Ilmu Hadits

Kajian Hadits: Jangan Korbankan Saudara Kandung demi Sengketa Warisan

Senin, 18 Mei 2026 | 16:00 WIB

Kajian Hadits: Jangan Korbankan Saudara Kandung demi Sengketa Warisan

Ilustrasi uang. Sumber: Canva.

Ikatan antara saudara kandung seharusnya menjadi salah satu hubungan paling kuat dalam hidup seseorang. Dibesarkan di satu atap, berbagi kenangan yang sama, melewati suka dan duka bersama. Namun, kenyataannya, justru hubungan yang paling dekat ini kerap menjadi yang paling mudah retak ketika harta warisan atau urusan bisnis mulai masuk ke tengahnya.


Mulai dari sengketa tanah warisan yang tak berujung, perebutan aset bisnis keluarga, hingga kecemburuan sosial antarsaudara kandung. Mengapa materi yang sifatnya fana bisa dengan mudah mendepak rasa persaudaraan yang tumbuh sejak kecil? 


Larangan Tegas Memutus Silaturahmi

Dalam Islam, silaturahmi bukan sekadar norma sosial, melainkan ibadah yang sangat prinsipil. Memutuskannya, terutama karena urusan harta, adalah dosa besar. Bahkan Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya mengancam tidak akan masuk surga. Simak hadits beliau berikut:


لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قاطِعُ رَحِمٍ


Artinya: “Tidak akan masuk surga orang yang memutus tali silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim-nya memberikan penjelasan mengenai maksud dari tidak masuk surganya orang yang memutus silaturahmi. Simak paparan beliau berikut:


هَذَا الْحَدِيثُ يَتَأَوَّلُ تَأْوِيلَيْنِ سَبَقَا فِي نَظَائِرِهِ فِي كِتَابِ الْإِيمَانِ أَحَدُهُمَا حَمْلَهُ عَلَى مَنْ يَسْتَحِلُّ الْقَطِيعَةَ بِلَا سَبَبٍ وَلَا شُبْهَةٍ مَعَ عِلْمِهِ بِتَحْرِيمِهَا فَهَذَا كَافِرٌ يُخَلَّدُ فِي النَّارِ وَلَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ أَبَدًا وَالثَّانِي مَعْنَاهُ وَلَا يَدْخُلُهَا فِي أَوَّلِ الْأَمْرِ مَعَ السَّابِقِينَ بَلْ يُعَاقَبُ بِتَأَخُّرِهِ الْقَدْرِ الَّذِي يُرِيدُهُ اللَّهُ تَعَالَى قَوْلُهُ ﷺ


Artinya: “Hadits ini memiliki dua penafsiran (takwil) sebagaimana penjelasan pada hadits-hadits serupa dalam Kitab al-Iman: Pertama: Makna hadits ini ditujukan bagi orang yang menghalalkan pemutusan tali silaturahmi tanpa alasan syar'i dan tanpa adanya kesamaran (syubhat), padahal ia tahu bahwa hal itu haram. Dalam kondisi ini, ia menjadi kafir, kekal di neraka, dan tidak akan masuk surga selamanya.


Kedua: Maknanya adalah ia tidak masuk surga pada tahap awal bersama orang-orang yang masuk lebih dahulu (as-sabiqin). Sebaliknya, ia akan disiksa dengan cara diakhirkan (masuk surganya) selama kurun waktu yang dikehendaki oleh Allah SWT.” (Syarah Nawawi ‘ala Muslim, [Beirut, Daru Ihya’it Turats: 1392 H], jilid. XVI, hal. 113-114)


Kedua penafsiran di atas menunjukkan betapa besarnya kedudukan silaturahmi dalam Islam, sehingga ancamannya disetarakan dengan penundaan masuk ke tempat kemuliaan (surga).


Selain diancam tidak masuk surga, para pemutus silaturahmi (hubungan darah) juga diancam akan terputus dari rahmat Allah. Simak hadits berikut:


إِنَّ الرَّحِمَ شِجْنَةٌ مِنَ الرَّحْمَنِ، فَقَالَ اللهُ: مَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ


Artinya: “Sesungguhnya (kata) rahmi diambil dari (nama Allah) ar-Rahman. Allah berfirman, 'Siapa saja yang menyambungkanmu (rahmi/kerabat), Aku akan menyambungnya; dan siapa pun yang memutuskanmu, Aku akan memutuskannya”. (HR. Al-Bukhari )


Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari memberikan sebuah penjelasan mengenai maksud dari hadits tersebut. Simak paparan berikut:


فَمَقْصُودُ هَذَا الْكَلَامِ الْإِخْبَارُ بِتَأَكُّدِ أَمْرِ صِلَةِ الرَّحِمِ، وَأَنَّهُ - تَعَالَى - أَنْزَلَهَا مَنْزِلَةَ مَنِ اسْتَجَارَ بِهِ فَأَجَارَهُ فَأَدْخَلَهُ فِي حِمَايَتِهِ، وَإِذَا كَانَ كَذَلِكَ فَجَارُ اللَّهِ غَيْرُ مَخْذُولٍ


