Ilmu Hadits

Hadits Mati Jahiliyah karena Membangkang pada Pemimpin Negara, Apa Maksudnya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:00 WIB

Hadits Mati Jahiliyah karena Membangkang pada Pemimpin Negara, Apa Maksudnya?

Membangkang pada Pemimpin Negara (NUO)

Di antara hadits yang berkaitan dengan isu politik yang sering dikutip akhir-akhir di media sosial adalah riwayat dari Rasulullah saw tentang orang yang keluar dari ketaatan kepada pemimpin lalu meninggal dalam keadaan “mati jahiliyah”. Hadits ini menjadi bagian dari khazanah keislaman kita, namun faktanya rawan disalahpahami.
 

Sebagian orang menggunakan hadits ini untuk membungkam kritik terhadap kepemimpinan di negara demokrasi. Sebagian yang lain memahaminya secara ekstrem, seolah setiap ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintahan langsung dilegitimasi sebagai pemberontakan yang serupa sebagaimana pada 14 abad yang lalu di saat Nabi menyampaikan riwayat ini.
 

Jika diamati dari perspektif tabwib, atau bagaimana pada ahli hadits mengelompokkan hadits pada satu judul tertentu, hadits ini dikelompokkan secara substantif tentang bahaya tercerai-berainya umat, fitnah politik, dan fanatisme buta yang dapat menghancurkan laju kehidupan masyarakat yang sudah dalam kondisi damai, bukan perang.
 

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
 

مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
 

Artinya, “Siapa pun yang tidak menyukai sesuatu dari pemimpinnya, hendaklah ia bersabar. Sebab, siapa saja yang keluar dari kekuasaan sejengkal, lalu ia mati, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahihul Bukhari, [Beirut: Dar Thuq an-Najah, 1422 H], jilid IX, hlm. 47).
 

Dalam riwayat lain, Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan:
 

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ، إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

 

Artinya, “Siapa pun yang melihat sesuatu dari pemimpinnya yang ia benci, hendaklah ia bersabar atasnya. Sebab, siapa saja yang memisahkan diri dari jamaah sejengkal, lalu ia mati, maka ia tidak mati kecuali dalam keadaan mati jahiliyah.” (Shahih al-Bukhari, jilid IX, hlm. 47).
 

Dalam redaksi ketiga, masih dari Imam Al-Bukhari, disebutkan:
 

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ يُفَارِقُ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَيَمُوتُ، إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

Artinya, “Siapa pun yang melihat sesuatu dari pemimpinnya, lalu ia membencinya, hendaklah ia bersabar. Sebab, tidak ada seorang pun yang memisahkan diri dari jamaah sejengkal, lalu ia mati, kecuali ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (Shahih al-Bukhari, jilid IX, hlm. 47).
 

Jika dilihat secara saksama, terdapat tiga kata kunci dalam hadits-hadits di atas, yaitu amir, jamaah, dan mati jahiliyah. Ketiganya tidak boleh dipahami secara terpisah.
 

Kata amir menunjuk pada otoritas yang mengatur urusan publik. Di masa sekarang, ia bukan hanya sosok pribadi atau individu, tetapi juga struktur kepemimpinan dalam sistem pemerintah, apa pun bentuknya (Owais Manzoor Dar, “Obedience to ‘Political Authority’ [Ulū al-Amr],” Australian Journal of Islamic Studies, vol. 7, no. 1, 2022, hlm. 142).
 

Kata jamaah menunjuk pada ikatan sosial-politik masyarakat agar hidup dalam keteraturan. Dalam bahasa sederhana, jamaah adalah sistem kehidupan bersama yang diikat oleh aturan, tanggung jawab, dan bertujuan memeroleh kemaslahatan tertentu. (Bachar Bakour, “Reconceptualizing Political Obedience in Islamic Thought,” American Journal of Islam and Society, vol. 42, no. 1–2, 2025, hlm. 9, 30–31).​​​​​​​
 

Sementara itu, para ulama ahli hadits memaknai mati dalam kondisi jahiliyah bukan berarti otomatis mati dalam kondisi kafir. Para ulama umumnya memahaminya sebagai kematian yang menyerupai keadaan jahiliyah, yang mana dahulu orang-orang sebelum diutusnya Muhammad sering tercerai-berai, tidak memiliki keteraturan sistem, terjebak fanatisme kesukuan, dan keluar dari ikatan persatuan masyarakat (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 1392 H], XII, hlm. 238).
 

