Pelaku Dosa Besar Otomatis Murtad? Ini Pandangan Berbagai Aliran dalam Islam
Senin, 30 Maret 2026 | 12:00 WIB
Status keislaman pelaku dosa besar pernah menjadi perdebatan di tubuh umat Muslim awal. Setidaknya, ada lima sekte dari banyaknya sekte yang memiliki pandangan tersendiri mengenai diskusi ini. Mereka adalah (1) Khawarij, (2) Murji'ah, (3) Mu'tazilah, (4) Syiah, dan (5) Ahlussunnah wal Jamaah (Sunni); selanjutnya cukup disebut Aswaja.
Terkait pandangan Murji'ah dan Khawarij, dua kelompok ini laksana kutub utara dan selatan dalam memberi status pada pelaku dosa besar. Murji'ah meyakini pelaku dosa besar aman dari kata kekufuran; tidak berpengaruh sama sekali pada keimanan seseorang, bahkan tidak menghalangi pelakunya untuk masuk surga. Sedangkan Khawarij menetapkan pelaku dosa besar sebagai orang yang keluar dari Islam atau kafir. Naasnya, pelaku akan kekal di neraka seperti orang-orang kafir lainnya.
Lebih detailnya, Murji'ah meyakini bahwa keimanan seorang Muslim sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan amal lahiriah, sehingga tidak dapat dijadikan cermin dari keimanan seseorang. Hal yang paling substantif dari kelompok ini adalah keimanan. Dosa kecil ataupun besar tidak dapat menghalanginya dari masuk surga.
Keyakinan Murji'ah bukan tanpa dalil. Ayat berikut menjadi salah satu landasannya:
"(yaitu) orang-orang yang beriman pada yang gaib, menegakkan shalat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka, dan mereka yang beriman pada (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadamu (Nabi Muhammad) dan (kitab-kitab suci) yang telah diturunkan sebelum engkau dan mereka yakin akan adanya akhirat. Merekalah yang mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Al-Baqarah [2]: 3—5).
Jadi, pemahaman Murji'ah tentang ayat di atas adalah bahwa keimanan berada di atas segalanya, disusul dengan shalat dan ibadah lahiriah lainnya. Selain itu, perbuatan dosa besar sama sekali tidak berpengaruh terhadap kepastian masuk surga.
Merujuk pada penjelasan Muhammad Abu Zahrah, doktrin Murji'ah seperti yang telah dikemukakan di atas adalah kelompok Murji'ah yang sudah keluar dari manhaj asli mereka. Artinya, pemikiran yang orisinal dalam menilai pelaku dosa besar pada mulanya selaras dengan ulama mainstream.
"Sekte ini (Murji'ah) muncul saat perdebatan tentang pelaku dosa besar bergejolak. Apakah ia berstatus mukmin atau tidak? Khawarij mengatakan kafir, Mu'tazilah tidak menyatakan Mukmin (tapi juga tidak kafir), mereka menyebutnya Muslim, Imam Hasan Bashri dan sekelompok dari kalangan Tabi'in menyebutnya munafik karena amal (lahiriah) cerminan dari hati, bukan cerminan dari keimanan."
"Sedangkan mayoritas umat Muslimin (Sunni) menyatakan Mukmin yang bermaksiat. Perkara (keimanannya) dikembalikan kepada keputusan Allah SWT, jika dikehendaki-Nya ia akan disiksa sesuai kadar dosanya, dan jika dikehendaki-Nya ia bisa saja diampuni."
"Dan di tengah-tengah perdebatan ini, muncul satu sekte yang menyatakan bahwa suatu dosa tidak mempunyai pengaruh pada keimanan sebagaimana ketaatan tidak memiliki manfaat sama sekali jika dilakukan dalam keadaan kufur." (Muhammad Abu Zahrah, Tarikhul Mazhahib al-Islamiyah fis Siyasah wal Aqa'id, [Beirut: Darul Fikr al-Arabiyah, t.t.], hlm. 113).
