Bahtsul Masail

Masuk Grup Pesugihan di Media Sosial Tanpa Sengaja, Apakah Berdosa?

Selasa, 6 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Masuk Grup Pesugihan di Media Sosial Tanpa Sengaja, Apakah Berdosa?

Grup Pesugihan di Media Sosial

Pertanyaan


Assalamu’alaikum. Ustadz, saya ingin menanyakan sesuatu yang membuat saya merasa waswas. Beberapa waktu lalu, ketika sedang membuka Facebook dan membaca berbagai informasi tentang pesugihan, saya tanpa sengaja menekan tombol untuk bergabung ke salah satu grup yang membahas pesugihan.

 

Saya sama sekali tidak memiliki niat untuk mengikuti atau mempraktikkan pesugihan tersebut. Saat itu saya hanya membaca karena rasa ingin tahu. Namun, setelah masuk ke grup itu, saya melihat pergerakan pada market kripto atau saham.

 

Hal itu membuat saya khawatir dan bertanya-tanya apakah kejadian demikian memiliki hubungan dengan tindakan saya masuk ke grup pesugihan tadi. Dalam kondisi seperti ini, apakah seseorang berdosa akibat tanpa sengaja masuk ke grup pesugihan meskipun tidak memiliki niat untuk mengikuti atau melakukan praktik yang ada di dalamnya? Apakah hal tersebut juga dapat berpengaruh terhadap rezeki yang diperoleh? Mohon penjelasannya agar saya tidak terus merasa takut dan waswas. Terima kasih. (Hamba Allah)

 

Jawaban

 

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Penanya yang budiman, semoga senantiasa dalam lindungan Allah swt. Terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaannya kepada NU Online.

 

Pada hakikatnya, setiap Muslim wajib meyakini bahwa hanya Allahlah. tempat bergantung dan memohon pertolongan. Hanya Allah yang berkuasa mendatangkan manfaat, memberikan kebaikan, serta menolak bahaya yang menimpa manusia.

 

Adapun makhluk selain-Nya tidak memiliki kekuatan secara mandiri untuk mendatangkan manfaat maupun menolak mudarat, termasuk golongan jin. Segala sesuatu tetap berada di bawah kehendak dan kekuasaan Allah. (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, At-Tafsir Al-Munir, [Damaskus: Darul Fikr Al-Mu’ashir], jilid XIX, halaman 12).

 

Berdasarkan prinsip tersebut, penanya tidak perlu menghubungkan secara langsung perihal masuknya seseorang ke sebuah grup pesugihan dengan perubahan yang terjadi pada market kripto atau saham. Pergerakan market merupakan suatu kejadian yang tidak dapat begitu saja dianggap sebagai akibat dari tindakan demikian, terlebih kemudian diyakini memiliki hubungan ghaib tanpa dasar yang jelas.

 

Keyakinan seorang Muslim semestinya tetap tertuju kepada Allah swt. sebagai satu-satunya Zat yang memiliki kekuasaan mutlak. Karena itu pula, Islam melarang seseorang menggantungkan harapan atau meminta pertolongan kepada jin guna memperoleh manfaat maupun memenuhi berbagai kebutuhannya. 

 

Simak penjelasan berikut:

 

وَلاَ يَجُوْزُ الْإِسْتِعَانَةُ بِالْجِنِّ فِيْ قَضَاءِ حَوَائِجِهِ وَامْتِثَالِ أَوَامِرِهِ وَإِخْبَارِهِ بِشَيْءٍ مِنَ الْمُغَيَّبَاتِ وَنَحْوِ ذَلِكَ

 

Artinya, "Tidak boleh (bagi seseorang) meminta pertolongan pada jin dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, (tidak boleh pula) mengikuti perintah-perintah dan kabar-kabarnya tentang sesuatu yang gaib dan sesamanya." (Sayyid Murtadha Az-Zabidi, Ithafussadatil Muttaqin, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], jilid II, halaman 453).

