Nasional

Laksanakan Puasa Qadha Ramadhan dan Syawal Sekaligus

Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Laksanakan Puasa Qadha Ramadhan dan Syawal Sekaligus

Ilustrasi puasa. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Di bulan Syawal, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa enam hari. Disebutkan bahwa pahala puasa enam hari di bulan kesepuluh ini setara dengan puasa setahun. Hal itu disampaikan langsung Rasulullah saw dalam haditsnya.


Persoalannya, ketika orang memiliki utang puasa Ramadhan, baik karena perjalanan, sakit, haid, ataupun alasan lain yang dibolehkan syariat, bolehkah melaksanakan puasa qadhanya dengan puasa sunnah Syawal sekaligus secara bersamaan?


Seperti diketahui, orang yang belum melaksanakan puasa Ramadhan penuh karena faktor apapun dianjurkan untuk segera membayar atau mengqadhanya. Baru setelah itu, ia dapat menunaikan puasa Sunnah Syawal.


Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan hal tersebut mengutip Al-Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj pada jilid pertama dalam artikelnya berjudul Bolehkah Niat Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal? yang dikutip NU Online pada Senin (23/3/2026).


Ditegaskan, bahwa orang yang mengqadha puasa di bulan Syawal tidak mendapatkan keutamaan sebagaimana yang dimaksud di atas. Hal demikian sebagaimana termaktub dalam kitab tersebut sebagai berikut.


“Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunnah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat," tulis Ustadz Alhafiz.


Namun, lanjutnya, memang orang tersebut tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal. Sebab, puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. "Karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzulqa’dah sebagai qadha puasa Syawal,” imbuhnya.


Menunaikan kewajiban qadha puasanya di bulan Syawal tetap dinilai mengamalkan puasa sunnah di dalamnya. Hanya saja, pelaksanaan demikian tidak dinilai ganjaran seperti yang disebutkan di dalam sabda Rasulullah saw. 


Lebih lanjut, Ustadz Alhafiz menegaskan bahwa haram berpuasa sunnah Syawal bagi orang yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur yang dibenarkan syariat. Melaksanakan puasa Syawal boleh dilakukannya jika sudah menunaikan kewajibannya untuk mengqadha utang puasanya. Sementara mengamalkan puasa sunnah Syawal sebelum menunaikan qadha puasanya bagi orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur tertentu dihukumi makruh. 


“Masalah di Tanbih dan banyak ulama menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur, perjalanan, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal," tulis Ustadz Alhafiz Kurniawan mengutip Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj.


"Abu Zur‘ah berkata, tidak begitu juga. Ia tetap dapat pahala sunnah puasa Syawal meski tidak mendapatkan pahala yang dimaksud karena efeknya setelah Ramadhan sebagaimana tersebut di hadits. Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya puasa sunnah. Masalah yang disebutkan Al-Mahamili mengikuti pandangan gurunya, Al-Jurjani. (Orang utang puasa Ramadhan makruh berpuasa sunnah, kemakruhan puasa sunnah bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur),” lanjut penjelasan tersebut.


Oleh karena itu, Ustadz Alhafiz menyarankan agar sebaiknya menunaikan qadha puasa Ramadhan lebih dahulu bagi yang memiliki utang puasa karena alasan apapun. Setelah itu, bisa dilanjutkan dengan melaksanakan puasa sunnah Syawal untuk mendapatkan kesempurnaan pahala.