Dari penjelasan di atas, ancaman “mati jahiliyah” dalam hadits ini dapat kita maknai sebagai bentuk peringatan keras terhadap faktor yang dapat menghancurkan persatuan. Artinya, tidak tepat jika kita menggunakan hadits ini sebagai vonis sembarangan terhadap kualitas iman seseorang.
 

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw menjelaskan bahaya keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah:
 

مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الجَمَاعَةَ فَمَاتَ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً ... وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايةٍ عُمِّيَةٍ يَدْعُو إلَى عَصَبيَّة، أَوْ يَغْضَبُ لِعَصَبيَّةٍ، فَقُتِلَ فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ

Artinya, “Siapa pun yang keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah, lalu ia mati, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah. Lalu, siapa pun yang berperang di bawah panji yang buta, menyeru kepada fanatisme atau marah karena fanatisme, lalu ia terbunuh, maka kematiannya adalah kematian jahiliyah.” (HR An-Nasai).​​​​​​​
 

Problem utama dari mati dalam kondisi jahiliyah pada hadits di atas, dalam konteks Islam awal, tidak sesimpel karena berbeda pandangan dengan pemimpin, tetapi keluar dari keteraturan sistem sosial baik yang telah mapan, lalu menyalakan fanatisme buta dan menyulut peperangan.
 

Kita dapat merujuk kepada penjelasan Al-Mubarakfuri. Kata jahiliyah, menurutnya, kerap dikaitkan dengan tradisi fanatisme kelompok. Ia menjelaskan bahwa seruan jahiliyah adalah ketika seseorang menyeru kelompoknya untuk membela dirinya, baik ia benar maupun salah, karena dorongan kebodohan dan fanatisme buta. (Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami' at-Tirmidzi, [Madinah: al-Maktabah as-Salafiyyah, 1383 H/1963 M], VIII, hlm. 163).​​​​​​​
 

Dari riwayat di atas, tampak bahwa hadits tersebut bukan ajakan untuk membela kekuasaan secara membabi buta. Justru hadits ini melarang tindakan yang lahir dari fanatisme membabi buta. Fanatisme bisa muncul dalam banyak bentuk. Kadang berbentuk fanatisme suku, partai, kelompok agama, mazhab, organisasi, atau figur tertentu.
 

Ketika seseorang tidak lagi bertanya mana yang adil dan mana yang zalim, tetapi hanya bertanya “ini kelompok saya atau bukan”, saat itulah karakter orang-orang yang hidup di masa jahiliyah muncul kembali.​​​​​​​
 

Kendati demikian, memahami hadits ini juga tidak boleh jatuh pada kesimpulan lain yang berbahaya, yaitu seolah Islam memerintahkan umat untuk diam di hadapan kezaliman. Ketaatan dalam Islam tidak pernah berdiri sendiri. Ketaatan selalu berada di bawah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.​​​​​​​
 

Dalam kaidah hadits yang masyhur, salah satunya diriwayatkan oleh Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, yaitu:
 

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيةِ الخَالِقِ​​​​​​​
 

Artinya, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.
 

Berangkat dari kaidah di atas, sabar terhadap pemimpin yang zalim seperti disebut dalam hadits-hadits tersebut bukan berarti menyetujui kemungkaran. Sabar bukan berarti kehilangan hati nurani, apalagi mematikan kewajiban untuk menasihati dan mengoreksi pemegang kekuasaan.
 

Boleh jadi, ungkapan sabar dalam hadits ini lebih tepat dan kontekstual jika dipahami sebagai sikap menahan diri agar ketidakpuasan kepada penguasa tidak diselesaikan dengan cara yang membuat masyarakat sipil menjadi lebih khawatir terhadap kondisi yang lebih genting.
 