 

Jadi, praktik pesugihan ataupun bentuk lain yang melibatkan permintaan bantuan kepada jin untuk mendapatkan keuntungan hukumnya haram disebabkan menyalahi ketentuan syariat.

 

Lalu, bagaimana jika seseorang tanpa sengaja masuk ke grup yang membahas pesugihan, sementara sejak awal ia tidak berniat mengikuti ataupun melakukan praktik demikian?

 

Pada dasarnya, seseorang tidak lantas berdosa hanya karena tanpa sengaja masuk ke dalam forum yang di dalamnya terdapat kemungkaran, selama ia tidak ikut serta dalam perbuatan tersebut. Syekh Muhammad Najib Al-Muthi’i Asy-Syafi’i (wafat 1407 H) menerangkan ketentuan serupa dalam pembahasan menghadiri walimah yang di dalamnya terdapat kemungkaran.

 

Menurutnya, andaikan seseorang menghadiri acara itu namun tidak ikut serta dalam kemungkaran, maka ia tidak berdosa. Meski begitu, meninggalkan majelis tersebut lebih utama tatkala ia tidak mampu mengubah kemungkaran yang terjadi.

 

Perhatikan keterangan berikut:

 

فَإِنْ عَلِمَ بِذَلِكَ قَبْلَ الْحُضُوْرِ فَإِنْ كَانَ قَادِرًا عَلَى إِزَالَتِهِ لَزِمَهُ أَنْ يَحْضُرَ لِوُجُوْبِ الْإِجَابَةِ وَإِزَالَةِ الْمُنْكَرِ، وَإِنْ كَانَ غَيْرَ قَادِرٍ عَلَى إِزَالَتِهِ لَمْ تَلْزَمْهُ الْإِجَابَةُ وَلَمْ يُسْتَحَبَّ لَهُ الْحُضُوْرُ، بَلْ تَرْكُ الْحُضُوْرِ أَوْلَى. فَإِنْ حَضَرَ وَلَمْ يُشَارِكْ فِيْ الْمُنْكَرِ لَمْ يَأْثَمْ، وَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ بِهِ حَتَّى حَضَرَ فَوَجَدَهُ فَإِنْ قَدَرَ عَلَى إِزَالَتِهِ وَجَبَ عَلَيْهِ الْإِزَالَةُ لِأَنَّهُ أَمْرٌ بِمَعْرُوْفٍ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ

 

Artinya, “Bilamana ia telah mengetahui adanya kemungkaran sebelum menghadiri acara, maka jika ia mampu menghilangkannya, ia tetap wajib hadir sebab adanya kewajiban memenuhi undangan sekaligus menghilangkan kemungkaran.

 

Namun, bila ia tidak mampu menghilangkannya, maka ia tidak wajib memenuhi undangan dan tidak pula disunahkan untuk hadir. Bahkan, tidak menghadiri acara tersebut lebih utama. Jika ia tetap hadir tetapi tidak ikut serta dalam kemungkaran itu, maka ia tidak berdosa.

 

Adapun jika ia baru mengetahui adanya kemungkaran setelah hadir dan menyaksikannya, maka bilamana ia mampu menghilangkannya, ia wajib melakukannya. Sebab, hal itu termasuk amar makruf dan nahi mungkar.” (Muhammad Najib Al-Muthi’i, Takmilatul Muthi’i Alal Majmu’ Syarhil Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr], jilid XVI, halaman 402)

 

Keterangan ini dapat diterapkan pada kasus yang ditanyakan. Seseorang yang tanpa sengaja masuk ke grup pesugihan tidak serta-merta berdosa, terlebih bila sejak awal tidak memiliki niatan untuk mengikuti ataupun mempraktikkan sesuatu yang dibahas di dalamnya.

