Nikah/Keluarga

Anak Telah Menikah, Masihkah Orang Tua Berhak Mengawasi? Ini Jawaban Ulama

Selasa, 30 Desember 2025 | 09:05 WIB

Anak Telah Menikah, Masihkah Orang Tua Berhak Mengawasi? Ini Jawaban Ulama

Ilustrasi orang tua mengawasi anak. Sumber: Canva/NU Online.

Mengawal tumbuh kembang anak adalah tanggung jawab orang tua, bahkan sejak sebelum anak dilahirkan. Tanggung jawab ini hadir karena anak adalah amanah dari Tuhan yang perlu dijaga, dirawat, dan diarahkan dengan penuh kesadaran. Kualitas hidup anak ke depan tidak muncul begitu saja, tetapi sangat dipengaruhi oleh pola pengasuhan, nilai, dan keteladanan yang ia terima di rumah.

 

Dalam konteks ini, Islam mengingatkan para orang tua bahwa peran mereka sangat menentukan perjalanan hidup seorang anak di masa depan. Orang tua bukan sekadar memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga membentuk karakter, emosi, dan cara pandang anak terhadap dirinya dan dunia. 


Pesan ini ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah, bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan orang tua memiliki pengaruh besar terhadap arah kehidupan seorang anak.


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌كُلُّ ‌مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَثَلِ الْبَهِيمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ، هَلْ تَرَى فِيهَا جَدْعَاءَ

 

Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: “Setiap anak itu terlahir dalam keadaan bersih. Maka kedua orang tuanya yang membuat anak tersebut menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Seperti hewan buas yang dilahirkan dari hewan buas pula. Tidakkah pernah engkau melihat unta lahir darinya?” (HR. Bukhari)


Lantas, sejauh mana orang tua memiliki kendali untuk mengawasi anak-anak mereka? Berapa lama waktunya? Bagaimana penjelasan ulama? .

 

Landasan Kewajiban Mengawasi Anak dalam Al-Qur’an

Pedoman tentang pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mendampingi anak tidak hanya bersumber dari hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Nilai ini juga ditegaskan secara langsung dalam Al-Qur’an.

 

Dalam Surat At-Tahrim ayat 6, Allah SWT mengingatkan orang tua agar memiliki kepedulian aktif terhadap keselamatan dan masa depan keluarga, termasuk anak-anak.

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.


Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka. Perintah ini tidak dimaknai sebatas pengawasan yang bersifat mengontrol, tetapi lebih sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab yang berkelanjutan. Salah satu wujudnya adalah memastikan anggota keluarga tidak terjerumus dalam perilaku yang merusak diri, sekaligus tetap berada dalam nilai-nilai ketaatan kepada Allah.


Syekh Syihabuddin Al-Alusi menegaskan bahwa perintah ini dijalankan dengan cara mengarahkan keluarga melalui edukasi dan nasihat yang berkesinambungan, bukan dengan paksaan semata.

 

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً) أي نوعا من النار (‌وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجارَةُ) تتقد بهما اتقاد غيرها بالحطب، ‌ووقاية النفس عن النار بترك المعاصي وفعل الطاعات، ‌ووقاية الأهل بحملهم على ذلك بالنصح والتأديب

 

Artinya: “(Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka) yakni dari salah satu ragamnya (yang bahan bakarnya dari manusia dan batu) yaitu api tersebut menyala dengan keduanya, selain itu juga dengan kayu. Cara menjaga diri dari api neraka ialah dengan meninggalkan maksiat dan mengerjakan ketaatan. Sedangkan menjaga keluarga dapat dilakukan dengan mengawasi mereka melalui nasihat dan pengajaran," (Al-Alusi, Ruhul Ma’ani, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1994], jilid XIV, hlm. 351).

 

Batasan Orang Tua Mengawasi Anak

Para ulama menjelaskan bahwa pengawasan orang tua terhadap anak tidak dibatasi oleh usia, bahkan tidak berhenti ketika anak telah dewasa atau menikah. Namun demikian, pengawasan tersebut harus berada dalam koridor amar ma’ruf nahi mungkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari perbuatan yang membawa mudarat. Dengan kata lain, pengawasan ini bersifat moral dan edukatif, bukan kontrol yang mengekang atau merendahkan.