Merujuk penjelasan di atas, pada awalnya keyakinan Murji’ah mirip dengan Sunni. Mereka tidak mudah memvonis keimanan seseorang di dunia; selama orang tersebut tidak murtad, ia tetap dianggap beriman. Murji’ah juga berpendapat bahwa dosa tidak serta-merta memengaruhi status keimanan seseorang. Soal apakah seseorang akan masuk surga atau tidak, mereka menangguhkannya (al-irja’) hingga hari kiamat.
Perspektif selanjutnya adalah Khawarij. Menurut kelompok ini, perbuatan dosa dapat merobohkan keimanan seorang Muslim. Dengan alasan inilah, mereka berkeyakinan pelaku dosa besar, bahkan dosa kecil, dilabeli kafir dan tentu akan kekal berada di neraka. (Lihat Tarikhul Madzahib karya Muhammad Abu Zahrah, hlm. 61).
Jika ditelusuri lebih jauh, baik keyakinan Murji'ah maupun Khawarij dalam memberikan status pada pelaku dosa besar, keduanya sama-sama bersumber dari efek perpecahan politik di tubuh umat Muslim. Abu Zahrah berpendapat, keyakinan Murji'ah lahir sebagai dukungan moral atas kebijakan pemerintah saat itu.
Sehingga, pandangan ini seolah melegitimasi tindakan kriminal (baca: dosa besar) pemerintah seperti meminum khamar, membunuh Ahlul Bait. Di sisi lain, selama pemerintah tetap shalat, puasa dan melaksanakan amal ibadah, keimanannya tetap aman. Keyakinan ini tentu mendapatkan dukungan penuh dari rezim pemerintahan.
Terkait keterlibatan Khawarij dalam isu politik awal Islam, kelompok ini muncul pada pemerintah Sayyidina Ali usai perang Shiffin. Mereka menyatakan bahwa peristiwa at-Tahkim atau arbitrase merupakan dosa besar, dan pelaku dosa besar berstatus kafir yang akan kekal berada di neraka. Sehingga, dengan keyakinan ini, mereka menganggap Sayyidina Ali ra, sahabat Thalhah, sahabat Zubair, dan beberapa sahabat lainnya berstatus kafir (hlm. 61–62).
Kelompok lainnya dalam khazanah pemikiran Islam yang terlibat dalam diskusi adalah Mu'tazilah dan Syiah. Pertama, bisa dikatakan bahwa kelompok Mu'tazilah berada di antara Murji'ah dan Khawarij. Kelompok yang konon disebut sebagai pengikut Washil bin Atha’ (80—131 H) ini meyakini pelaku dosa besar bukan orang yang beriman sekaligus bukan orang yang kafir.
Ia berada di antara dua status, atau istilah yang masyhur di kalangan para teolog adalah al-manzilah bainal manzilatain. Hanya saja, jika ia mati dan tidak bertobat, ia kekal di neraka. Inilah maksud dari konsep al-manzilah bainal manzilatain menurut Abdul Qahir al-Baghdadi dalam al-Farqu bainal Firaq (Beirut: Darul Afaq al-Jadidah, 1977, hlm. 94).
Pada akhirnya, doktrin ini menjadi salah satu dari lima prinsip pokok dari ajaran Mu'tazilah. Ulama Mu'tazilah bernama Abul Hasan al-Khayyath (w. sekitar tahun 300 H) menyatakan, sebagaimana dikutip Abu Zahrah:
"Abul Hasan al-Khayyath berkata dalam kitabnya, Al-Intishar, bahwa siapa pun belum bisa disebut Mu'tazilah sampai ia memegang lima prinsip pokok berikut, yakni (1) at-Tauhid, keesaan Allah, (2) al-adl, keadilan, (3) al-wa'd wal wa'id, janji dan ancaman, (4) al-manzilah bainal manzilatain, kedudukan di antara dua kedudukan, dan (5) amar ma'ruf nahi munkar." (Muhammad Abu Zahrah/hlm. 119).
