَ إِنْسَانٌ يُرِيدُ الِامْتِنَاعَ مِنْ كَلَامِ زَيْدٍ مَثَلًا إِنْ كَلَّمْتُ زَيْدًا مَثَلًا فَلِلَّهِ عَلَيَّ حَجَّةٌ أَوْ غَيْرُهَا فَيُكَلِّمُهُ فَهُوَ بِالْخِيَارِ بَيْنَ كَفَّارَةِ يَمِينٍ وَبَيْنَ مَا الْتَزَمَهُ هَذَا هُوَ الصَّحِيحُ فِي مَذْهَبِنَا وَحَمَلَهُ مَالِكٌ وَكَثِيرُونَ أَوِ الْأَكْثَرُونَ عَلَى النَّذْرِ الْمُطْلَقِ كَقَوْلِهِ عَلَيَّ نَذْرٌ وَحَمَلَهُ أَحْمَدُ وَبَعْضُ أَصْحَابِنَا عَلَى نَذْرِ الْمَعْصِيَةِ كَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَشْرَبَ الْخَمْرَ وَحَمَلَهُ جَمَاعَةٌ مِنْ فُقَهَاءِ أَصْحَابِ الْحَدِيثِ عَلَى جَمِيعِ أَنْوَاعِ النَّذْرِ وَقَالُوا هُوَ مُخَيَّرٌ فِي جَمِيعِ النُّذُورَاتِ بَيْنَ الْوَفَاءِ بِمَا الْتَزَمَ وَبَيْنَ كَفَّارَةِ يمين والله أعلم

 

Artinya: "Sabda Nabi ﷺ: 'Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.' Para ulama berbeda pendapat mengenai maksud hadis ini. Mayoritas ulama mazhab Syafi'i memahami bahwa hadits ini berlaku untuk nazar lijāj, yaitu seseorang bernazar dengan tujuan mencegah dirinya melakukan sesuatu atau mendorong dirinya melakukannya.

 

Misalnya seseorang yang ingin menahan diri agar tidak berbicara dengan Zaid berkata: "Jika aku berbicara dengan Zaid, maka karena Allah aku wajib berhaji," atau bernazar melakukan ibadah lainnya. Kemudian ternyata ia berbicara dengan Zaid. Dalam keadaan ini, ia diberi pilihan (takhyir) antara: membayar kafarat sumpah, atau melaksanakan apa yang telah ia nazarkan. Inilah pendapat yang shahih dalam mazhab Syafi'i.

 

Imam Malik dan banyak ulama—bahkan kebanyakan mereka—memahami hadis tersebut berkaitan dengan nazar mutlak, seperti ucapan seseorang: "Aku mempunyai nazar karena Allah," tanpa menyebutkan isi nazarnya. Imam Ahmad dan sebagian ulama mazhab Syafi'i memahaminya berkaitan dengan nazar maksiat, seperti seseorang yang bernazar akan meminum khamar.

 

Sedangkan sekelompok ahli fikih dari kalangan Ashabul Hadits memahami hadis ini mencakup seluruh jenis nazar. Menurut mereka, pada semua jenis nazar seseorang diberi pilihan antara: menunaikan apa yang telah ia nazarkan, atau membayar kafarat sumpah. Wallāhu a'lam." (Muhyiddin Yahya bin Syarof an-Nawawi, Syarhun Nawawi ala Muslim [Beirut, Dar Ihya' at-Turots cetakan kedua 1392]  juz XI halaman 104).

 

Walhasil, berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa nazar untuk menginfakkan sebagian persentase gaji setelah lulus kuliah termasuk nazar mujazah yang sah menurut mazhab Syafi'i, selama diucapkan dengan lafaz yang memenuhi rukun dan syarat nazar.

 

Konsekuensi dari sahnya nazar tersebut adalah kewajiban bagi orang yang bernazar untuk menunaikan apa yang telah ia nazarkan setelah syarat yang digantungkan benar-benar terwujud. Mengenai waktu pelaksanaannya, mayoritas ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa nazar pada dasarnya harus segera ditunaikan. Namun, terdapat pendapat Imam Ibnu 'Abdissalām yang memberikan kelonggaran, yaitu bahwa pelaksanaan nazar tidak wajib dilakukan seketika setelah syaratnya terpenuhi.

 

Dalam mazhab Syafi'i, kewajiban melaksanakan nazar mujazah pada prinsipnya tidak dapat digugurkan dengan membayar kafarat yamin. Dengan demikian, pembayaran kafarat yamin semata tidak menghapus kewajiban untuk tetap melaksanakan nazar sebagaimana yang ditanyakan oleh saudara penanya.

 

Meski demikian, kondisi penanya yang mengalami kesulitan untuk terus memenuhi nazarnya patut menjadi perhatian. Dalam keadaan seperti ini, dapat dipertimbangkan mengikuti pendapat sebagian fuqaha dari kalangan ahli hadits yang memahami hadis "Kafaratun nazar kafaratu yamin" sebagai dasar bahwa seluruh bentuk nazar dapat diselesaikan dengan membayar kafarat yamin sebagai pengganti pelaksanaan nazar.

 

Oleh karena itu, apabila penanya memilih tetap berpegang pada pendapat mazhab Syafi'i, maka kewajiban melaksanakan nazarnya tetap melekat dan harus ditunaikan. Namun, apabila terdapat kebutuhan yang mendesak atau kesulitan yang nyata (masyaqqah), penanya dapat mengikuti pendapat fuqaha ahli hadits yang membolehkan penyelesaian seluruh bentuk nazar dengan membayar kafarat yamin. Pendapat ini dapat dijadikan sebagai makhraj (jalan keluar) dalam menghadapi kondisi tersebut.

 

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Wallāhu a'lam bish-shawāb.

 

---------------
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo