Biaya Operasional Rumah Tangga, Bagian dari Nafkah Istri atau Bukan?
Senin, 15 Juni 2026 | 19:00 WIB
Belakangan ini, media sosial dihangatkan oleh curhatan seorang istri yang menyoroti perlunya pemisahan antara biaya operasional rumah tangga (seperti uang dapur, listrik, dan biaya sekolah anak) dan nafkah khusus istri untuk kebutuhan pribadi, perawatan diri, atau sekadar me-time.
Menurut unggahan tersebut, banyak suami merasa sudah menafkahi istri mereka dengan mencukupi kebutuhan belanja bulanan. Padahal, uang dapur untuk membeli beras, membayar listrik, dan biaya sekolah anak itu merupakan biaya operasional rumah tangga, bukan nafkah pribadi bagi istri.
Ia juga menjabarkan keluh kesahnya tentang bagaimana seorang istri sering kali dituntut mengurus seluruh urusan domestik dengan anggaran yang pas-pasan, namun kerap dituduh boros atau tidak pandai bersyukur jika uang tersebut habis.
Fenomena ini sejatinya muncul karena kurangnya muasyarah bil ma'ruf (pergaulan yang baik) antara suami dan istri. Suami harus menyadari kewajiban nafkahnya, sehingga tidak gampang menuduh istri boros. Begitu pula, istri harus menyadari batas nafkah yang wajib diberikan, sehingga tidak menuntut suami melebihi batas kewajibannya.
Dalam kajian Islam, sebenarnya tidak ada istilah pemisahan antara biaya operasional rumah tangga dan nafkah pribadi istri. Uang belanja bulanan untuk keperluan dapur, kebutuhan rumah, dan alat membersihkan diri seperti sabun mandi, sampo, dan semisalnya, semuanya termasuk bagian dari nafkah wajib.
Sementara itu, perawatan untuk mempercantik diri, seperti kebutuhan skincare atau biaya untuk me-time, bukan termasuk nafkah yang wajib diberikan suami. Meski demikian, memberikan hal-hal tersebut tetap merupakan bentuk muasyarah bil ma'ruf (menggauli istri dengan baik) yang dianjurkan dalam Islam.
Realitanya, yang sering terjadi adalah mencampur nafkah istri dengan kebutuhan lain. Uang makan istri tidak dipisahkan dari uang makan anak dan suami. Kebutuhan perawatan diri yang pokok, seperti keperluan mandi, juga tidak dipisahkan antara istri, suami, dan anak, sehingga terkadang istri merasa belum menerima nafkah sama sekali.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), pengaturan nafkah dapat dilihat pada Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4), yang menyebutkan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:
Baca Juga
Hak Nafkah Istri dalam Pernikahan
- a. nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri.
- b. biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
- c. biaya pendidikan bagi anak.
Sementara itu, pengaturan nafkah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 34 ayat (1), menyebutkan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. UU Perkawinan tidak menetapkan besaran nafkah secara pasti, hanya membatasinya sesuai kemampuan suami
Nafkah yang Wajib Diberikan Suami
Hukum Islam telah memberikan batasan yang jelas tentang nafkah wajib yang harus diberikan suami kepada istri, meliputi rumah tinggal, makanan, pakaian, alat pembersih diri, serta perlengkapan pendukung lainnya. Selebihnya, tidak wajib diberikan—sebagaimana dijelaskan oleh Khathib Asy-Syarbini.
جَعَلَ لَهَا عَلَيْهِ ثَلَاثَةَ حُقُوقٍ مُؤَكَّدَاتٍ: النَّفَقَةَ، وَالْكِسْوَةَ، وَالْإِسْكَانَ … وَالْحُقُوقُ الْوَاجِبَةُ بِالزَّوْجِيَّةِ سَبْعَةٌ: الطَّعَامُ، وَالْإِدَامُ، وَالْكِسْوَةُ، وَآلَةُ التَّنْظِيفِ، وَمَتَاعُ الْبَيْتِ، وَالسُّكْنَى، وَخَادِمٌ إنْ كَانَتْ مِمَّنْ تُخْدَمُ
Artinya, "(Allah) menjadikan bagi istri atas suaminya, tiga hak yang sangat ditekankan: nafkah (makanan), pakaian, dan tempat tinggal...
Hak-hak yang wajib dipenuhi karena ikatan pernikahan itu ada tujuh: 1. Makanan pokok, 2. Lauk-pauk, 3. Pakaian, 4. Alat-alat pembersih, 5. Perabot rumah tangga, 6. Tempat tinggal, dan 7. Pembantu, jika sang istri termasuk golongan wanita yang biasa dilayani (di keluarganya)." (Mughnil Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfadhil Minhaj, [Beirut: Darul Ma'rifah, 1997] Juz III, Halaman 559)
Apakah Biaya Perawatan Diri Termasuk Nafkah?
Syekh Khathib Asy-Syirbini menjelaskan bahwa suami wajib membelikan barang-barang pokok untuk kebersihan dan kesehatan istri (seperti sabun, sampo, sisir, atau pembersih lainnya), karena jika dibiarkan kotor, hal itu dapat menimbulkan bau atau penyakit yang mengganggu kenyamanan bersama.