Lebih detailnya, Muhammad Abdul Karim asy-Syahrastani (479-548 H) menjelaskan maksud dari al-manzilah bainal manzilatain adalah bahwa iman merupakan anasir dari beberapa sifat kebaikan. Seseorang yang menghimpunnya disebut mukmin dan layak untuk dipuji.
Sementara itu, orang yang tidak memiliki sifat-sifat kebaikan tidak layak dipuji dan tidak disebut sebagai mukmin. Namun, ia juga tidak dihukumi kafir secara mutlak, karena masih bersyahadat dan tetap melakukan sebagian amal kebaikan. Akan tetapi, jika ia meninggal dunia dalam keadaan pernah melakukan dosa besar tanpa sempat bertobat, maka ia diyakini akan kekal di neraka.
Menurut Mu’tazilah, di akhirat kelak hanya ada dua golongan: penghuni surga dan penghuni neraka. Pelaku dosa besar yang tidak bertobat termasuk golongan neraka, tetapi siksaannya lebih ringan dibandingkan dengan orang-orang kafir pada umumnya. Inilah yang dimaksud dengan konsep al-manzilah bainal manzilatain. (Lihat: Muhammad Abdul Karim as-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, Beirut: Darul Fikr, 2005, hlm. 38).
Selanjutnya, perspektif Syiah. Dari beberapa cabang kelompok ini, Syiah Zaidiyah yang secara eksplisit menyatakan bahwa pelaku dosa besar akan kekal di neraka jika ia tidak bertobat. Artinya, keyakinan mereka ini mirip dengan keyakinan Mu'tazilah.
Jika kita telusuri, kesamaan keyakinan mengenai status pelaku dosa besar ini dilatarbelakangi oleh kedekatan Zaid bin Ali (w. 122 H), pimpinan Syiah Zaidiyah, dengan Washil bin Atha’ (80—131 H) pimpinan sekte Mu'tazilah. Jadi, terdapat keserupaan pendapat antara Syiah Zaidiyah dan Mu'tazilah dalam memandang pelaku dosa besar. (Lihat Tarikhul Madzahib karya Muhammad Abu Zahrah, hlm. 43).
Kemudian, pandangan terakhir dalam diskusi pelaku dosa besar adalah Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama'ah). Status pelaku dosa besar bagi Sunni dinilai sebagai orang beriman yang bermaksiat. Berdasarkan kemaksiatannya, ia dikembalikan kepada keputusan Allah SWT, entah akan disiksa atau diampuni. Abdul Qahir al-Baghdadi menjelaskan:
"Ulama dari kalangan Tabi'in pada masa itu dan mayoritas umat Muslim menyatakan bahwa pelaku dosa besar dari umat Muslim berstatus Mukmin, karena dirinya masih meyakini utusan-utusan dan kitab-kitab yang diturunkan Allah SWT, begitu juga ia masih meyakini bahwa setiap ajaran yang datang dari-Nya merupakan kebenaran."
"Namun, ia disebut fasik karena perbuatan dosanya yang besar. Kefasikannya ini tidak menafikan status keimanannya dan keislamannya. Pendapat kelima ini juga diyakini ulama salaf dari kalangan sahabat dan tokoh-tokoh tabi'in." (Lihat al-Farqu bainal Firaq, hlm. 97–98).
Demikian penjelasan mengenai perbedaan pandangan tentang status pelaku dosa besar dalam berbagai aliran pemikiran Islam. Setiap aliran memiliki karakteristik dan latar belakang yang berbeda, yang sebagian di antaranya dipengaruhi oleh dinamika sosial dan politik pada masa awal Islam. Wallahu a’lam.
Ustadz Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan pengajar di PP Putri Al-Masyhuriyah Kebonan Bangkalan.