Santri Dibakar di Lombok Tengah, KPAI Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban
Ahad, 14 Juni 2026 | 06:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kasus kekerasan yang menimpa tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menyita perhatian publik setelah video para korban beredar luas di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada November 2025 tersebut diduga melibatkan seorang santri senior yang membakar tiga santri junior hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Kasus bermula ketika para korban diduga melaporkan perilaku seorang santri senior kepada pihak pesantren. Tidak terima atas laporan tersebut, pelaku diduga menyimpan dendam. Ketiga korban kemudian disiram bahan bakar sebelum dibakar. Salah satu korban yang selamat mengaku dirinya bersama dua rekannya menjadi sasaran aksi brutal tersebut setelah melaporkan kenakalan seniornya.
Akibat kejadian itu, dua santri mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif. Sementara satu korban lainnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan selama beberapa bulan akibat luka bakar yang dideritanya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses hukum kasus kekerasan tersebut secara adil sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami turut prihatin atas kejadian di NTB. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran hukum, tentu harus mendapatkan keadilan dalam bentuk penegakan hukum, diproses sebagaimana mandat Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya diwawancarai NU Online di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/6/2026).
Selain itu, KPAI mendorong kehadiran lembaga layanan perlindungan anak secara berkala di lingkungan pesantren untuk melakukan pembinaan, sosialisasi, hingga pendampingan korban.
Menurut Aris, langkah tersebut penting untuk membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif dan mencegah berulangnya kasus serupa.
KPAI juga meminta pemerintah daerah dan Kementerian Agama setempat memastikan korban serta keluarga korban memperoleh pendampingan, rehabilitasi fisik dan psikis, bantuan sosial, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak-hak mereka hingga pulih sepenuhnya.
“Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota wajib untuk menjangkau para korban dan keluarga korban, sehingga mereka mendapatkan hak-haknya hingga pulih,” tegasnya.
Aris juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan pendidikan.
“Tidak diperbolehkan, tidak dibenarkan, segala bentuk kekerasan di mana pun berada, apalagi di lingkungan satuan pendidikan, khususnya pesantren. Tentu penting komitmen anti kekerasan dikuatkan di lingkungan pondok pesantren dari aktor-aktor yang ada di dalam pesantren itu, terutama pimpinan pondok pesantren,” ucapnya.
Aris menilai penguatan sistem perlindungan anak di pesantren harus dilakukan secara menyeluruh melalui regulasi, pembinaan, edukasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu lebih intensif melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait perlindungan anak. melalui satuan tugas (satgas)
“Maka penting satgas (satuan tugas) ini dikuatkan kapasitasnya agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan,” katanya.