Sementara itu, barang-barang yang sifatnya murni untuk kecantikan, seperti make-up, parfum, celak, atau cat kuku, tidak termasuk dalam nafkah wajib. Namun, jika suami sendiri yang memintanya agar istri tampil cantik di hadapannya, maka suami yang harus membiayainya.
وَيَجِبُ لِلزَّوْجَةِ عَلَى زَوْجِهَا آلَةُ تَنْظِيفٍ مِنَ الْأَوْسَاخِ الَّتِي تُؤْذِيهَا … وَلَا يَجِبُ لَهَا عَلَيْهِ كُحْلٌ وَلَا طِيبٌ وَلَا خِضَابٌ وَلَا مَا تَتَزَيَّنُ بِهِ
Artinya, "Wajib bagi seorang istri atas suaminya (untuk disediakan) alat pembersih dari kotoran yang dapat mengganggunya... Namun tidak wajib bagi suami untuk menyediakan celak, wewangian, pewarna kuku/rambut (pacar), maupun apa saja yang digunakan untuk berhias." (Al-Iqna' fi Halli Alfadhi Abi Syuja', [Riyadh: Maktabah Al-Haromain, 2013] Juz II, Halaman 381)
Kendati demikian, aturan ini sebenarnya tidak terlalu kaku. Meskipun kosmetik tidak termasuk nafkah wajib, hal ini dapat dibicarakan secara terbuka dan baik-baik antara suami istri sebagai bentuk muasyarah bil ma'ruf. Bagaimanapun, istri yang tampil terawat tentu turut mendukung keharmonisan rumah tangga. Karena itu, keperluan ini bisa disepakati bersama secara bijak, asalkan terukur dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan suami.
Cara Memberikan Nafkah yang Tepat
Dalam membangun rumah tangga yang sakinah, ada hal yang lebih penting daripada sekadar membicarakan hak dan kewajiban suami istri, yaitu bagaimana cara memberikan nafkah dan memperlakukan istri.
Banyak permasalahan keluarga muncul bukan murni karena nafkah yang pas-pasan, melainkan justru berawal dari cara pemberian nafkah yang membuat pasangan tidak nyaman.
Jika suami memberikannya dengan ridha dan senyuman penuh kasih sayang, istri akan menerimanya dengan ridha dan penuh pengertian. Hal ini tentu berbeda jika suami menganggap nafkah sebagai beban dan sering mengungkit pengeluaran istri.
Syekh Zakariya Al-Anshari menjelaskan bahwa menunaikan hak pasangan tidak boleh dilakukan karena terpaksa atau merasa terbebani, melainkan dengan hati yang lapang dan wajah yang berseri-seri.
وَقَالَ تَعَالَى ﴿وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾ [النساء:١٩] فَعَلَى الزَّوْجَيْنِ الْمُعَاشَرَةُ بِالْمَعْرُوفِ وَتَحْصُلُ بِكَفِّ الْأَذَى وَالتَّخَرُّجِ بِمَعْنَى الْخُرُوجِ عَنِ الْحَقِّ بِالرِّضَا بِأَنْ يُؤَدِّيَهُ رَاضِيًا طَلْقَ الْوَجْهِ
Artinya, "Dan Allah Ta'ala berfirman: 'Dan bergaullah dengan mereka secara baik.' [QS. An-Nisa: 19]. Maka wajib bagi suami istri untuk saling bergaul dengan cara yang baik (ma'ruf). Sikap makruf ini dapat terwujud dengan menahan diri dari menyakiti dan keluar dari hak (menunaikan kewajiban) dengan penuh kerelaan, yaitu dengan menunaikan hak pasangannya dalam keadaan rida (sukarela) dan dengan wajah yang berseri-seri." (Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2012] Juz VI, Halaman 563)
Abu Hamid Al-Ghazali juga menjelaskan, untuk urusan pribadi, seseorang dianjurkan berhemat sebisa mungkin. Namun, untuk urusan keluarga, hendaknya suami memberi kelonggaran biaya dan tidak terlalu pas-pasan.
وَإِذَا أَنْفَقَ عَلَى نَفْسِهِ فَلْيُضَيِّقْ مَا قَدَرَ وَمَا أَنْفَقَ عَلَى عِيَالِهِ فَلْيَقْتَصِدْ، وَلْيَكُنْ وَسَطًا بَيْنَ التَّوْسِيعِ وَالتَّضْيِيقِ
Artinya, "Ketika seseorang menafkahi dirinya sendiri, hendaknya ia membatasi semampunya. Namun, ketika ia menafkahi keluarganya, hendaknya ia bersikap proporsional, dan berada di pertengahan antara boros dan terlalu pelit." (Ihya' Ulumiddin, [Semarang: Karya Thaha Putra, t.th] Juz II, Halaman 132)
Demikian penjelasan mengenai biaya operasional rumah tangga dan nafkah istri. Rumah tangga dibangun di atas hak dan kewajiban, agar pasangan suami istri sama-sama menyadari batasan masing-masing.
Lebih dari itu, keluarga yang harmonis tidak dibangun di atas tuntutan dan beban, melainkan atas dasar saling pengertian dan tanggung jawab penuh dalam mewujudkan muasyarah bil ma'ruf. Wallahu a'lam.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.