Petani Pundenrejo Datangi Plt Bupati Pati, Tuntut Pelaksanaan Reforma Agraria di Lahan Garapan
Rabu, 15 April 2026 | 16:45 WIB
Germapun menggelar audiensi dengan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra di Kantor Bupati Pati, pada Senin (13/4/2026). (Foto: dok. Zainuddin)
Pati, NU Online
Para petani Pundenrejo, Tayu, Pati, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Bupati Pati untuk melakukan audiensi, pada Senin (13/4/2026). Mereka menuntut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra untuk segera melaksanakan reforma agraria di tanah garapan para petani Pundenrejo.
Anggota Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) Zainuddin mengatakan bahwa audiensi tersebut merupakan salah satu upaya petani Pundenrejo untuk merebut kembali lahan mereka.
Sebelumnya, para petani Pundenrejo telah melakukan berbagai upaya perjuangan untuk merebut lahan garapan yang dirampas PT Laju Perdana Indah (LPI) atau Pabrik Gula (PG) Pakis, Tayu, Pati.
"Dalam pertemuan tersebut, Plt. Bupati Pati akhirnya berkenan dan memerintahkan jajarannya membuka data penerima tali asih yang selalu menjadi alasan bagi BPN Pati dan PT LPI untuk mendelegitimasi perjuangan petani Pundenrejo," ujar Udin dikutip NU Online pada Rabu (15/4/2026).
Udin menambahkan, setelah Plt Bupati Pati memperlihatkan data terkait tali asih tersebut, muncul fakta bahwa para petani Pundenrejo tidak pernah menerima tali asih.
Pada 2019, PT LPI mengklaim telah memberikan uang tali asih pascamerampas dan mengusir para petani Pundenrejo dari lahan garapan. Faktanya, 100 petani Pundenrejo tidak pernah menerima tali asih tersebut.
"Sehingga tuduhan PT LPI terbantahkan bahwa warga yang kini berjuang telah menerima tali asih. Hal ini menjadi terobosan bagi Plt. Bupati Pati untuk mengusulkan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)," jelasnya.
Udin mengatakan, usulan penetapan lahan garapan para petani Pundenrejo menjadi TORA telah didukung berbagai pihak, antara lain akademisi dari IPB, STHI Jentera Jakarta, dan UGM Yogyakarta. Para akademisi itu telah bertemu dan memaparkan kajian akademisnya kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Pati.
Sebelumnya, para petani Pundenrejo telah bertemu Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN RI. Pihak direktur tersebut menyatakan bahwa Plt Bupati Pati mempunyai kewenangan untuk mengusulkan lahan garapan petani Pundenrejo menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 69 ayat (2) Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
"Sebelumnya, pascaklaim HGB PT LPI habis sejak tanggal 27 September 2024, petani Pundenrejo melayangkan permohonan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada Bupati dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati," ujarnya.
"Permohonan ini didasarkan pada Pasal 14 Perpres Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RA). Di mana negara yang dikuasai rakyat merupakan obyek dari reforma agraria," lanjutnya.
Sebelumnya, Komnas HAM Republik Indonesia juga telah mendorong permohonan reforma agraria para petani Pundenrejo tersebut.
Pada 25 Februari 2026 lalu, Komnas HAM mengirimkan surat Nomor 180/MD.00.00/K/II/2026 kepada Bupati dan Kantor Pertanahan Pati untuk mendorong pelaksanaan reforma agraria di lahan garapan petani Pundenrejo.
"Sehingga untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas tanah, pemerintah harus segera melaksanakan reforma agraria," ungkapnya.