Ilmu Hadits

Apakah Sangkutan Utang dapat menjadi Penyebab Terhalangnya Rezeki?

NU Online  ·  Senin, 1 Juni 2026 | 09:00 WIB

Apakah Sangkutan Utang dapat menjadi Penyebab Terhalangnya Rezeki?

Ilustrasi uang. Sumber: Canva.

Masalah utang-piutang adalah masalah hak adami (berkaitan dengan manusia) yang memang harus diselesaikan segera sebelum nanti kita dituntut di hadapan Allah pada hari kiamat. Nabi Muhammad SAW pernah menjelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌نَفْسُ ‌الْمُؤْمِنِ ‌مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ، حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ


Artinya, "Dari Abu Hurairah, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda: "Ruh orang beriman menggantung sebab utangnya hingga terlunasi."'” (HR. Tirmidzi)

 

Apakah Tanggungan Utang Dapat Menghambat Datangnya Rezeki?

Berkaitan dengan pertanyaan yang ditanyakan oleh penanya, sangkut paut utang menjadi penghalang rezeki itu tergantung pada niat ketika berutang. Jika si pengutang di awal utang berniat baik akan melunasi hutangnya kelak saat sudah punya uang, maka utang tersebut tidak akan menjadi penyebab terhalangnya rezeki.


Sebaliknya, jika si pengutang dari awal utang sudah berniat buruk tidak akan membayar utangnya meskipun sudah punya uang, maka hal inilah yang akan menjadikan rezeki si pengutang akan terhalang.


Hal tersebut berdasarkan keterangan dari hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ.

 

Artinya: Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan niat ingin mengembalikannya, maka Allah akan melunasi utang tersebut atas namanya. Barangsiapa yang mengambilnya (berutang) dengan niat untuk merusaknya (tidak mau bayar), maka Allah akan merusak orang tersebut." (HR. Bukhari, No. 2387)


Mengenai makna ‘maka Allah akan merusak orang tersebut’ pada hadits di atas, Imam Ibnu Hajar Al-’Asqalani memberikan penjelasan sebagai berikut:


قَوْلُهُ: (أَتْلَفَهُ اللَّهُ) ظَاهِرُهُ أَنَّ الْإِتْلَافَ يَقَعُ لَهُ فِي الدُّنْيَا وَذَلِكَ فِي مَعَاشِهِ أَوْ فِي نَفْسِهِ


Artinya: “Perkataan Rasulullah SAW yang berbunyi: ‘Allah akan merusak orang tersebut’, makna lahiriahnya menunjukkan bahwa kehancuran/kerusakan tersebut akan menimpa dirinya di dunia; yaitu kerusakan pada sumber penghidupannya (mata pencaharian/rezeki) atau kerusakan pada dirinya sendiri (jiwa/fisik/kesehatan).” (Fathul Bari, [Mesir, Maktabah As-Salafiyyah: 1390 H], jilid. V, hal. 54)


Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui, utang bisa memberikan dampak terhadap kelancaran rezeki seseorang jika memang dari awal berutang orang tersebut berniat buruk tidak mau membayar utang. Usahanya selalu gagal, uangnya hanya mengalir deras untuk hal-hal yang membawa penderitaan (misalnya untuk biaya pengobatan penyakit berat, ditipu orang lain, atau kerugian beruntun), bukan keberkahan.


Menunda Membayar Utang padahal Mampu Termasuk Zalim

Secara prinsip, syariat menetapkan bahwa apabila seseorang memiliki uang yang cukup untuk melunasi utang yang ia miliki, ia harus segera melunasi utangnya kepada pihak yang memberinya utang. Menunda bayar utang merupakan bentuk tindakan menzalimi orang lain. Dalam hal ini, Rasulullah menjelaskan dalam haditsnya:


مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ


Artinya: “Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman” (HR. Bukhari).


Pemblokiran Akses Keuangan

Tanggung jawab atas sebuah komitmen finansial kini tidak lagi hanya menunggu perhitungan di akhirat atau sekadar berujung pada sanksi sosial. Di era modern, hukuman bagi para penunda utang telah disistematisasi secara legal-formal melalui arsitektur keuangan negara.


Jika kita meremehkan kewajiban membayar, riwayat kredit yang buruk akan langsung terdaftar dalam sistem terintegrasi seperti SLIK OJK. Dampaknya adalah pemblokiran akses finansial sepenuhnya.


Celakanya, kelalaian masa lalu yang dianggap sepele ini sering kali berbalik menjadi jangkar yang menahan laju ekonomi kita sendiri; membuat pengajuan modal usaha yang halal hingga impian memiliki rumah melalui KPR ditolak secara otomatis oleh sistem saat kita benar-benar membutuhkannya.


Merujuk pada laman Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), SLIK sendiri merupakan sebuah catatan atas informasi terkait riwayat debitur bank maupun lembaga keuangan lainnya. Catatan ini berupa informasi mengenai kelancaran atau tidaknya pembayaran atas pinjaman kredit debitur.


Ringkasnya, SLIK digunakan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debitur. SLIK akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah debitur tersebut layak mendapatkan pinjaman kredit atau tidak.


Sama halnya dengan nama sebelumnya (BI checking), SLIK ini cukup menjadi “momok” bagi para debitur. Karena sudah jelas bahwa jika angka SLIK tinggi, debitur dipastikan tidak akan mendapatkan pinjaman, begitu pula sebaliknya.


Dari paparan di atas, dapat disimpulkan, utang bisa memberikan dampak terhadap kelancaran rezeki seseorang jika memang dari awal berutang orang tersebut berniat buruk dan tidak mau membayar utang. Artinya, jika si pengutang dari awal berniat baik untuk melunasi utangnya kelak saat sudah punya uang, maka utang tersebut tidak akan menjadi penyebab terhalangnya rezeki.


Selain itu, syariat juga memberikan ketentuan bahwa apabila seseorang memiliki uang yang cukup untuk melunasi utang yang ia miliki, ia harus segera melunasi utangnya kepada pihak yang memberinya utang. Menunda bayar utang merupakan bentuk tindakan menzalimi orang lain.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal sangkutan utang sebagai penyebab terhalangnya rezeki. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi solusi serta pedoman atas keresahan yang dirasakan oleh penanya.


Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah selalu membimbing langkah kita ke jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Wallahu a’lam.


Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.