Dalam kajian modern tentang hadits-hadits ketaatan politik, Bachar Bakour menegaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin dalam literatur hadits perlu dipahami secara seimbang, dengan mempertimbangkan hak pemimpin dan hak rakyat. Ia menyimpulkan bahwa konsep ketaatan bersifat bersyarat dan kontekstual, bukan mutlak tanpa batas. (Bachar Bakour, hlm. 9, 30).​​​​​​
 

Hal serupa juga tampak dalam diskusi tentang ulū al-amr. Owais Manzoor Dar menunjukkan bahwa para mufasir berbeda pendapat tentang siapa yang disebut ulū al-amr. Ada yang memahaminya sebagai ulama, ada yang memahaminya sebagai penguasa, dan ada pula yang memahaminya secara lebih luas sebagai pemegang otoritas dalam urusan umat. (Owais Manzoor Dar, “Obedience to ‘Political Authority’ [Ulū al-Amr]: A Discursive Analysis of Modern South Asian Exegesis,” hlm. 142).
 

Andrew Marsham, ketika membahas bay'ah atau baiat dalam sejarah awal politik Islam, mengutip riwayat yang redaksinya sangat dekat dengan hadits ini: “Barang siapa menarik tangannya dari ketaatan, maka ia tidak memiliki hujjah pada Hari Kiamat; dan barang siapa mati dalam keadaan memisahkan diri dari jamaah, maka ia mati dalam kematian jahiliyah.” (Andrew Marsham, Rituals of Islamic Monarchy: Accession and Succession in the First Muslim Empire, [Edinburgh: Edinburgh University Press, 2009], hlm. 100).​​​​​​​
 

Marsham menunjukkan bahwa bay'ah dalam sejarah awal Islam berkaitan dengan pengakuan terhadap kepemimpinan, ikatan jamaah, dan tanggung jawab bersama untuk menjaga umat Muslim dari perang saudara, alih-alih dimaknai hanya sekadar ikatan formalitas politik belaka.
 

Di sisi lain, Carlos Igualada dan Javier Yagüe juga memaparkan bahwa sejarah memperlihatkan konsep bay'ah bisa disalahgunakan. Di masa modern, sebagian kelompok ekstrem memakai hadits-hadits bay'ah untuk memaksa loyalitas, membangun klaim kekuasaan sendiri, dan menjustifikasi kekerasan. Mereka menunjukkan bahwa kelompok-kelompok Salafi-jihadis menggunakan konsep bay‘ah sebagai instrumen legitimasi dan loyalitas, bahkan mengutip hadits tentang orang yang mati tanpa baiat sebagai pembenaran ideologis. (Carlos Igualada dan Javier Yagüe, “The Use of Bay’ah by the Main Salafi-Jihadist Groups,” Perspectives on Terrorism, vol. 15, no. 1 [2021], hlm. 45).​​​​​​​
 

Dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia, kritik kepada pemerintah justru merupakan bagian dari hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Negara juga menjamin hak warga untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
 

Sebagaimana yang sudah kita maklum dalam negara demokrasi, jalan koreksi itu bisa berupa musyawarah, kritik publik, penyampaian aspirasi, advokasi, pengawasan warga, hingga penyampaian pendapat di muka umum sesuai aturan hukum. Hal ini sejalan dengan UU No. 9 Tahun 1998 yang menegaskan bahwa setiap warga negara, baik perorangan maupun kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaraز (Bisa dilihat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat [3], Pasal 28F, dan Pasal 28J ayat [2]; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 23 ayat [2]; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 2 ayat [1]).
 

Dengan demikian, hadits tentang mati dalam kondisi jahiliyah perlu dipahami secara proporsional. Hadits ini bukan dalil untuk membungkam kritik, bukan pula pembenaran untuk membela kekuasaan secara membabi buta.
 

Pesan utamanya adalah menjaga keteraturan hidup bersama, menghindari fanatisme buta, dan tidak menyelesaikan ketidakpuasan politik dengan cara yang menimbulkan kerusakan lebih besar. Wallahu a'lam.
 


Ustadz Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU Online.