Artinya: “Maksud dari perkataan ini adalah untuk mengabarkan betapa sangat ditekankannya urusan silaturahmi. Sesungguhnya Allah swt. menempatkan silaturahmi pada kedudukan seseorang yang memohon perlindungan kepada-Nya (istajara bihi), lalu Allah melindunginya dan memasukkannya ke dalam penjagaan-Nya. Dan jika keadaannya demikian, maka 'tetangga' (orang yang berada dalam perlindungan) Allah tidak akan pernah ditelantarkan.” (Fathul Bari, [Mesir, Maktabah As-Salafiyyah: 1390 H], jilid. X, hal. 418)


Dari paparan beliau, dapat kita ketahui bahwa hadits tersebut adalah jaminan. Siapa pun yang menjaga hubungan baik dengan keluarganya karena Allah, maka Allah tidak akan membiarkannya sendirian saat ia mengalami kesulitan. Allah akan menjadi pembelanya. Sebaliknya, siapa pun yang memutus hubungan silaturahmi (hubungan darah), maka Allah akan memutus jaminan-Nya.


Solusi saat Musyawarah Menghadapi Jalan Buntu

Bagaimana jika itikad baik, atau musyawarah kekeluargaan telah menemui jalan buntu yang justru memicu konflik verbal berkepanjangan? Parahnya, konflik kini dapat lebih terbuka di media sosial.


Harta yang kita perebutkan hari ini mungkin akan habis dalam beberapa tahun, tetapi saudara kandung adalah ikatan dunia dan akhirat yang tidak tergantikan.

 

Jika keluarga sedang diuji dengan urusan warisan, ada baiknya kita berhenti sejenak dan bertanya jujur kepada diri sendiri, apakah sebidang tanah atau beberapa digit angka di rekening benar-benar sepadan dengan retaknya hubungan persaudaraan yang telah terjalin sejak lahir?


Ketika musyawarah keluarga sudah mencapai kebuntuan dan tidak ada titik temu yang bisa dicapai, menempuh jalur hukum bukan berarti menyerah kalah atau memperkeruh suasana. Justru sebaliknya. Membawa perkara waris ke Pengadilan Agama untuk diselesaikan berdasarkan hukum faraidh adalah langkah yang dewasa dan bertanggung jawab. 


Menyerahkan sengketa kepada hakim yang objektif akan memotong mata rantai perdebatan yang tidak berujung, saling tuduh, dan luka hati yang semakin dalam di antara anggota keluarga. Berkaitan dengan ini, Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 59:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ  فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).” (QS. An-Nisa': 59)


Syekh Ahmad Al-Maraghi dalam karyanya memberikan interpretasi terhadap lafaz ‘ulil amri’ dalam ayat di atas. Beliau menjelaskan:


وأطيعوا أولى الأمر، وهم الأمراء والحكام والعلماء ورؤساء الجند وسائر الرؤساء والزعماء الذين يرجع إليهم الناس فى الحاجات والمصالح العامة


Artinya: “Taatilah Ulil Amri (pemegang urusan/pemimpin). Mereka adalah para umara (pemimpin pemerintahan), para hakim (penguasa hukum), para ulama, pimpinan pasukan militer, serta seluruh pimpinan dan tokoh masyarakat yang menjadi rujukan manusia dalam urusan kebutuhan hidup dan kemaslahatan umum.” (Tafsir al-Maraghi, [Mesir, Maktabah Musthafa Albabi Halabi: 1365 H], jilid. V, hlm. 72)


Beliau menegaskan bahwa Ulil Amri tidak terbatas hanya pada raja atau presiden saja. Istilah ini bahkan lebih luas, mencakup kepemimpinan secara umum, baik kepemimpinan politik, hukum, militer, maupun kepemimpinan intelektual/spiritual (Ulama), termasuk Pengadilan Agama dalam konteks Indonesia.


Meski demikian, proses penyelesaian sengketa, baik yang sedang diupayakan lewat mediasi kekeluargaan maupun yang tengah berjalan di meja hijau, tidak boleh menjadi alasan untuk memutus silaturahmi. Biarkan dokumen, bukti, dan argumen hukum diuji secara profesional di pengadilan oleh para ahli, namun di luar persidangan, posisi kita tetaplah seorang kakak, adik, atau anak.


Kesimpulannya, menjaga hubungan darah antarsaudara lebih berharga daripada sengketa harta. Akibat dari memutusnya bukan hanya menutup pintu surga dan rahmat, tetapi juga menyumbat keran rezeki. Sebaliknya, merawatnya adalah jaminan perlindungan Allah yang nyata. Wallahu a’lam.

 

Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.