Pemohon Uji Materiil KUHAP Bertambah, Perkuat Dalil Diferensiasi Advokat dan LBH di MK
Jumat, 17 April 2026 | 15:00 WIB
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan nomor perkara 104/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, (15/4/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon Nawaz Syarif pada bagian awal penyampaiannya menegaskan adanya penambahan jumlah Pemohon sebagai bentuk perluasan representasi. Ia menjelaskan bahwa jumlah Pemohon bertambah dari semula 33 orang menjadi 40 orang.
"Ini mencerminkan keterwakilan advokat dari berbagai wilayah di Indonesia. Para Pemohon baru tersebut berasal dari berbagai daerah," katanya kepada NU Online pada Jumat (17/7/2026).
Ia menyebut, pemohon baru antara lain Yunita Saban, S.H., M.H. dari Ambon, Maluku; Dr. Ariyanto, S.H., M.H. dari Jayapura, Papua; Dr. Osgar S. Matompo, S.H., M.H. dari Palu, Sulawesi Tengah; Hendrik Hidayanto, S.H. dari Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah; Nasrun Natsir, S.H. dari Mamuju, Sulawesi Barat; Dofit Rumapea, S.H. dari Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; serta Lemin, S.H. dari Bekasi, Jawa Barat.
"Keterlibatan advokat dari berbagai wilayah ini menunjukkan bahwa permohonan a quo memiliki dimensi nasional," jelasnya.
Dalam positanya, perwakilan Pemohon Aldi Rizki Khoiruddin menjelaskan bahwa hal tersebut dalam rangka memperkuat legal standing dengan menegaskan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang memperluas definisi advokat, sehingga mengaburkan batas profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.
"Kondisi ini dinilai berpotensi memberi legitimasi kepada pihak yang tidak memiliki kualifikasi advokat untuk bertindak dalam proses litigasi, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum," jelasnya kepada NU Online.
Aldi juga menyoroti ketentuan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang dinilai mereduksi makna dan kedudukan sumpah advokat. Menurutnya, norma tersebut menyamakan berita acara sumpah advokat dengan identitas keanggotaan dalam Lembaga Bantuan Hukum, sehingga berpotensi mengaburkan standar profesionalitas dalam pemberian jasa hukum.
Ia menambahkan, kondisi ini dapat menghambat advokat yang berpraktik secara mandiri melalui kantor hukum dalam menjalankan fungsi pembelaan di ranah litigasi pidana.
Dalam perbaikan posita, para Pemohon juga menambahkan argumentasi perbandingan hukum mengenai praktik pembelaan oleh advokat dalam sistem peradilan pidana di berbagai negara. Hal ini, katanya, menunjukkan bahwa fungsi pembelaan merupakan domain profesi hukum yang mensyaratkan kualifikasi tertentu.
Selain itu, para Pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian antara original intent pembentukan UU Advokat dengan konstruksi norma dalam KUHAP baru, sehingga norma a quo dinilai tidak memiliki dasar pembentukan yang legitimate.
Lebih lanjut, kata Aldi, perbaikan permohonan juga memperkuat uraian mengenai kerugian konstitusional Pemohon serta dampak struktural terhadap pencari keadilan dalam sistem peradilan pidana.
"Ketidakjelasan batas profesi advokat dinilai tidak hanya merugikan para Pemohon, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pembelaan hukum bagi masyarakat," katanya.
Para Pemohon berharap MK dapat memberikan putusan yang menegaskan kembali batasan profesi advokat sesuai dengan UU Advokat, guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional, serta kualitas pembelaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.