Nasional

Aktivis Lingkungan Disiram Air Keras, Sarbumusi: Kritik Tak Boleh Dilawan Kekerasan

Ahad, 5 April 2026 | 11:00 WIB

Aktivis Lingkungan Disiram Air Keras, Sarbumusi: Kritik Tak Boleh Dilawan Kekerasan

Ilustrasi kekerasan. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

 

Aktivis Lingkungan, Muhammad Rosidi menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (17/2/2026) pukul 22.24 WIB.

 

Peristiwa tersebut menyebabkan Rosidi mengalami luka bakar yang cukup serius pada bagian tangan, kaki, dan selangkangan.

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Muhtar Said mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis.

 

"Kritikan tidak boleh dilawan dengan kekerasan, karena kritikan akan mengantarkan ke jalur inovasi, sedangkan inovasi akan mebawa ke jalur kejayaan," katanya pada Sabtu (4/4/2026).

 

Ia menuntut agar pelaku penyiraman air keras diusut tuntas sampai ke aktor intelektualnya.

 

"Jangan sampai menjadi teror bagi para pejuang lingkungan. Mengingat penyiraman air keras tahun ini mulai marak kembali," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa tindak kekerasan kepada orang lain dengan cara apapun hingga menyebabkan kematian adalah larangan yang harus ditaati oleh semua warga negara.

 

"Apalagi tindakan kekerasan tersebut dilakukan kepada pejuang hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan aktivis lingkungan. Bagaimanapun aktivis tersebut dilindungi oleh UU, tidak boleh dipidanakan ataupun digugat perdata karena perbuatan aksinya yang tidak menyenangkan bagi penguasa," jelasnya.

 

Bahkan, lanuutnya, doktrin anti SLAPP (Straregic Lawsuit against Public Participation) sudah tegas diadopsi resmi dalam Pasal 66 UU Tentang Lingkungan Hidup 2009.

 

"Kehadiran doktrin ini bertujuan mencegah penyalahgunaan hukum oleh pihak tertentu, seperti korporasi, yang menggunakan gugatan atau laporan pidana untuk membungkam kritik dan partisipasi publik," katanya.

 

"Dengan demikian, Anti-SLAPP menjadi instrumen penting dalam menjamin kebebasan masyarakat untuk terlibat aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tanpa rasa takut akan intimidasi hukum," sambungnya.

 

Berdasarkan laporan Antara, Rosidi menuturkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya berada di Warung Kopi (Warkop) 77 di Jalan Sudirman, Toboali. Ia kemudian berencana menyusul rekannya di Warung Kopi Ampera yang masih berada di kawasan yang sama dengan menggunakan mobil.

 

Namun, ketika tiba di lampu merah Simpang Ampera, Jalan Jenderal Sudirman, Toboali, dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matik tiba-tiba mendekatinya dan langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.