Salah satu ulama yang menegaskan prinsip ini adalah Imam An-Nawawi. Penjelasan tersebut muncul ketika beliau menguraikan makna sebuah hadits riwayat Imam Muslim yang bersumber dari Aisyah RA, istri Rasulullah SAW sekaligus putri Abu Bakar Ash-Shiddiq.


Dalam hadits tersebut diceritakan sebuah peristiwa ketika Aisyah menemani Rasulullah Saw dalam perjalanan bersama kaum muslimin. Saat rombongan tiba di sebuah daerah bernama Baida’ atau Dzatil Jaisy, yang terletak di antara Madinah dan Khaibar, kalung milik Aisyah terputus, jatuh, dan hilang.


Peristiwa ini membuat Rasulullah SAW bersama para sahabat berusaha mencarinya. Karena pencarian berlangsung cukup lama dan tidak membuahkan hasil, akhirnya mereka berkemah di lokasi tersebut, padahal persediaan air saat itu sangat terbatas. Kondisi ini menimbulkan kesulitan bagi rombongan.


Melihat situasi tersebut, sebagian kaum muslimin mendatangi Abu Bakar dan menyampaikan keluhan. Abu Bakar kemudian menghampiri Aisyah dan menegurnya, bahkan menepuk pinggangnya dengan tangan sebagai bentuk teguran atas kelalaiannya. Teguran ini muncul karena akibat peristiwa tersebut, Rasulullah SAW dan para sahabat berada dalam risiko kelelahan dan kekurangan air.


Dari kisah ini, Imam An-Nawawi menarik kesimpulan hukum bahwa orang tua tetap memiliki ruang untuk menasihati dan menegur anaknya, sekalipun anak tersebut telah dewasa dan menikah, selama dilakukan dalam rangka amar ma’ruf nahi mungkar dan bertujuan mendidik, bukan melukai atau merendahkan martabat.


فيه تأْديب الرّجل ولده بالقول والفعل والضّرب ونحوه وفيه تأديب الرّجل ابنته وإن كانت كبيرة مزوّجة خارجة عن بيته

 

Artinya: “Dalam kisah pada hadits tersebut dijelaskan tentang (kebolehan) memberikan pendidikan dari orang tua kepada anaknya melalui ucapan, perbuatan, pukulan (yang tidak menyakiti) dan lain sebagianya. Dari hadits itu juga dijelaskan tentang (kebolehan) pendidikan (pengawasan) dari orang tua kepada anak perempuannya, meskipun telah dewasa, menikah dan telah keluar dari rumah,” (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, [Beirut: Darul Ihya’ al-‘Arabi, 1392H], jilid IV, hlm. 59).

 

Senada dengan Imam Nawawi terkait kebolehan mengawasi anak meskipun sudah dewasa, Imam Ibnu Mulqin dalam keterangannya menegaskan:


الحادية عشرة: تأديب الرجل ولده بالقول والفعل والضرب، وإنْ كان كبيرا خارجا عن بيته متزوجا


Artinya: “Kesebelas: pemberian pendidikan (pengawasan) oleh orang tua kepada anaknya melalui ucapan, perbuatan dan pukulan (yang tidak menyakiti), meskipun (anak tersebut) telah dewasa, keluar dari rumah, menikah.” (Ibnu Mulqin, At-Taudhih li Syarhil Jami’is Shahih, [Damaskus: Darunnawadir, 2008], jilid 5, hal. 161)

 

Demikian penjelasan tentang sejauh mana orang tua dapat mengawasi dan mendidik anak menurut ulama. Orang tua berkewajiban mengawasi anak meskipun telah dewasa dan menikah selama dalam proses tersebut, bertujuan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Yakni, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Wallahua’lam.

 

Ustadz Muhaimin Yasin, Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin Lombok Barat dan Pegiat Kajian Keislaman.