 

Namun, setelah mengetahui bahwa grup itu berisi pembicaraan, ajakan, atau praktik yang bertentangan dengan syariat, maka ia tidak semestinya terus bertahan di dalamnya. Apabila tidak mampu mengubah kemungkaran yang ada, langkah yang tepat adalah segera meninggalkan grup itu.

 

Pasalnya, tetap berada dalam forum kemaksiatan sembari terus membiarkan dan menyimak pembicaraan di dalamnya tanpa melakukan pengingkaran merupakan sesuatu yang perlu dihindari. Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam At-Tafsir Al-Munir menegaskan:

 

قَوْلُهُ تَعَالَى: (إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ)، فَكُلُّ مَنْ جَلَسَ فِيْ مَجْلِسِ مَعْصِيَةٍ وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِمْ يَكُوْنُ مَعَهُمْ فِيْ الْوِزْرِ سَوَاءً، وَيَنْبَغِي أَنْ يُنْكِرَ عَلَيْهِمْ إِذَا تَكَلَّمُوْا بِالْمَعْصِيَةِ وَعَمِلُوْا بِهَا فَإِنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى النَّكِيْرِ عَلَيْهِمْ فَيَنْبَغِيْ أَنْ يَقُوْمَ عَنْهُمْ حَتَّى لَا يَكُوْنَ مِنْ أَهْلِ هَذِهِ الْآيَةِ

 

Artinya, “Firman Allah: Sesungguhnya kamu (apabila tetap berbuat demikian) tentulah serupa dengan mereka. Maksudnya, setiap orang yang duduk dalam suatu majelis kemaksiatan dan tidak mengingkari perbuatan mereka, maka ia turut menanggung dosa bersama mereka.

 

Karenanya, seseorang semestinya mengingkari mereka ketika mereka membicarakan atau melakukan kemaksiatan. Selagi ia tidak mampu mengingkarinya, maka hendaknya ia meninggalkan majelis tersebut agar tidak termasuk orang-orang yang tercakup dalam ayat ini. (Wahbah bin Musthofa Az-Zuhaili, At-Tafsir Al-Munir, [Damaskus: Darul Fikr Al-Mu’ashir], jilid V, halaman 324).

 

Dalam konteks media sosial, meninggalkan suatu majelis dapat diwujudkan dengan keluar dari grup dan tidak lagi mengikuti percakapan maupun konten yang mengarah pada praktik yang dilarang syariat. Hal ini sekaligus dapat menghindarkan seseorang dari kekhawatiran dan prasangka yang justru semakin menimbulkan rasa waswas.

 

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang tanpa sengaja masuk ke grup pesugihan dan sejak awal tidak memiliki niat untuk mengikuti atau melakukan praktik di dalamnya tidak serta-merta berdosa.

 

Masuknya seseorang ke grup itu juga tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan pergerakan market kripto, saham, maupun perubahan rezeki. Seorang Muslim harus meyakini bahwa manfaat dan mudarat pada akhirnya berada di bawah kehendak Allah semata, bukan pada selainnya.

 

Namun, usai mengetahui bahwa grup itu memuat pembicaraan atau praktik yang bertentangan dengan syariat, hendaknya ia segera keluar dan tidak terus bertahan hanya untuk menyimak percakapan di dalamnya. Jika seseorang tetap berada dalam forum kemaksiatan tanpa mengingkarinya, maka sikap demikian tidak diperkenankan.

 

Sehingga, langkah yang tepat bagi penanya adalah meninggalkan grup tersebut dan tidak perlu terus-menerus menghubungkan kejadian setelahnya dengan pesugihan atau perkara gaib. Dengan demikian, seseorang dapat menjaga keyakinannya sekaligus menjauhkan diri dari lingkungan yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan serta syak wasangka.


Itulah jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum tanpa sengaja masuk ke grup pesugihan tanpa niat mengikuti ataupun melakukan praktik yang ada di dalamnya. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dengan baik serta dapat meredakan kekhawatiran yang dirasakan penanya.

 


Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Wallahu a’lam bis shawab.


-------------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.